Telah Diterbitkan pada TSAQOFAH Jurnal Agama dan Budaya IAIN SMHB. Vol 1 No. 1. Juli-Desember 2002
Oleh: Wazin Baihaqi
A. Pendahuluan
Apabila agama diletakkan dalam sebuah kerangka penelitian sebagai suatu usaha akademisi, maka ada dua wilayah analisis dalam agama tersebut yang dapat dijadikan obyek penelitian. Wilayah analisis yang pertama adalah melihat agama sebagi doktrin. Meneliti agama sebagai doktrin artinya menganalisis apa substansi dari ajaran agama tersebut. Kemudian refleksi daari substansi keagamaan ini dapat pula dianalisis bagaimana perkembangan pemikiran para pemeluknya dalam menafsirkan doktrin-doktrin agama tersebut. Penelitian agama dalam wilayah ini berputar sekitar konsep-konsep dan idea-idea yang bermuara pada aspek kognitif.
Wilayah analisis yang kedua adalah agama yang telah termanifestasi dalam dinamika masyarakat, struktur dan perilaku masyarakat . Dalam wilayah ini yang dianalisis bukan lagi dari satu konsep kepada konsep atau satu perkembangan pemikiran kepada perkembangan pemikiran yang lain tetapi mengukur sejauhmanakah tatanan masyarakat tersebut merupakan pantulan dari keharusan doktrin agama . Wilayah analisis dalam masalah kemasyarakatan ini pada umumnya dilakukan juga oleh ilmu-ilmu sosial yang lain seperti sosiologi, antropologi, sejarah dan lain-lain. Karena itu dalam pengukuran perilaku keagamaan dapat pula memakai pendekatan-pendekatan ilmu sosiologi, antropologi yang berlandaskan kepada empirisme dan positivisme. Tetapi ada usaha-usaha tertentu dari para ilmuwan muslim untuk membentuk pendekatan “bukan barat” dalam melakukan pengkajian ilmiah terutama dalam meneliti fenomena keagamaan . Ada pula sementara ilmuwan yang mengusulkan untuk diadakannya pendekatan integral antara ilmu-ilmu sosial (psikologi, sosisologi, antropologi) di satu pihak dengan penelitian agama di pihak lain . Hal ini disebabkan adanya hubungan saling mempengaruhi antara agama dan masyarakat. Agama mempengaruhi jalannya masyarakat dan selanjutnya pertumbuhan masyarakat mempengaruhi pemikiran terhadap agama. Untuk itu diperlukan suatu kerja sama yang baik antara peneliti sosial dan ahli agama. Ahli agama yang kurang dibekali metoda dan alat penelitian dapat mempelajarinya dari penelitian sosial melalui usaha untuk menemukan teknik dan metoda yang sesuai dalam meneliti fenomena keagamaan . Pendekatan sosiologi, antropologi, psikologi ataupun pendekatan sejarah dapat dipakai oleh peneliti untuk menganalisis fenomena keagamaan. Kerangka ilmu-ilmu sosial yang lengkap -- walau diakui lebih bersandar pada filsafat keilmuan “barat” yang dilatarbelakangi semangat sekuler -- memungkinkan para ilmuwan yang meneliti fenomena keagamaan dapat menganalisis dengan tidak meninggalkan ketentuan-ketentuan ilmiah. Untuk itu ahli agama dan para peneliti agama perlu memilah bagian mana saja dari agama tersebut yang dapat dikaji secara ilmiah, artinya memenuhi kriteria empiris dan obyektif serta dapat diuji kebenaranya dengan logika. Aspek-aspek yang tidak dapat diukur dan diamati oleh panca indera seperti kehidupan setelah mati, keberadaan surga dan neraka tidak dapat dinalisis dalam kajian ilmiah, kecuali untuk melihat bagaimana keyakinan kehidupan setelah mati itu mempengaruhi perilaku pemeluk agama yang bersangkutan. Dalam hal ini maka yang diteliti, diukur dan dianalisis adalah perilaku individu atau masyarakat yang memiliki satu keyakinan.
Terdapat pula apa yang disebut dengan pendekatan kawasan dalam kajian keislaman. Sekalipun secara teoritis pendekatan kawasan dalam kajian keislaman belum banyak dibahas, tetapi telah banyak para ilmuwan menganalisis fenomena keagamaan dengan menggunakan pendekatan kawasan.
B. Pendekatan Kawasan Dalam Penelitian Agama Islam
Pendekatan kawasan merupakan metode studi ilmiah yang memberikan tekanan utama pada pendekatan wilayah atau daerah-daerah yang bagian-bagiannya memiliki hubungan tertentu . Pendekatan kawasan digunakan dalam sebuah kajian ilmiah apabila pendekatan ini fungsonal terhadap masalah yang dibahas. Pendekatan kawasan pada dasarnya adalah analisis masalah dalam sebuah wilayah tertentu. Adakalanya wilayah itu ditentukan berdasarkan karakteristik geografis, politik dan sebagainya. Pendekatan kawasan dengan karakteristik wilayah geografis diantaranya menentukan wilayah penelitian dengan batasan-batasan benua dan kondisi alam. Penelitan berdasarkan batasan-batasan benua misalnya analisis penyebaran Islam di Asia Tenggara. Penelitian dapat juga dilakukan dengan wilayah berdasarkan kondisi alam misalnya analisia karakteristik masyarakat Islam di daerah pesisir dan sebagainya. Pendekatan kawasan dengan karakteristik wilayah politik daiantaranya menentukan wilayah dengan batasan-batasan negara, hubungan bilateral antara negara atau ikatan-ikatan antar negara berdasarkan pandangan politik tertentu. Pendekatan kawasan dengan karakteristik wilayah politik dapat mengatasi masalah seperti peranan Islam dalam pembentukan Negara Republik Indonesia atau proses penafsiran dan aktualisasi Al Qur’an di Indonesia dan sebagainya.
Pendekatan kawasan menemukan urgensinya ketika seorang peneliti hendak meneliti penyebaran pemikiran tertentu dan manifestasinya dalam masyarakat. Karena itu, pendekatan kawasan dapat digunakan dalam 2 wilayah analisis yaitu analisis konsep (doktrin) dan analisis dinamika masyarakat (struktur dan perilaku masyarakat). Menggunakan pendekatan kawasan pada umumnya tidak dapat dilepaskan dengan analisis historis. Hal ini disebabkan untuk melihat sebuah kawasan tertentu dimana terdapat fenomena keagamaan yang diteliti, peneliti harus mengetahui latar belakang awal perkembangan keagamaan tersebut. Pendekatan kawasan juga diperlukan untuk suatu pembatasan masalah. Jika seorang peneliti hendak meneliti tentang penyebaran Islam maka harus ditentukan wilayah mana yang akan diteliti dan berdasarkan karakteristik apa wilayah itu ditentukan, apakah berdasarkan karakteristik geografis, politik atau ekonomi. Tanpa pembatasan wilayah, penelitian akan meluas serta sulit untuk menganalisis dan menyimpulkan.
Pada uraian selanjutnya dalam pembahasan ini, dicoba untuk melihat buku-buku yang memenuhi standar ilmiah yang memakai pendekatan kawasan, walaupun tidak secara jelas dituliskan dalam buku yang bersangkutan bahwa kajian ilmiahnya memakai pendekatan kawasan.
Pendekatan kawasan dalam kajian keislaman nampak pada karya buku yang berjudul “Kajian Al Qur’an di Indonesia Dari Mahmud Yunus Hingga Quraish Shihab” yang ditulis oleh Howard M. Federspiel. Dalam lingkup yang lebih luas, pada awalnya Howard hendak menulis tentang aspek-aspek agama Islam di Asia Tenggara . Pendekatan kawasan dalam hal ini dilakukan dengan penentuan wilayah berdasarkan letak geografis. Khusus dalam buku ini Howard membatasi (mempersempit) masalahnya ke dalam konteks keindonesiaan. Indonesia sebagai sebuah wilayah penelitian ditentukan berdasarkan karakteristik politik. Karena itu dalam pembahasannya dalam buku Howard ini terdapat sub bab yang menguraikan tentang Al Qur’an dalam sejarah Negara Indonesia. Dalam hal ini Howard tidak dapat melepaskan diri dari analisa sejarah, mengingat yang dibahas adalah perkembangan kajian Al Qur’an dari periode ke periode. Penelitian yang dilakukan Howard ini adalah penelitian berdasarkan analisa konsep-konsep atau doktrin, yaitu bagaimana Al Qur’an itu dikaji, ditafsir dan dikembangkan dalam konteks keindonesiaan. Dijelaskan pula dalam salah satu sub babnya tentang bagaimana pengaruh penafsiran dan arti penting Islam terhadap bentuk masyarakat pemeluk Islam di Indonesia. Dengan demikian Howard menganalisis pula struktur dan perilaku masyarakat Islam Indonesia.
Pendekatan kawasan juga dilakukan oleh Azyumardi Azra dalam bukunya yang berjudul “Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, Melacak Akar-Akar Pembaharuan Pemikiran Islam di Indonesia”. Buku tentang jaringan ulama ini adalah revisi singkat dari disertasi dalam meraih gelar Ph. D. Karena itu kebenaran ilmiahnya tidak diragukan lagi.
Sekalipun tidak dijelaskan oleh Azyumardi bahwa ia memakai pendekatan kawasan, tetapi pembatasan wilayah penelitian yang membahas hubungan wilayah Nusantara dengan Timur Tengah menunjukkan bahwa buku tentang jaringan ulama ini memakai pendekatan kawasan. Pembatasan masalah juga ditentukan dengan periode waktu yaitu antara abd XVII sampai XVIII. Mengingat yang dibahas adalah periode masa lalu maka analisis historis dalam buku ini merupakan suatu keharusan.
Dalam buku “Jaringan Ulama” karya Azyumardi Azra, pendekatan kawasan dilakukan berdasarkan karakteristik wilayah geografis yaitu hubungan Timur Tengah dengan Asia Tenggara, khususnya di beberapa kepulauan Nusantara yang waktu itu masih berbentuk kerajaan-kerajaann. Azyumardi tidak menyebut wilayah penelitiannya dengan istilah wilayah Indonesia, karena nama Indonesia menunjukkan wilayah dengan karakteristik politik yang baru timbul pada abad setelahnya, yaitu ketika Belanda menjadikan pulau-pulau wilayah Nusantara sebagai derah koloninya. Dalam bab-bab selanjutnya Azyumardi memakai istilah Melayu Indonesia untuk membedakannya dengan Melayu Malaysia . Istilah Melayu Indonesia digunakan untuk memperjelas pembatasan masalah yang ditarik pada konteks kekinian yaitu Islam di Indonesia.
Dalam buku “Jaringan Ulama” diuraikan pula bagaimana interaksi Islam sebagai sebuah “konsep baru” dengan adat-istiadat dan agama yang semula dianut oleh wilayah bersangkutan (Nusantara). Lebih rinci dijelaskan bagaimana Islam sebagai sebuah “konsep baru” memberikan pengaruhnya terhadap berbagai aspek kehidupan seperti aspek politik, budaya dan kemasyarakatan sehingga terbentuklah kehidupan Islam yang diwarnai budaya setempat dan budaya setempat yang terwarnai oleh Islam.
Sejarawan Muhammad Hasan Al-Aydrus menulis buku tentang “Asyraf Hadhramaut” yang menguraikan secara kronologis para syarif Hadhramaut yang melakukan hijrah dan da’wah dari Yaman ke India kemudia Asia Tenggara. Walaupun dalam buku ini hanya membahas masalah penyebaran Islam di Asia Tenggara, tetapi Muhammad Hasan juga menuliskan bahwa para syarif Hadhramaut juga hijrah ke Afrika Timur. Pendekatan kawasan dilakukan dengan menentukan karakteristik wilayah geografis yang pembahasannya mengarah pada lingkup yang lebih kecil yaitu dari Asia Tenggara kemudian Aceh, Sumatra dan Jawa . Pada bab terakhir dibahas masalah penyebaran Islam di Filipina untuk melengkapi pembahasan yang menjelaskan peneyebaran Islam sebagai sebuah jaringan da’wah di berbagai wilayah.
Karya ilmiah lain yang juga memakai pendekatan kawasan adalah makalah N. J.G. Kaptein yang berjudul “Islam Dalam Masyarakat Belanda Kini” . Kaptein membahas masalah pengaruh para imigran yang datang ke Belanda terhadap perkembangan Islam di Belanda. Dalam pembahasannya dipakai karakteristik wilayah politik dengan menyebutkan asal negara para imigran tersebut misalnya dari Indonesia (Jawa dan Maluku), Tunisia, Mesir, Aljazair dan Maroko. Disebutkan betapapun para imigran ini memeluk agama yang sama (Islam), mereka tidak benar-benar menjadi komunitas yang bersatu karena perbedaan mazhab dan tradisi yang dibawa dari negara asalnya. Menurut Kaptein pembahasan Islam di Belanda hanya dimungkinkan apabila dikaitkan dengan negara asal pemeluk Islam itu misalnya masyarakat Islam Maroko, masyarakat Islam Turki dan sebagainya . Nampaknya Kaptein tidak menganalisis nilai-nilai universal yang potensial mempersatukan masyarakat Islam yang heterogen tersebut dan melihat Islam semata-mata sebagai produk budaya suatu bangsa (wilayah) tertentu yang masing-masing memiliki perbedaan dan tidak memiliki persamaan. Tetapi dalam karya ilmiah Kaptein ini pendekatan kawasan sangat jelas terbaca dalam pembahasannya yang menghubungkan antara satu wilayah dengan wilayah lain, yaitu hubungan antara imigran Islam di Belanda dengan negara asal para imigran tersebut.
Dari 4 karya ilmiah yang dibahas dengan menganalisis cara pendekatannya, maka terdapat beberapa point yang menunjukkan pada pendekatan kawasan yaitu:
1. Pendekatan kawasan digunakan untuk melihat pengaruh suatu konsep tertentu terhadap wilayah tertentu.
2. Pendekatan kawasan digunakan untuk melihat penyebaran suatu paham (konsep) ke wilayah-wilayah dan hubungan antar wilayah tersebut.
3. Pendekatan kawasan juga digunakan untuk melihat pengaruh suatu paham (konsep) tertentu terhadap pembentukan sistem masyarakat dan interaksinya dengan adat-istiadat setempat.
4. Menganalisis suatu perkembangan pemikiran dan penafsiran terhadap suatu konsep, juga dapat menggunakan pendekatan kawasan, karena perkembangan pemikiran dan proses penafsiran dipengaruhi oleh aspek-aspek sosio kultural dan politik suatu daerah atau wilayah tertentu.
C. Kesimpulan
Pendekatan kawasan merupakan sebuah pendekatan integral antara pendekatan sejarah, kajian konseptual atau pendekatan keilmuan sosial lainnya yang dihubungkan dengan wilayah-wilayah tertentu dengan menitikberatkan pada pengaruh satu variabel -- dalam hal ini aspek-aspek yang termasuk dalam kajian keislaman -- terhadap kawasan tertentu. Pendekatan kawasan sebagai sebuah kajian keislaman secara teoritis belum banyak dibahas sekalipun telah banyak peneliti yang menganalisis perkembangan suatu konsep keagamaan terhadap wilayah tertentu. Untuk itu perlu diusahakan oleh para ilmuwan untuk mengupas secara lebih mendalam tentang pendekatan kawasan ini bersamaan dengan membangun pendekaan-pendekatan lain seperti pendekatan sosiologis, atropologis, psikologis dan lain-lain.
Showing posts with label Tokoh dan Politik. Show all posts
Showing posts with label Tokoh dan Politik. Show all posts
Thursday, 18 March 2010
MU’TAZILAH; SEJARAH TIMBUL, TOKOH-TOKOH, DAN PEMIKIRAN PEMIKIRANNYA
Telah Diterbitkan pada TSAQOFAH Jurnal Agama dan Budaya IAIN SMHB. Vol. 1 No. 2. Januari-Juni 2003
Oleh: Wazin Baihaqi
A. Pendahuluan
Timbulnya suatu aliran pemikiran pada umumnya disebabkan oleh beberapa faktor misalnya, perbedaan penafsiran terhadap suatu prinsip pokok (ayat-ayat Al Qur’an atau ideologi tertentu), peristiwa sosial dan politik yang terjadi pada saat aliran tersebut tumbuh dan budaya atau pemikiran luar yang bersentuhan dengan masalah-masalah pokok tertentu yang menimbulkan reaksi perdebatan, pertentangan ataupun bentuk akulturasi (gabungan).
Seperti sebuah keharusan yang tak terhindarkan ketika di dalam Islam --pada perkembangan selanjutnya -- melahirkan beberapa aliran. Di dalam Islam tumbuhnya berbagai aliran tidak pernah sampai kepada “inti Islam” yaitu keesaan Allah, kemurnian Al Qur’an dan pengakuan terhadap kenabian Muhammad. Pada umumnya perbedaan aliran itu mengarah pada bentuk aplikasi keimanan kepada Allah dan Al Qur’an dalam realitas kehidupan sehari-hari. Diantara berbagai aliran yang tumbuh pada masa antara Bani Umayyah dan Bani Abbasiah adalah aliran Mu’tazilah.
B. Sejarah Timbulnya Aliran Mu’tazilah
Berbagai mazhab dan aliran tumbuh dan berkembang setelah sistem kekhalifahan (khalifah rasyidah) telah kehilangan eksistensinya dan sistem kerajaan yang berdiri -- setelah masa kekhalifahan tersebut -- kurang memiliki wibawa . Berbagai mazhab dan aliran mulai tumbuh dalam sebuah setting politik ketika Sayyidina Usman pada akhir masa kekuasaanya, menimbulkan ketidakpuasan berbagai pihak menyangkut kondisi politik dan administratif.
Setelah terbunuhnya Sayyidina Usman sebagai akibat dari pemberontakan, maka pertikaian-pertikaian secara terbuka mulai timbul dan berkembang menjadi perang saudara pada masa pemerintahan Sayyidina Ali. Secara beruntun kemudian timbul perang Jamal (Onta) , perang Shiffin dan peristiwa Tahkim .
Dengan pertikaian yang terjadi pada waktu itu maka timbullah pemikiran-pemikiran yang mempertanyakan: Siapakah yang berada di atas kebenaran dan siapakah yang bathil? Kenapa tetap bertahan di atas kebathilan dan atas dasar apa seseorang disebut bathil? Apabila seseorang bersikap netral maka argumentasi apakah yang dipegangnya dalam pilihannya itu? Pertanyaan-pertanyaan ini melahirkan pemikiran-pemikiran yang pada mulanya bersifat politis semata-mata. Tetapi kemudian pemikiran-pemikiran tersebut dikonfirmasi dengan dalil-dalil keagamaan sehingga timbullah kelompok-kelompok mazhab atau aliran-aliran yang mencoba menafsirkan dalil-dalil agama atas masalah-masalah yang timbul pada waktu itu. Perbedaan suatu masalah menimbulkan firqah-firqah (kelompok). Kadangkala satu firqah terpecah lagi menjadi aliran “sempalan” yang lebih kecil.
Perang Jamal (Onta) dan perang Shiffin terjadi di Negeri Irak. Karena itu perbedaan pendapat dan pemikiran banyak terjadi di Negeri itu. Firqah-firqah yang bermacam-macam pada hakekatnya berakar pada empat kelompok besar yaitu Syi’ah, Khawarij, Murji’ah dan Mu’tazilah .
Syi’ah adalah pendukung Sayyidina Ali dalam kancah politik. Demikian pula Khawarij pada awalnya adalah pendukung Sayyidina Ali sebelum peristiwa Tahkim. Peristiwa Tahkim inilah yang menyebabkan Khawarij melepaskan dukungannya dari Sayyidina Ali dan mengemukakan konsep-konsep tentang kekufuran. Sebagai reaksi dari perdebatan antara Syi’ah dan Khawarij maka timbullah kelompok Murji’ah yang menyusun penafsiran-penafsirannya sendiri. Pada masa perdebatan tersebut lahirlah sebuah kelompok pemikiran baru yang disebut I’tizal. I’tizal adalah faham yang dianut oleh kaum Mu’tazilah. Walaupun pada awalnya konsep-konsep yang diperdebatkan adalah penafsiran Al Qur’an untuk pembenaran dan penyangkalan terhadap situasi politik pada waktu itu, tetapi kemudian perdebatan meluas kepada masalah-masalah ketuhanan dan filsafat .
Pendiri Mu’tazilah adalah Washil bin ‘Atha’ yang kemudian diikuti oleh Umar bin Ubaid. Pusat perkembangan Mu’tazilah pada awalnya di kota Basrah kemudian berkembang pesat pula di Baghdad.
Washil bin ‘Atha’ termasuk golongan dari Bani Machzum yang lahir di Madinah pada masa pemerintahan Abdul Malik Ibn Mirwan (65-86H/ 684-705M) dari Daulat Umayyah dan wafat pada masa pemerintahan Mirwan II (127-132H/ 744-750M), yaitu dua tahun menjelang Daulat Umayyah yang berkedudukan di Damaskus tumbang.
Washil bin ‘Atha’ adalah seorang ahli pidato yang hebat. Akan tetapi ia tidak pandai melafazkan huruf ra, yang selalu ia bunyikan seperti ghain, padahal yang seperti ini merupakan aib bagi orang Arab. Akan tetapi aib ini dapat diubahnya menjadi satu kemahiran, yaitu menukar kata-kata yang menggunakan huruf ra dengan kata-kata lain yang sama maknanya sehingga Washil dapat berpidato selama berjam-jam tanpa menyebutkan huruf ra. Sehingga seorang ahli syair bertamsil: “Engkau jadikan aku sebagai ra yang tak dibunyikan, engkau tindas aku seolah-olah engkau Washil bin ‘Atha’.
Pada mulanya Washil adalah seorang murid dari Imam Hasan Basri. Adapun yang menjadi pokok perdebatan antara Imam Hasan Basri dengan Washil adalah tentang tempatnya seorang yang berdosa besar di akhirat kelak.Washil berpendapat bahwa tempat orang yang berdosa besar di akhirat kelak ialah antara seorang muslim yang saleh dan seorang kafir, akan ditempatkan pada suatu tempat khusus antara sorga dan neraka yang dalam istilahnya dikenal dengan nama “tempat diantara dua tempat” (Manzilat bainal manzilatain). Orang muslim yang berdosa besar itu disebut fasik.
Peristiwa keluarnya Washil dari kelompok Imam Hasan Basri terjadi ketika dalam sebuah majelis di Masjid Agung Basrah seseorang bertanya kepada Imam Hasan Basri: “Ya Imam Agama, dewasa ini lahir suatu kelompok yang menyatakan para pelaku kejahatan berat (al-Kabiar) adalah kafir. Setiap kejahatan berat itu menyebabkan kufur sehingga menyebabkan keluar dari lingkungan agama. Itulah aliran Waidi didalam sekte Khawarij. Dengan begitu darahnya halal untuk dibunuh. Kemudian lahir satu kelompok lagi yang berpendapat bahwa “amal” bukanlah salah satu sendi (rukun) bagi “iman”. Keimanan tidaklah rusak dengan melakukan kemaksiatan, seperti juga kebaikan tidak akan ada faedahnya di akhirat kelak bagi seorang kafir. Yang demikian itu adalah pendapat aliran Murjiah. Maka bagaimanakah pendapat anda tentang semuanya itu?”.
Imam Hasan Basri berdiam diri, sebelum mampu memberikan jawaban pada saat itulah seorang muridnya yang bernama Washil bin ‘Atha’ berkata: “Menurut pendapatku pelaku suatu kejahatan besar (al-Kabair) itu bukan mukmin murni dan bukan kafir murni, tetapi berada pada satu posisi diantara dua posisi (manzilat bainal manzilatain).” Setelah memberikan jawaban tersebut, Washil memisahkan diri ke salah satu tempat di Masjid Agung Basrah itu dan menguraikan pokok pendiriannya pada jama’ah yang mengerumuninya. Pada saat itulah Imam Hasan Basri berkata “I’tazala ‘anna Washil” yang artinya “Telah berpisahlah Washil dari kita.” Setelah terjadinya peristiwa itu maka lahirlah satu kelompok yang disebut dengan Mu’tazilah. Mereka yang disebut dengan Mut’tazilah adalah orang-orang yang sependirian dengan Washil bin ‘Atha’, yang berpisah dari paham Ahlusunnah yang dipandang resmi pada waktu itu .
C. Tokoh-tokoh Mu’tazilah dan Pemikiran pemikirannya.
Washil bin ‘Atha memiliki pergaulan yang luas, sehingga pengikut aliran Mu’tazilah meluas dari kalangan elit sampai rakyat jelata. Washil bin ‘Atha’ mengutus Abdullah ibn Alharist untuk wilayah Barat Jauh (Mahrib al-Aqsh). Untuk wilayah Khurasan (Asia Tengah) ia menutus Hafsah ibn Salim. Selanjutnya ia mengutus Al Qasim untuk wilayah Yaman dan Al Ayub untuk wilayah Aljazirat dan Al Hassan ibn Zakwani untuk wilayah Kaufah serta Utsman Al Thawil untuk wilayah Armenia.
Terdapat lima thesis sebagai prinsip-prinsip dari aliran Mu’tazilah yaitu:
1. Qaulun bit Tauhidi (Kesaan Ilahi)
2. Keadilan Ilahi yang menyangkut tiga permasalahan pokok yaitu masalah kebajikan dan kebajikan lebih (shilah dan ashlah), masalah baik dan buruk (hasnun dan kabhun) serta masalah kemauan bebas (ikhtiar fil insan).
3. Al wa’du wal wa’di (anjuran dan ancaman).
4. Manzilat bainal manzilatain (tempat diantara dua tempat).
5. Amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan melarang kemunkaran.)
Tauhid sebagai ajaran pokok dan yang pertama dalam Islam tidaklah diciptakan oleh faham Mu’tazilah. Mu’tazilah mengungkapkan prinsip keesaan Allah untuk menanggapi golongan Syiah Rafidah yang menggambarkan Allah itu dalam bentuk yang berjisim dan dapat diindera. Kelanjutan dari prinsip keesaan yang murni itu adalah:
1. Tidak mengakui sifat-sifat Allah sebagai sesuatu yang qadim selain dari pada zatNya.
2. Mengatakan bahwa Qur’an itu mahluk. Kalamullah mahluk juga, yang dijadikan oleh Allah pada waktu dibutuhkan. Kalamullah tidak ada pada zat Allah tetapi berada di luarNya.
3. Mengingkari bahwa Allah dapat dilihat dengan mata kepala.
4. Mena’wilkan ayat-ayat yang mengesankan adanya persamaan Allah dengan manusia.
Tentang keadilan Allah, Mu’tazilah berpendapat bahwa manusia bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Selanjutnya dalam menafsirkan keadilan Mu’tazilah berpendapat: “Allah tidak menghendaki keburukan, tidak menciptakan perbuatan manusia. Manusia dapat mengerjakan perintah-perintahNya dan meninggalkan larangan-laranganNya. Allah hanya memerintahkan apa yang dikehendakiNya. Allah hanya menguasai kebaikan dan memerintahkan itu kepada manusia dan tidak campur tangan dalam keburukan-keburukan yang dikerjakan manusia.”
Prinsip tentang janji dan ancaman adalah kelanjutan dari prinsip keadilan. Mu’tazilah yakin bahwa Allah akan memberikan pahalaNya dan ancamanNya di hari kiamat nanti. Siapa yang keluar dari dunia dengan segala ketaatan dan penuh taubat maka ia akan mendapat pahala. Sedangkan mereka yang melakukan perbuatan dosa tanpa taubat akan dimasukkan ke dalam neraka sesuai janji Allah, sekalipun lebih ringan siksaannya dibanding dengan orang-orang kafir. Karena itu Mu’tazilah mengingkari adanya “syafaat” di hari kiamat dengan mengenyampingkan ayat-ayat yang menetapkan syafiat (baca Al Baqarah 254 dan 45), karena syafaat menurut mereka berlawanan dengan janji dan ancaman (al wa’du wal wa’id) .
Menurut Mu’tazilah seorang muslim yang mengerjakan dosa besar selain syirik (mempersekutukan Allah) bukan lagi menjadi mu’min tetapi juga tidak menjadi kafir, melainkan menjadi fasik. Jadi kefasikan merupakan tempat tersendiri antara “iman” dan “kufur”. Tingkatan orang fasik adalah berada di bawah orang mu’min dan di atas orang kafir. Penafsiran demikian merupakan penafsiran dari prinsip manzilat bainal manzilatain.
Prinsip amar ma’ruf nahi munkar banyak bertalian dengan amalan lahir dan lapangan fiqh dari pada lapangan kepercayaan dan ketauhidan. Karena itu pengikut aliran Mu’tazilah termasuk orang-orang yang giat menyiarkan agama dan memberi petunjuk kepada yang sesat.
Tokoh Mu’tazilah yang lain adalah Umar bin Ubaid (90-140H/699-757) lahir pada masa Walid I (86-96H/ 705-715M) dari daulat Umayyah dan wafat pada masa pemerintahan Al Manhur (136-158H/754-77M) dari daulat Abassiah. Umar adalah sahabat Washil bin ‘Atha’ dan bersama-sama Washil memisahkan diri dari gurunya Imam Hasan Basri. Ia aktif mendalami dan mengembang lima prinsip dari aliran Mu’tazilah.
Umar dan Washil adalah pembangun aliran Mu’tazilah. Dari kedua tokoh tersebut lahir murid-murid besar yang mendukung dan menyebarkan aliran Mu’tazilah. Washil dan Umar bersama-sama murid-muridnya yang terdiri dari empat generasi (empat angkatan) disebut aliran Basrah. Mereka adalah:
1. Angkatan pertama: Ustman Al Thawil, Hafash bin Salim, Al Hassan bin Zakwan, Khalid bin Shafwan, Ibrahim bin Yahya Al Madani.
2. Angkatan kedua: Abu Bakar Al Assham, Mu’ammar bin ‘Ibad, dan yang paling menonjol adalah Abu Huzail Al Allaf.
3. Angkatan ketiga: Abu Ali Aswari, Abu Jaakub Al Syahham, Hisyam Al Fuwathi, dan yang paling menonjol adalah Al Nazzham. Tokoh yang lain yang dianggap sebagai pembangun aliran Bagdag adalah Bisyri bin Mu’tamir.
4. Angkatan keempat: Ibad bin Sulaiman, Abu Ali Al Jabbai dan yang paling menonjol adalah Al Jahidz. Tokoh lainnya adalah Abu Hassan Al Asy’ari yang kemudian membangun aliran Alkalam, dan diakui sebagai tokoh ahlusunnah.
Sekalipun Umar bin Ubaid adalah termasuk pembangun pertama aliran Mu’tazilah bersama Washil bin ‘Atha’ tetapi tidak ditemui karya-karyanya hingga kini. Sebuah peristiwa tercatat dalam sejarah ketika terjadi dialog antara Umar bin Ubaid dengan Bakr bin Hamdani seorang pembesar kehakiman pada masa Al Mansur. Peristiwa itu berkaitan dengan dialog tentang apakah si Pencuri dapat terbebas dari hukuman apabila si Tercuri mengampuninya? Maka dalam hal ini Umar bin Ubaid menyatakan bahwa “Tiada siapapun yang dapat mengampun si Pencuri kecuali Penguasa Tertinggi.” Pendirian ini berdasarkan pada alasan bahwa pencurian itu kalau sudah terbukti bukan cuma merupakan kejahatan kepada si Tercuri tetapi merupakan perbuatan kejahatan kepada Ummat (masyarakat), dan hanya Penguasa Tertinggi (Sultan) yang dapat meninjau hukumannya karena ditangan Penguasa tersebut diwakilkan kedaulatan Ummat.
Berkenaan dengan pendapat Umar bin Ubaid tersebut Bakr bin Hamdani mengemukakan sebuah hadist yang saluran terakhir (sanad) dinyatakan berasal dari Shafwan bin Umayyah yang menyatakan bahwa si Tercuri berhak membebaskan si Pencuri dari hukuman jika memaafkan . Tetapi kemudian Bakr bin Hamdani tidak menyanggupi mengangkat sumpah atas pendapatnya itu sedangkan Umar berani mengangkat sumpah atas pendapatnya yang berlawanan dengan pendapat Bakr bin Hamdani.
Tokoh Mu’tazilah yang lain adalah Abdul Hauzail Muhammad bin Al Huzail Al ‘Allaf (135-226H/852-840M). Ia berguru pada Ustman at Tawil murid dari Washil. Puncak kebesarannya dicapainya pada masa Al Ma’mun, karena khalifah ini pernah menjadi muridnya dalam soal agama. Ia banyak membaca buku-buku dan mahir menghafal syair-syair Arab serta banyak berhubungan dengan filosof-filosof dan buku-buku filsafat. Karena ketekunannya membaca buku-buku filsafat maka Al ‘Allaf sanggup menyusun ajaran-ajaran Mu’tazilah dan membuka pembahasan baru yang belum pernah dimasuki orang sebelumnya. Hal ini disebabkan Al ‘Allaf seringkali berdebat dengan orang zindiq (orang yang pura-pura Islam), skeptik, Majusi dan Zoroaster. Menurut riwayat ada sekitar 3000 orang yang masuk Islam ditangannya.
Ibrahim bin Sayyar bin Hani an-Nazzham (wafat 231H/845M) adalah tokoh Mu’tazilah yang terkemuka dan banyak mendalami filsafat serta menghasilkan banyak karya-karya. Ia adalah murid Al ‘Allaf, yang kemudian menciptakan alirannya sendiri. Banyak pendapatnya yang berbeda dengan orang-orang Mu’tazilah lainnya. An Nazzham memiliki otak yang luar biasa sehingga pemikirannya melampui masanya. Ia mengemukakan tentang metode keraguan (methode of doubt) dan empirika (percobaan-percobaan) yang menjadi dasar kebangkitan baru di Eropa (renaisance). An Nazzham berpendapat bahwa:” Tiap-tiap keyakinan harus didahului dengan keraguan. Setiap kali orang beralih dari satu kepercayaan kepada kepercayaan lain, harus didahului oleh keraguan.”
Percobaan yang dilakukan oleh An Nazzham tidak berbeda dengan seorang ahli ilmu alam atau ahli kimia. Ia pernah meminumkan tuak (khamar) kepada berbagai macam jenis hewan untuk mengetahui pengaruh reaksi minuman keras itu. Karena itu ia sangat bebas berfikir dan berani menyerang para ahli hadist serta tidak banyak percaya kepada kesahihan hadist-hadist. Ia sangat menjunjung Al Qur’an dan sedikit percaya kepada hadist yang diriwayatkan para mufassirin.
Salah seorang murid An Nazzham adalah Abu Ustman Amru ibn Bahar Al Jahidz (159-255H/775-867M). Karya-karya Al Jahidz diantaranya adalah Al Bukhalak yang berisikan kisah-kisah jenaka bercampur sinis mengenai watak para tokoh yang terpandang pada masanya. Karyanya yang lain bernama Al Hayawani dan Tibyan yang berisikan pendapat-pendapatnya mengenai bidang kesusasteraan dan ilmiah serta permasalahan filsafat melalui pembahasan mendalam atas setiap permasalahan beserta hasil-hasil penelitian melalui berbagai percobaan (eksperimen). Karya-karya Al Jahidz dalam bidang keagamaan diantaranya adalah Al I’tizal wa Fadhlihi ‘ala Fadhilati (Keistimewaan jasa aliran I’tizal), Al Istitha’atu ‘ala Khalqi’l Al’ali (Masalah Kemampuan dan Penciptaan Tingkah Laku), Khalq’il Qorani (Perihal Qur’an itu suatu Ciptaan) serta Fadhilatu’l Mu’tazilati (Keistimewaan jasa-jasa Tokoh-tokoh I’tizal).
Karya Al Hayawani berisikan banyak risalat (essei). Karya-karyanya dalam bidang seni antara lain Risalat fil Qiyani (Essei tentang bunyi-bunyian) dan Risalat fil Ghinak (Essei tentang lagu). Sedangkan risalatnya yang berjudul Al Tarbi’ wal Tadwir (Bidang dan Bundaran) berisi permasalahan-permasalahan ilmiah dan filsafat yang sangat hangat diperbincangkan pada masanya.
Abu Ali Muhammad bin Ali Al Jubbai (wafat 303H/915) adalah seorang tokoh Mu’tazilah Basrah. Al Jubbai dan anaknya yaitu Abu Hasyim Al Jubbai, mencerminkan akhir masa kejayaan aliran Mu’tazilah. Al Jubbai adalah guru Al Asy’ari tokoh utama aliran Ahlusunnah. Ia membantah buku karangan Ar Rawandi yang menyerang aliran Mu’tazilah, juga membalas serangan Al Asy’ari ketika Al Asy’ari keluar dari barisan Mu’tazilah. Walaupun pikiran-pikirannya tidak banyak dikenal tetapi diduga pemikiran Al Jubbai banyak diambil oleh Az Zamakhsyari. Sedangkan anaknya, Abu Hasyim, menjadi tokoh Mu’tazilah dengan alirannya yang terkenal dengan nama “Bahasymiah”. Aliran ini banyak tersebar di Rai (Iran), karena mendapat dukungan dari Sahib bin ‘Abad, menteri kerajaan Bani Buwaihi.
Bisyri bin Al Mu’tamir (wafat 226H/840M) adalah pendiri Mu’tazilah di Baghdad. Bukunya yang berjudul Bayan wat Tabyin berisi pandangannya tentang kesusasteraan dan menimbulkan dugaan bahwa ia adalah orang yang pertama-tama mengadakan ilmu Balaghah. Ia adalah orang yang pertama-tama mengemukakan soal “tawallud” (reproduction) yang dimaksudkan untuk mencari batas-batas pertanggungjawaban manusia atas perbuatannya. Diantara murid-murid Al Mu’tamir yang besar pengaruhnya dalam penyebaran faham Mu’tazilah di Baghdad ialah Abu Musa Al Mudar, Tsumamah bin Al Asyras dan Ahmad bin Abi Fu’ad.
Abu Al Husein Al Khayyat (wafat 300H/912M) termasuk tokoh Mu’tazilah Bagdag yang mengarang buku Al Intisar. Buku ini dibuat untuk membela aliran Mu’tazilah dari serangan Ibnu Ar Rawandi. Al Khayyat hidup di masa kemunduran aliran Mu’tazilah.
Al Qadhi Abdul Jabbar (wafat 1024M) hidup pada masa kemunduran akiran Mu’tazilah. Ia diangkat menjadi kepala hakim oleh Ibnu ‘Abad. Diantara karangannya adalah ulasan tentang pokok-pokok ajaran Mu’tazilah yang terdiri dari beberapa jilid.
Abul Qasim Muhammad bin Umar atau disebut juga dengan nama Az Zamakhsyari (476-538H/ 1075-1144M) adalah tokoh Mu’tazilah yang mendalami ilmu tafsir, nahwu (gramatika) dan sastra seperti yang dapat dilihat dalam bukunya Al Kassyaf, Al Faiq, Assalul Balaghah dan Al Mufassal. Disamping kemu’tazilahannya Al Kassyaf menunjukkan kekuatan pengarangnya dalam segi bahasa, balaghah, ilmu stylistika/ gaya bahasa (ilmu uslub) dan kemu’jizatan Al Qur’an, sehingga golongan mufassirin banyak menggunakannya dan tidak dapat melepaskannya sampai sekarang ini .
Golongan Mu’tazilah terpecah-pecah menjadi 20 golongan kecil, yang masing-masing golongan diberi nama sesuai dengan nama pemimpinnya .Golongan-golongan kecil tersebut adalah:
1. Washilliyah pengikut Washil bin ‘Atha’.
2. ‘Umariyah pengikut ‘Umar bin ‘Ubaid.
3. Hudzailiyah pengikut Abu Hudzail Al ‘Allaf.
4. Aswariyah pengikut Al-Aswari.
5. Askafiyah pengikut Abu Ja’far Al Askafi.
6. Dja’fariyah pengikut Daja’far bin Mubsyir Al Harb.
7. Basyariyah pengikut Basyar bin Al Mu’tamar.
8. Mazdariyah pengikut Abu Musa Isa Shabieh Al Mazdar.
9. Hisyamiyah pengikut Hisyam bin Umar Al Ghuthy.
10. Shalihiyah pengikut As Shalihy.
11. Haitiyah pengikut Ahmad bin Haith.
12. Hudabiyah pengikut Hudaby.
13. Mu’amariyah pengikut Mu’amar bin ‘Ibadi-silm.
14. Tsamamiyah pengikut Tsamamah bin Asjaras.
15. Khaijatiyah pengikut Abu Husein bin Abu ‘Umar Al Khaijath.
16. Ka’biyah pengikut Muhammad Al Ka’by.
17. Djubaiyah pengikut Abu ‘Ali Al Djubai.
18. Bahasymiyah pengikut Abu Hasyim.
19. Djahiziyah pengikut ‘Umar bin Bahr Al Djahiz.
20. Nadzamiyah pengikut Ibrahim bin Saiyar An Nadzam.
Aliran Mu’tazilah pada mulanya lahir di Basrah (pada masa Bani Umayyah), tetapi kemudian berkembang pula dengan pesat di Bagdag. Perkembangannya yang pesat diantaranya didukung oleh pemerintahan pada masa Khalifah Al Makmun dari Bani Abbasiah. Karena itu jika dilihat dari wilayah berkembangnya, Mu’tazilah terbagi ke dalam 2 macam yaitu aliran Mu’tazilah Basrah dan aliran Mu’tazilah Baghdad. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda dalam peran-perannya di pemerintahan dan masyarakat serta pokok-pokok masalah yang dibahas.
Amru Al Jahidz adalah generasi kelima sejak aliran Mu’tazilah muncul di tangan Washil Bin ‘Atha’. Ia merupakan tokoh aliran Mu’tazilah Basrah.Tokoh-tokoh aliran Mu’tazilah Basrah yang lain diantaranya adalah Abu Ali Aswari, Abu Jaakub Al Shaham dan Hisyam Al Fauthi serta Abu Ali Al Jabbai.
Sejak masa Al Jahidz ini tokoh-tokoh Mu’tazilah Basrah tidak tampil ke depan dan menonjol seperti masa-masa sebelumnya. Karena itu tokoh-tokoh Mu’tazilah Basrah melakukan kegiatan yang terbatas dan melakukan diskusi-diskusi dalam lingkup yang terbatas. Dari sinilah timbul istilah Ikhwan Al Shafa yaitu kelompok ahli yang membahas persoalan-persoalan filsafat yang dirumuskan mereka melalui risalat (essei) yang dikenal dengan Risalat Ikhwan Al Shaffa. Himpunan risalat ini meliputi cabang-cabang ilmiah , metafisika dan ilahiat (teologi).
Walaupun kemudian pada masa pemerintah Kahlifah Al Ma’mun tokoh-tokoh Mu’tazilah diberi kesempatan untuk duduk di pemerintahan tetapi tokoh-tokoh Mu’tazilah Basrah lebih memilih untuk melepaskan diri dari kekuasan dan dengan begitu mereka dapat membahas pokok-pokok masalah tanpa ada keterikatan dengan kekuasaan.
Bisyri bin Mu’tamir adalah tokoh pendiri aliran Baghdad. Ia termasuk generasi keempat Mu’tazilah yang seangkatan dangan An Nazham. Ia belajar di Basrah dan kemudian menetap di Baghdad. Bisyri bin Mu’tamir seperti juga tokoh Mu’tazilah yang lainya sangat produktif dalam meneliti dan menciptakan karya-karya buku. Bisyri termasuk seorang tokoh yang menjauhkan diri dari kekuasaan dan senantiasa menolak jabatan dari pemerintah. Demikian juga muridnya Abu Musa Al Murdar, ia mewarisi sikap gurunya untuk menolak setiap jabatan yang ditawarkan. Tetapi Abu Musa Al Murdar sangat ekstrim terhadap paham yang dianutnya dan melawan dengan ekstrim pula paham-paham di luar Mu’tazilah. Sikapnya ini menimbulkan antipati dari beberapa tokoh aliran lain bahkan dari kalangan orang-orang Mu’tazilah sendiri.
Tokoh Mu’tazilah yang lain adalah Tsumamat bin Asyras dan Ahmad bin Abi Daud. Berbeda dengan tokoh-tokoh pendahulunya, keduanya berpandangan bahwa jabatan di pemerintahan merupakan kesempatan bagi keduanya untuk menyebarkan paham Mu’tazilah. Pada saat itulah Khalifah Al Ma’mun (atas pengaruh Abi Daud) mengumumkan bahwa Mu’tazilah sebagai aliran resmi dan menekan aliran-aliran-aliran lainnya serta “memaksakan” keyakinannya melalui gerakan “Al Mihnat” . Al Mihnat kemudian berlanjut pada masa Khalifah Al Mu’tashim dan Kahlifah Al Watsiq. Kondisi “pemaksaan” ini menmbuhkan sikap antipati di sementara kalangan. Menjelang wafat Ahmad bin Abi Daud (240H/875M) yaitu pada masa pemerintahan Kahlifah Al Mutawakkil, ia masih sempat menyaksikan akibat dari “pemaksaan” paham Mu’tazilah tersebut sehingga, Al Mutawakkil mengganti Mu’tazilah dengan aliran Sunni sebagai aliran resmi. Pada masa Ahmad bin Abi Daud ini berakhirlah dominasi Mu’tazilah dalam pemerintahan maupun masyarakat.
C. Kesimpulan
Mu’tazilah adalah aliran yang timbul pada masa antara kekuasaan Bani Umayyah dan Bani Abbasiah. Timbul dan berkembangnya Mu’tazilah disebabkan karena beberapa faktor yaitu:
1. Sebagai reaksi dari aliran-aliran yang timbul sebelumnya.
2. Berkaitan erat dengan konflik-konflik politik yang terjadi pada masa timbulnya aliran Mu’tazilah.
3. Pembahasannya berkembang dikarenakan mendapat tentangan dari aliran-aliran yang lain.
4. Pembahasannya berkembang karena pengaruh luar, misalnya filsafat-filsafat Yunani dan dialog dengan kepercayaan-kepercayaan lain seperti Majusi dan Zoroaster serta orang-orang zindiq (orang yang pura-pura Islam).
5. Tokoh-tokoh Mu’tazilah merupakan orang-orang yang produktif dalam penelitian baik ilmiah, filsafat maupun kesusasteraan, sehingga pembahasan kemu’tazilahan meluas dari segi konsep maupun penyebaran.
6. Berkembang dan surutnya aliran Mu’tazilah dari satu masa ke masa dipengaruhi juga oleh faktor kekuasaan politik.
Oleh: Wazin Baihaqi
A. Pendahuluan
Timbulnya suatu aliran pemikiran pada umumnya disebabkan oleh beberapa faktor misalnya, perbedaan penafsiran terhadap suatu prinsip pokok (ayat-ayat Al Qur’an atau ideologi tertentu), peristiwa sosial dan politik yang terjadi pada saat aliran tersebut tumbuh dan budaya atau pemikiran luar yang bersentuhan dengan masalah-masalah pokok tertentu yang menimbulkan reaksi perdebatan, pertentangan ataupun bentuk akulturasi (gabungan).
Seperti sebuah keharusan yang tak terhindarkan ketika di dalam Islam --pada perkembangan selanjutnya -- melahirkan beberapa aliran. Di dalam Islam tumbuhnya berbagai aliran tidak pernah sampai kepada “inti Islam” yaitu keesaan Allah, kemurnian Al Qur’an dan pengakuan terhadap kenabian Muhammad. Pada umumnya perbedaan aliran itu mengarah pada bentuk aplikasi keimanan kepada Allah dan Al Qur’an dalam realitas kehidupan sehari-hari. Diantara berbagai aliran yang tumbuh pada masa antara Bani Umayyah dan Bani Abbasiah adalah aliran Mu’tazilah.
B. Sejarah Timbulnya Aliran Mu’tazilah
Berbagai mazhab dan aliran tumbuh dan berkembang setelah sistem kekhalifahan (khalifah rasyidah) telah kehilangan eksistensinya dan sistem kerajaan yang berdiri -- setelah masa kekhalifahan tersebut -- kurang memiliki wibawa . Berbagai mazhab dan aliran mulai tumbuh dalam sebuah setting politik ketika Sayyidina Usman pada akhir masa kekuasaanya, menimbulkan ketidakpuasan berbagai pihak menyangkut kondisi politik dan administratif.
Setelah terbunuhnya Sayyidina Usman sebagai akibat dari pemberontakan, maka pertikaian-pertikaian secara terbuka mulai timbul dan berkembang menjadi perang saudara pada masa pemerintahan Sayyidina Ali. Secara beruntun kemudian timbul perang Jamal (Onta) , perang Shiffin dan peristiwa Tahkim .
Dengan pertikaian yang terjadi pada waktu itu maka timbullah pemikiran-pemikiran yang mempertanyakan: Siapakah yang berada di atas kebenaran dan siapakah yang bathil? Kenapa tetap bertahan di atas kebathilan dan atas dasar apa seseorang disebut bathil? Apabila seseorang bersikap netral maka argumentasi apakah yang dipegangnya dalam pilihannya itu? Pertanyaan-pertanyaan ini melahirkan pemikiran-pemikiran yang pada mulanya bersifat politis semata-mata. Tetapi kemudian pemikiran-pemikiran tersebut dikonfirmasi dengan dalil-dalil keagamaan sehingga timbullah kelompok-kelompok mazhab atau aliran-aliran yang mencoba menafsirkan dalil-dalil agama atas masalah-masalah yang timbul pada waktu itu. Perbedaan suatu masalah menimbulkan firqah-firqah (kelompok). Kadangkala satu firqah terpecah lagi menjadi aliran “sempalan” yang lebih kecil.
Perang Jamal (Onta) dan perang Shiffin terjadi di Negeri Irak. Karena itu perbedaan pendapat dan pemikiran banyak terjadi di Negeri itu. Firqah-firqah yang bermacam-macam pada hakekatnya berakar pada empat kelompok besar yaitu Syi’ah, Khawarij, Murji’ah dan Mu’tazilah .
Syi’ah adalah pendukung Sayyidina Ali dalam kancah politik. Demikian pula Khawarij pada awalnya adalah pendukung Sayyidina Ali sebelum peristiwa Tahkim. Peristiwa Tahkim inilah yang menyebabkan Khawarij melepaskan dukungannya dari Sayyidina Ali dan mengemukakan konsep-konsep tentang kekufuran. Sebagai reaksi dari perdebatan antara Syi’ah dan Khawarij maka timbullah kelompok Murji’ah yang menyusun penafsiran-penafsirannya sendiri. Pada masa perdebatan tersebut lahirlah sebuah kelompok pemikiran baru yang disebut I’tizal. I’tizal adalah faham yang dianut oleh kaum Mu’tazilah. Walaupun pada awalnya konsep-konsep yang diperdebatkan adalah penafsiran Al Qur’an untuk pembenaran dan penyangkalan terhadap situasi politik pada waktu itu, tetapi kemudian perdebatan meluas kepada masalah-masalah ketuhanan dan filsafat .
Pendiri Mu’tazilah adalah Washil bin ‘Atha’ yang kemudian diikuti oleh Umar bin Ubaid. Pusat perkembangan Mu’tazilah pada awalnya di kota Basrah kemudian berkembang pesat pula di Baghdad.
Washil bin ‘Atha’ termasuk golongan dari Bani Machzum yang lahir di Madinah pada masa pemerintahan Abdul Malik Ibn Mirwan (65-86H/ 684-705M) dari Daulat Umayyah dan wafat pada masa pemerintahan Mirwan II (127-132H/ 744-750M), yaitu dua tahun menjelang Daulat Umayyah yang berkedudukan di Damaskus tumbang.
Washil bin ‘Atha’ adalah seorang ahli pidato yang hebat. Akan tetapi ia tidak pandai melafazkan huruf ra, yang selalu ia bunyikan seperti ghain, padahal yang seperti ini merupakan aib bagi orang Arab. Akan tetapi aib ini dapat diubahnya menjadi satu kemahiran, yaitu menukar kata-kata yang menggunakan huruf ra dengan kata-kata lain yang sama maknanya sehingga Washil dapat berpidato selama berjam-jam tanpa menyebutkan huruf ra. Sehingga seorang ahli syair bertamsil: “Engkau jadikan aku sebagai ra yang tak dibunyikan, engkau tindas aku seolah-olah engkau Washil bin ‘Atha’.
Pada mulanya Washil adalah seorang murid dari Imam Hasan Basri. Adapun yang menjadi pokok perdebatan antara Imam Hasan Basri dengan Washil adalah tentang tempatnya seorang yang berdosa besar di akhirat kelak.Washil berpendapat bahwa tempat orang yang berdosa besar di akhirat kelak ialah antara seorang muslim yang saleh dan seorang kafir, akan ditempatkan pada suatu tempat khusus antara sorga dan neraka yang dalam istilahnya dikenal dengan nama “tempat diantara dua tempat” (Manzilat bainal manzilatain). Orang muslim yang berdosa besar itu disebut fasik.
Peristiwa keluarnya Washil dari kelompok Imam Hasan Basri terjadi ketika dalam sebuah majelis di Masjid Agung Basrah seseorang bertanya kepada Imam Hasan Basri: “Ya Imam Agama, dewasa ini lahir suatu kelompok yang menyatakan para pelaku kejahatan berat (al-Kabiar) adalah kafir. Setiap kejahatan berat itu menyebabkan kufur sehingga menyebabkan keluar dari lingkungan agama. Itulah aliran Waidi didalam sekte Khawarij. Dengan begitu darahnya halal untuk dibunuh. Kemudian lahir satu kelompok lagi yang berpendapat bahwa “amal” bukanlah salah satu sendi (rukun) bagi “iman”. Keimanan tidaklah rusak dengan melakukan kemaksiatan, seperti juga kebaikan tidak akan ada faedahnya di akhirat kelak bagi seorang kafir. Yang demikian itu adalah pendapat aliran Murjiah. Maka bagaimanakah pendapat anda tentang semuanya itu?”.
Imam Hasan Basri berdiam diri, sebelum mampu memberikan jawaban pada saat itulah seorang muridnya yang bernama Washil bin ‘Atha’ berkata: “Menurut pendapatku pelaku suatu kejahatan besar (al-Kabair) itu bukan mukmin murni dan bukan kafir murni, tetapi berada pada satu posisi diantara dua posisi (manzilat bainal manzilatain).” Setelah memberikan jawaban tersebut, Washil memisahkan diri ke salah satu tempat di Masjid Agung Basrah itu dan menguraikan pokok pendiriannya pada jama’ah yang mengerumuninya. Pada saat itulah Imam Hasan Basri berkata “I’tazala ‘anna Washil” yang artinya “Telah berpisahlah Washil dari kita.” Setelah terjadinya peristiwa itu maka lahirlah satu kelompok yang disebut dengan Mu’tazilah. Mereka yang disebut dengan Mut’tazilah adalah orang-orang yang sependirian dengan Washil bin ‘Atha’, yang berpisah dari paham Ahlusunnah yang dipandang resmi pada waktu itu .
C. Tokoh-tokoh Mu’tazilah dan Pemikiran pemikirannya.
Washil bin ‘Atha memiliki pergaulan yang luas, sehingga pengikut aliran Mu’tazilah meluas dari kalangan elit sampai rakyat jelata. Washil bin ‘Atha’ mengutus Abdullah ibn Alharist untuk wilayah Barat Jauh (Mahrib al-Aqsh). Untuk wilayah Khurasan (Asia Tengah) ia menutus Hafsah ibn Salim. Selanjutnya ia mengutus Al Qasim untuk wilayah Yaman dan Al Ayub untuk wilayah Aljazirat dan Al Hassan ibn Zakwani untuk wilayah Kaufah serta Utsman Al Thawil untuk wilayah Armenia.
Terdapat lima thesis sebagai prinsip-prinsip dari aliran Mu’tazilah yaitu:
1. Qaulun bit Tauhidi (Kesaan Ilahi)
2. Keadilan Ilahi yang menyangkut tiga permasalahan pokok yaitu masalah kebajikan dan kebajikan lebih (shilah dan ashlah), masalah baik dan buruk (hasnun dan kabhun) serta masalah kemauan bebas (ikhtiar fil insan).
3. Al wa’du wal wa’di (anjuran dan ancaman).
4. Manzilat bainal manzilatain (tempat diantara dua tempat).
5. Amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan melarang kemunkaran.)
Tauhid sebagai ajaran pokok dan yang pertama dalam Islam tidaklah diciptakan oleh faham Mu’tazilah. Mu’tazilah mengungkapkan prinsip keesaan Allah untuk menanggapi golongan Syiah Rafidah yang menggambarkan Allah itu dalam bentuk yang berjisim dan dapat diindera. Kelanjutan dari prinsip keesaan yang murni itu adalah:
1. Tidak mengakui sifat-sifat Allah sebagai sesuatu yang qadim selain dari pada zatNya.
2. Mengatakan bahwa Qur’an itu mahluk. Kalamullah mahluk juga, yang dijadikan oleh Allah pada waktu dibutuhkan. Kalamullah tidak ada pada zat Allah tetapi berada di luarNya.
3. Mengingkari bahwa Allah dapat dilihat dengan mata kepala.
4. Mena’wilkan ayat-ayat yang mengesankan adanya persamaan Allah dengan manusia.
Tentang keadilan Allah, Mu’tazilah berpendapat bahwa manusia bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Selanjutnya dalam menafsirkan keadilan Mu’tazilah berpendapat: “Allah tidak menghendaki keburukan, tidak menciptakan perbuatan manusia. Manusia dapat mengerjakan perintah-perintahNya dan meninggalkan larangan-laranganNya. Allah hanya memerintahkan apa yang dikehendakiNya. Allah hanya menguasai kebaikan dan memerintahkan itu kepada manusia dan tidak campur tangan dalam keburukan-keburukan yang dikerjakan manusia.”
Prinsip tentang janji dan ancaman adalah kelanjutan dari prinsip keadilan. Mu’tazilah yakin bahwa Allah akan memberikan pahalaNya dan ancamanNya di hari kiamat nanti. Siapa yang keluar dari dunia dengan segala ketaatan dan penuh taubat maka ia akan mendapat pahala. Sedangkan mereka yang melakukan perbuatan dosa tanpa taubat akan dimasukkan ke dalam neraka sesuai janji Allah, sekalipun lebih ringan siksaannya dibanding dengan orang-orang kafir. Karena itu Mu’tazilah mengingkari adanya “syafaat” di hari kiamat dengan mengenyampingkan ayat-ayat yang menetapkan syafiat (baca Al Baqarah 254 dan 45), karena syafaat menurut mereka berlawanan dengan janji dan ancaman (al wa’du wal wa’id) .
Menurut Mu’tazilah seorang muslim yang mengerjakan dosa besar selain syirik (mempersekutukan Allah) bukan lagi menjadi mu’min tetapi juga tidak menjadi kafir, melainkan menjadi fasik. Jadi kefasikan merupakan tempat tersendiri antara “iman” dan “kufur”. Tingkatan orang fasik adalah berada di bawah orang mu’min dan di atas orang kafir. Penafsiran demikian merupakan penafsiran dari prinsip manzilat bainal manzilatain.
Prinsip amar ma’ruf nahi munkar banyak bertalian dengan amalan lahir dan lapangan fiqh dari pada lapangan kepercayaan dan ketauhidan. Karena itu pengikut aliran Mu’tazilah termasuk orang-orang yang giat menyiarkan agama dan memberi petunjuk kepada yang sesat.
Tokoh Mu’tazilah yang lain adalah Umar bin Ubaid (90-140H/699-757) lahir pada masa Walid I (86-96H/ 705-715M) dari daulat Umayyah dan wafat pada masa pemerintahan Al Manhur (136-158H/754-77M) dari daulat Abassiah. Umar adalah sahabat Washil bin ‘Atha’ dan bersama-sama Washil memisahkan diri dari gurunya Imam Hasan Basri. Ia aktif mendalami dan mengembang lima prinsip dari aliran Mu’tazilah.
Umar dan Washil adalah pembangun aliran Mu’tazilah. Dari kedua tokoh tersebut lahir murid-murid besar yang mendukung dan menyebarkan aliran Mu’tazilah. Washil dan Umar bersama-sama murid-muridnya yang terdiri dari empat generasi (empat angkatan) disebut aliran Basrah. Mereka adalah:
1. Angkatan pertama: Ustman Al Thawil, Hafash bin Salim, Al Hassan bin Zakwan, Khalid bin Shafwan, Ibrahim bin Yahya Al Madani.
2. Angkatan kedua: Abu Bakar Al Assham, Mu’ammar bin ‘Ibad, dan yang paling menonjol adalah Abu Huzail Al Allaf.
3. Angkatan ketiga: Abu Ali Aswari, Abu Jaakub Al Syahham, Hisyam Al Fuwathi, dan yang paling menonjol adalah Al Nazzham. Tokoh yang lain yang dianggap sebagai pembangun aliran Bagdag adalah Bisyri bin Mu’tamir.
4. Angkatan keempat: Ibad bin Sulaiman, Abu Ali Al Jabbai dan yang paling menonjol adalah Al Jahidz. Tokoh lainnya adalah Abu Hassan Al Asy’ari yang kemudian membangun aliran Alkalam, dan diakui sebagai tokoh ahlusunnah.
Sekalipun Umar bin Ubaid adalah termasuk pembangun pertama aliran Mu’tazilah bersama Washil bin ‘Atha’ tetapi tidak ditemui karya-karyanya hingga kini. Sebuah peristiwa tercatat dalam sejarah ketika terjadi dialog antara Umar bin Ubaid dengan Bakr bin Hamdani seorang pembesar kehakiman pada masa Al Mansur. Peristiwa itu berkaitan dengan dialog tentang apakah si Pencuri dapat terbebas dari hukuman apabila si Tercuri mengampuninya? Maka dalam hal ini Umar bin Ubaid menyatakan bahwa “Tiada siapapun yang dapat mengampun si Pencuri kecuali Penguasa Tertinggi.” Pendirian ini berdasarkan pada alasan bahwa pencurian itu kalau sudah terbukti bukan cuma merupakan kejahatan kepada si Tercuri tetapi merupakan perbuatan kejahatan kepada Ummat (masyarakat), dan hanya Penguasa Tertinggi (Sultan) yang dapat meninjau hukumannya karena ditangan Penguasa tersebut diwakilkan kedaulatan Ummat.
Berkenaan dengan pendapat Umar bin Ubaid tersebut Bakr bin Hamdani mengemukakan sebuah hadist yang saluran terakhir (sanad) dinyatakan berasal dari Shafwan bin Umayyah yang menyatakan bahwa si Tercuri berhak membebaskan si Pencuri dari hukuman jika memaafkan . Tetapi kemudian Bakr bin Hamdani tidak menyanggupi mengangkat sumpah atas pendapatnya itu sedangkan Umar berani mengangkat sumpah atas pendapatnya yang berlawanan dengan pendapat Bakr bin Hamdani.
Tokoh Mu’tazilah yang lain adalah Abdul Hauzail Muhammad bin Al Huzail Al ‘Allaf (135-226H/852-840M). Ia berguru pada Ustman at Tawil murid dari Washil. Puncak kebesarannya dicapainya pada masa Al Ma’mun, karena khalifah ini pernah menjadi muridnya dalam soal agama. Ia banyak membaca buku-buku dan mahir menghafal syair-syair Arab serta banyak berhubungan dengan filosof-filosof dan buku-buku filsafat. Karena ketekunannya membaca buku-buku filsafat maka Al ‘Allaf sanggup menyusun ajaran-ajaran Mu’tazilah dan membuka pembahasan baru yang belum pernah dimasuki orang sebelumnya. Hal ini disebabkan Al ‘Allaf seringkali berdebat dengan orang zindiq (orang yang pura-pura Islam), skeptik, Majusi dan Zoroaster. Menurut riwayat ada sekitar 3000 orang yang masuk Islam ditangannya.
Ibrahim bin Sayyar bin Hani an-Nazzham (wafat 231H/845M) adalah tokoh Mu’tazilah yang terkemuka dan banyak mendalami filsafat serta menghasilkan banyak karya-karya. Ia adalah murid Al ‘Allaf, yang kemudian menciptakan alirannya sendiri. Banyak pendapatnya yang berbeda dengan orang-orang Mu’tazilah lainnya. An Nazzham memiliki otak yang luar biasa sehingga pemikirannya melampui masanya. Ia mengemukakan tentang metode keraguan (methode of doubt) dan empirika (percobaan-percobaan) yang menjadi dasar kebangkitan baru di Eropa (renaisance). An Nazzham berpendapat bahwa:” Tiap-tiap keyakinan harus didahului dengan keraguan. Setiap kali orang beralih dari satu kepercayaan kepada kepercayaan lain, harus didahului oleh keraguan.”
Percobaan yang dilakukan oleh An Nazzham tidak berbeda dengan seorang ahli ilmu alam atau ahli kimia. Ia pernah meminumkan tuak (khamar) kepada berbagai macam jenis hewan untuk mengetahui pengaruh reaksi minuman keras itu. Karena itu ia sangat bebas berfikir dan berani menyerang para ahli hadist serta tidak banyak percaya kepada kesahihan hadist-hadist. Ia sangat menjunjung Al Qur’an dan sedikit percaya kepada hadist yang diriwayatkan para mufassirin.
Salah seorang murid An Nazzham adalah Abu Ustman Amru ibn Bahar Al Jahidz (159-255H/775-867M). Karya-karya Al Jahidz diantaranya adalah Al Bukhalak yang berisikan kisah-kisah jenaka bercampur sinis mengenai watak para tokoh yang terpandang pada masanya. Karyanya yang lain bernama Al Hayawani dan Tibyan yang berisikan pendapat-pendapatnya mengenai bidang kesusasteraan dan ilmiah serta permasalahan filsafat melalui pembahasan mendalam atas setiap permasalahan beserta hasil-hasil penelitian melalui berbagai percobaan (eksperimen). Karya-karya Al Jahidz dalam bidang keagamaan diantaranya adalah Al I’tizal wa Fadhlihi ‘ala Fadhilati (Keistimewaan jasa aliran I’tizal), Al Istitha’atu ‘ala Khalqi’l Al’ali (Masalah Kemampuan dan Penciptaan Tingkah Laku), Khalq’il Qorani (Perihal Qur’an itu suatu Ciptaan) serta Fadhilatu’l Mu’tazilati (Keistimewaan jasa-jasa Tokoh-tokoh I’tizal).
Karya Al Hayawani berisikan banyak risalat (essei). Karya-karyanya dalam bidang seni antara lain Risalat fil Qiyani (Essei tentang bunyi-bunyian) dan Risalat fil Ghinak (Essei tentang lagu). Sedangkan risalatnya yang berjudul Al Tarbi’ wal Tadwir (Bidang dan Bundaran) berisi permasalahan-permasalahan ilmiah dan filsafat yang sangat hangat diperbincangkan pada masanya.
Abu Ali Muhammad bin Ali Al Jubbai (wafat 303H/915) adalah seorang tokoh Mu’tazilah Basrah. Al Jubbai dan anaknya yaitu Abu Hasyim Al Jubbai, mencerminkan akhir masa kejayaan aliran Mu’tazilah. Al Jubbai adalah guru Al Asy’ari tokoh utama aliran Ahlusunnah. Ia membantah buku karangan Ar Rawandi yang menyerang aliran Mu’tazilah, juga membalas serangan Al Asy’ari ketika Al Asy’ari keluar dari barisan Mu’tazilah. Walaupun pikiran-pikirannya tidak banyak dikenal tetapi diduga pemikiran Al Jubbai banyak diambil oleh Az Zamakhsyari. Sedangkan anaknya, Abu Hasyim, menjadi tokoh Mu’tazilah dengan alirannya yang terkenal dengan nama “Bahasymiah”. Aliran ini banyak tersebar di Rai (Iran), karena mendapat dukungan dari Sahib bin ‘Abad, menteri kerajaan Bani Buwaihi.
Bisyri bin Al Mu’tamir (wafat 226H/840M) adalah pendiri Mu’tazilah di Baghdad. Bukunya yang berjudul Bayan wat Tabyin berisi pandangannya tentang kesusasteraan dan menimbulkan dugaan bahwa ia adalah orang yang pertama-tama mengadakan ilmu Balaghah. Ia adalah orang yang pertama-tama mengemukakan soal “tawallud” (reproduction) yang dimaksudkan untuk mencari batas-batas pertanggungjawaban manusia atas perbuatannya. Diantara murid-murid Al Mu’tamir yang besar pengaruhnya dalam penyebaran faham Mu’tazilah di Baghdad ialah Abu Musa Al Mudar, Tsumamah bin Al Asyras dan Ahmad bin Abi Fu’ad.
Abu Al Husein Al Khayyat (wafat 300H/912M) termasuk tokoh Mu’tazilah Bagdag yang mengarang buku Al Intisar. Buku ini dibuat untuk membela aliran Mu’tazilah dari serangan Ibnu Ar Rawandi. Al Khayyat hidup di masa kemunduran aliran Mu’tazilah.
Al Qadhi Abdul Jabbar (wafat 1024M) hidup pada masa kemunduran akiran Mu’tazilah. Ia diangkat menjadi kepala hakim oleh Ibnu ‘Abad. Diantara karangannya adalah ulasan tentang pokok-pokok ajaran Mu’tazilah yang terdiri dari beberapa jilid.
Abul Qasim Muhammad bin Umar atau disebut juga dengan nama Az Zamakhsyari (476-538H/ 1075-1144M) adalah tokoh Mu’tazilah yang mendalami ilmu tafsir, nahwu (gramatika) dan sastra seperti yang dapat dilihat dalam bukunya Al Kassyaf, Al Faiq, Assalul Balaghah dan Al Mufassal. Disamping kemu’tazilahannya Al Kassyaf menunjukkan kekuatan pengarangnya dalam segi bahasa, balaghah, ilmu stylistika/ gaya bahasa (ilmu uslub) dan kemu’jizatan Al Qur’an, sehingga golongan mufassirin banyak menggunakannya dan tidak dapat melepaskannya sampai sekarang ini .
Golongan Mu’tazilah terpecah-pecah menjadi 20 golongan kecil, yang masing-masing golongan diberi nama sesuai dengan nama pemimpinnya .Golongan-golongan kecil tersebut adalah:
1. Washilliyah pengikut Washil bin ‘Atha’.
2. ‘Umariyah pengikut ‘Umar bin ‘Ubaid.
3. Hudzailiyah pengikut Abu Hudzail Al ‘Allaf.
4. Aswariyah pengikut Al-Aswari.
5. Askafiyah pengikut Abu Ja’far Al Askafi.
6. Dja’fariyah pengikut Daja’far bin Mubsyir Al Harb.
7. Basyariyah pengikut Basyar bin Al Mu’tamar.
8. Mazdariyah pengikut Abu Musa Isa Shabieh Al Mazdar.
9. Hisyamiyah pengikut Hisyam bin Umar Al Ghuthy.
10. Shalihiyah pengikut As Shalihy.
11. Haitiyah pengikut Ahmad bin Haith.
12. Hudabiyah pengikut Hudaby.
13. Mu’amariyah pengikut Mu’amar bin ‘Ibadi-silm.
14. Tsamamiyah pengikut Tsamamah bin Asjaras.
15. Khaijatiyah pengikut Abu Husein bin Abu ‘Umar Al Khaijath.
16. Ka’biyah pengikut Muhammad Al Ka’by.
17. Djubaiyah pengikut Abu ‘Ali Al Djubai.
18. Bahasymiyah pengikut Abu Hasyim.
19. Djahiziyah pengikut ‘Umar bin Bahr Al Djahiz.
20. Nadzamiyah pengikut Ibrahim bin Saiyar An Nadzam.
Aliran Mu’tazilah pada mulanya lahir di Basrah (pada masa Bani Umayyah), tetapi kemudian berkembang pula dengan pesat di Bagdag. Perkembangannya yang pesat diantaranya didukung oleh pemerintahan pada masa Khalifah Al Makmun dari Bani Abbasiah. Karena itu jika dilihat dari wilayah berkembangnya, Mu’tazilah terbagi ke dalam 2 macam yaitu aliran Mu’tazilah Basrah dan aliran Mu’tazilah Baghdad. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda dalam peran-perannya di pemerintahan dan masyarakat serta pokok-pokok masalah yang dibahas.
Amru Al Jahidz adalah generasi kelima sejak aliran Mu’tazilah muncul di tangan Washil Bin ‘Atha’. Ia merupakan tokoh aliran Mu’tazilah Basrah.Tokoh-tokoh aliran Mu’tazilah Basrah yang lain diantaranya adalah Abu Ali Aswari, Abu Jaakub Al Shaham dan Hisyam Al Fauthi serta Abu Ali Al Jabbai.
Sejak masa Al Jahidz ini tokoh-tokoh Mu’tazilah Basrah tidak tampil ke depan dan menonjol seperti masa-masa sebelumnya. Karena itu tokoh-tokoh Mu’tazilah Basrah melakukan kegiatan yang terbatas dan melakukan diskusi-diskusi dalam lingkup yang terbatas. Dari sinilah timbul istilah Ikhwan Al Shafa yaitu kelompok ahli yang membahas persoalan-persoalan filsafat yang dirumuskan mereka melalui risalat (essei) yang dikenal dengan Risalat Ikhwan Al Shaffa. Himpunan risalat ini meliputi cabang-cabang ilmiah , metafisika dan ilahiat (teologi).
Walaupun kemudian pada masa pemerintah Kahlifah Al Ma’mun tokoh-tokoh Mu’tazilah diberi kesempatan untuk duduk di pemerintahan tetapi tokoh-tokoh Mu’tazilah Basrah lebih memilih untuk melepaskan diri dari kekuasan dan dengan begitu mereka dapat membahas pokok-pokok masalah tanpa ada keterikatan dengan kekuasaan.
Bisyri bin Mu’tamir adalah tokoh pendiri aliran Baghdad. Ia termasuk generasi keempat Mu’tazilah yang seangkatan dangan An Nazham. Ia belajar di Basrah dan kemudian menetap di Baghdad. Bisyri bin Mu’tamir seperti juga tokoh Mu’tazilah yang lainya sangat produktif dalam meneliti dan menciptakan karya-karya buku. Bisyri termasuk seorang tokoh yang menjauhkan diri dari kekuasaan dan senantiasa menolak jabatan dari pemerintah. Demikian juga muridnya Abu Musa Al Murdar, ia mewarisi sikap gurunya untuk menolak setiap jabatan yang ditawarkan. Tetapi Abu Musa Al Murdar sangat ekstrim terhadap paham yang dianutnya dan melawan dengan ekstrim pula paham-paham di luar Mu’tazilah. Sikapnya ini menimbulkan antipati dari beberapa tokoh aliran lain bahkan dari kalangan orang-orang Mu’tazilah sendiri.
Tokoh Mu’tazilah yang lain adalah Tsumamat bin Asyras dan Ahmad bin Abi Daud. Berbeda dengan tokoh-tokoh pendahulunya, keduanya berpandangan bahwa jabatan di pemerintahan merupakan kesempatan bagi keduanya untuk menyebarkan paham Mu’tazilah. Pada saat itulah Khalifah Al Ma’mun (atas pengaruh Abi Daud) mengumumkan bahwa Mu’tazilah sebagai aliran resmi dan menekan aliran-aliran-aliran lainnya serta “memaksakan” keyakinannya melalui gerakan “Al Mihnat” . Al Mihnat kemudian berlanjut pada masa Khalifah Al Mu’tashim dan Kahlifah Al Watsiq. Kondisi “pemaksaan” ini menmbuhkan sikap antipati di sementara kalangan. Menjelang wafat Ahmad bin Abi Daud (240H/875M) yaitu pada masa pemerintahan Kahlifah Al Mutawakkil, ia masih sempat menyaksikan akibat dari “pemaksaan” paham Mu’tazilah tersebut sehingga, Al Mutawakkil mengganti Mu’tazilah dengan aliran Sunni sebagai aliran resmi. Pada masa Ahmad bin Abi Daud ini berakhirlah dominasi Mu’tazilah dalam pemerintahan maupun masyarakat.
C. Kesimpulan
Mu’tazilah adalah aliran yang timbul pada masa antara kekuasaan Bani Umayyah dan Bani Abbasiah. Timbul dan berkembangnya Mu’tazilah disebabkan karena beberapa faktor yaitu:
1. Sebagai reaksi dari aliran-aliran yang timbul sebelumnya.
2. Berkaitan erat dengan konflik-konflik politik yang terjadi pada masa timbulnya aliran Mu’tazilah.
3. Pembahasannya berkembang dikarenakan mendapat tentangan dari aliran-aliran yang lain.
4. Pembahasannya berkembang karena pengaruh luar, misalnya filsafat-filsafat Yunani dan dialog dengan kepercayaan-kepercayaan lain seperti Majusi dan Zoroaster serta orang-orang zindiq (orang yang pura-pura Islam).
5. Tokoh-tokoh Mu’tazilah merupakan orang-orang yang produktif dalam penelitian baik ilmiah, filsafat maupun kesusasteraan, sehingga pembahasan kemu’tazilahan meluas dari segi konsep maupun penyebaran.
6. Berkembang dan surutnya aliran Mu’tazilah dari satu masa ke masa dipengaruhi juga oleh faktor kekuasaan politik.
Wednesday, 10 March 2010
Tuhan, Negara dan Manusia
Telah Diterbitkan pada ADIL Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia. IAIN SMHB Vol 1. No 1
Januari-Juni 2008.
Wazin Baihaqi
Tuhan, Negara dan Manusia
Abstrak
Tulisaan ini mencoba merangkum pemikiran Iqbal tentang Tuhan, Manusia dan Negara. Dari penjelasan-penjelasan tentang konsep ketuhanan dan manusia, maka dicoba dicari kaitan anatara kedua konsep tersebut. Setelah itu barulah berkait dengan konsep bernegara
Perkembangan pemikiran Iqbal dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, Iqbal berpendapat bahwa tuhan adalah Keindahan Abadi yang menyatakan diriNya di langit dan di bumi serta melingkupi segala sesuatu. Tahap kedua, Iqbal berpendapat bahwa Tuhan sebagai Ego (pribadi) yang menyatakan diriNya lewat pibadi yang terbatas dan karena ini mendekatkan diri padaNya hanya dimungkinkan lewat pribadi. Manusia harus mencari dengan kekuatan dan kemauannya sendiri. Tuhan menurut Iqbal adalah Ego Mutlak atau Ego Terakhir yang meyatakan diriNya lewat pribadi (ego, individualitas). Setiap benda memiliki ego dengan derajat yang berbeda. Ego tertinggi dari semua mahluk Tuhan adalah manusia. Dalam pada itu Tuhan sebagai Ego Mutlak hanya bisa dicapai oleh ego manusia yang dengan berproses menyerap sifat-sifatNya
Tahap ketiga pemikiran Iqbal tentang filsafat perubahan. Bahwa Tuhan sebagai Ego atau Pribadi, oleh karena ini dapat menanggapi ego-ego terbatas (manusia) melalui sholat dan do’anya. Dengan demikian Tuhan adalah kekuatan keratif tidak terbatas. Menurut Iqbal, Tuhan tidak pernah berhenti berkreasi dan mencipta. Maka tuhan memiliki sifat perubahan. Tetapi, perubahanNya terlepas dari konteks ruang dan waktu atau perubahan serial dalam pengertian perubahan dari belum sempurna kepada lebih sempurna. Sifat perubahan dalam diri Tuhan semata-mata adalah kekuatan kreatif yang tidak terbatas
Manusia sebagai Ego Tertinggi diantara semua mahluk diharapkan dapat mendekati Tuhan hingga mencapai Insan Kamil (Manusia Unggul) yang mampu menjadi khalifah Bangsa dan Negara sehingga mempu membentuk peradaban yang lebih baik
Kata kunci : Iqbal, Tuhan, Negara, Manusia
A. Pendahuluan
Iqbal berpendapat bahwa esensi alam semesta adalah suatu kekuatan kreatif. Namun demikian timbul pertanyaan, apakah dunia ini diarahkan oleh sesuatu kekuatan dari dalam dirinya ataukah suatu diri yang cerdas yang cerdas yang melaksanakan suatu rencana. Hipotesis pertama tak mungkin dipertahankan sebab menggiring suatu kebebasan sebuah khayalan dan wujud akhir yang ada sulit ditentukan menjadi suatu keabadian. Sebaliknya, wujud ini sendiri secara nyata tidaklah menjadi pencipta materi sebab ia juga adalah materi. Oleh karena itu perlulah manusia menerima alternatif kedua dan menganggap keseanteroan alam semesta mempunyai suatu pusat rujukan suatu zat pribadi (Luce dan Maitre, 1985:54) .
Iqbal menolak pendirian yang dinyatakan oleh Nadwi (1985:83) bahwa Super Ego itu lepas dan berada di ego-ego terbatas. Menurut Iqbal pernyataan tersebut membuka sebuah jurang antara yang terbatas dan yang tak terbatas. Yang tak terbatas yang dicapai melalui penolakan yang terbatas adalah ketidakterbatasan palsu. Ia menolak sama tegasnya terhadap intuisi diri mengungkapkan bahwa ia mempunyai eksistensi dan peranan Tuhan.
Lebih-lebih lagi pengalaman mistik membawa kepada pengokohan pribadi manusia daripada penolakannya; penyerapan mistik dari Tuhan adalah tingkat emosional dan bukan eksistensial. Oleh karena itu manusia mesti berkesimpulan bahwa Super Ego mengandung ego-ego terbatas dalam wujudnya, tanpa menghapuskan eksistensi mereka.
Naib atau Manusia Unggul adalah Khalifah Tuhan di muka bumi dengan EgoNya yang paling sempurna, puncak kehidupan, mental maupun fisik. Kemampuan tertinggi bersatu bersatu dalam dirinya menjadi pengetahuan teringgi. Dalam dirinya pikiran dan perbuatan, naluri dan nalar menjadi satu, sebagai “buah” terakhir dari “pohon” kemanusiaan dan semua percobaan dari suatu evolusi yang penuh kepedihan dibenarkan, sebab ia datang di saat akhir. Ia adalah penguasa umat manusia yang sebenarnya; kerajaannya adalah kerajaan Tuhan di muka bumi (Azzam, 1985:117). Iqbal sangat membela pandangannya terhadap suatu negara yang dianggap sebagai miniatur kekuasaan tuhan. Hal ini sangat jelas terungkap tentang kekuasaan suatu negaradunia yang di dalamnya seluruh kaum muslimin akan membentuk satu rumah yang tak terbagi-bagi. Iqbal juga sangat memimpikan suatu dunia yang diatur oleh agama dan bukan oleh politik. Ia sebagai mengecam Machiavelli sebagai penyembah-penyembah tuhan-tuhan palsu (Iqbal, 1985:xiii).
Tidaklah mengherankan, karenanya, apabila dalam berbagai karyanya Iqbal banyak mengungkapkan pikirannya tentang Tuhan, Negara dan Manusia. Pembahasannya yang menarik ialah betapa ia menghubungkan ketiga komponen itu secara holistik dimana secara vertikal yang “bawah” menjadi cerminan yang “atas”.
B. Konsepsi Tuhan menurut Iqbal
Proses berfikir merupakan proses yang tidak pernah selesai. Jika seseorang memiliki sebuah pendapat maka mungkin pada masa berikutnya pendapatnya akan berubah atau berkembang. Demikian juga yang terjadi pada konsep-konsep atau teori-teori termasuk di dalamya konsep-konsep yang dihasilkan dari pemikiran Iqbal
Konsep ketuhanan menurut Iqbal dibagi dalam tiga masa yang sangat dipengaruhi oleh proses berfikirnya dan pengetahuannya. Pada masa pertama (1901-1908) Iqbal meyakini Tuhan sebagai Keindahan Abadai. Yang ada tanpa tergantung pada dan mendahului segala sesuatu. Dia menyatakan diriNya di langit dan di bumi, pada bumi, matahari, bulan dan semua fenomena alam. Keindahan Abadi menurut Iqbal adalah sumber, esensi dan ideal. Tuhan bersifat universal dan melingkupi segala sesuatu. Iqbal membuat analogi dengan kalimat bahwa tuhan seperti lautan dan manusia hanya setetes air. Demikianlah pula Tuhan seperti matahari dimana manusia hanya nyala lilin yang hilang di tengah cahaya matahari.
Masa perkembangan pemikiran Iqbal yang kedua (1908-1920) mengungkapkan bahwa Tuhan, Sang Hakikat Terakhir adalah Pribadi Mutlak, Ego Tertinggi. Tuhan menyatakan Dirinya bukan dalam dunia yang terindra, tetapi pada pribadi yang terbatas dan karena itu mendekatkan diri kepadaNya hanya dimungkinkan lewat pribadi. Mendekati Tuhan haruslah konsisten dengan ketinggian martabat pribadi. Manusia harus mencari dengan kekuatan dan kemauannya sendiri. Ia harus menangkap Dia dengan cara yang sama sebagai mana seorang pemburu menangkap buruannya. Tetapi Tuhan juga menginginkan diriNya tertangkap. Ia juga mencari manusia seperti halnya manusia mencari Dia. Dengan menemukan tuhan, seseorang tidak boleh terserap dalam tuhan dan menjadi tiada. Sebalimknya manusia harus menyerap Tuhan kedalam diriNya menyerap sebanyak mungkin sifat-sifatNya dan kemungkinan ini tidak terbatas. Dengan menyerap Tuhan kedalam diri, timbulah ego, ketika ego tumbuh menjadi Super Ego ia naik ke tingkatan wakil Tuhan.
Masa ketiga perkembangan pemikiran Iqbal tentang Tuhan (1920-1938) dicirikan dengan filsafat perubahan. Walaupun ide tentang Hakikat sebagai pribadi masih cukup kental dalam pemikirannya, tetapi pemikirannya tentang filsafat perubahan merupakan ide utama dalam masa ketiga perkembangan pemikirannya ini. Tuhan adalah “Hakikat sebagai suatu keseluruhan”. Ia dianggap ego karena seperti pribadi manusia, Dia adalah “suatu prinsip kesatuan yang mengorganisasi, suatu paduan yang terikat satu sama lain yang berpangkal pada fitrah organismeNya untuk suatu tujuan konstruktif”. Ia adalah ego karena menanggapi refleksi dari sholat dan do’a-do’a hambaNya. karena ciri ego (pribadi) adalah apakah ia memberi tanggapan pada pribadi yang lain. Tepatnya Dia adalah Ego Mutlak yang meliputi segala sesuatu. Dia adalah jiwa kreatif, kemauan dinamis atau tenaga hidup dan karena tidak ada sesuatupun selain Dia yang membatasiNya, maka sepenuhnya Dia merupakan jiwa kreatif yang bebas. Dia juga tidak terbatas. Yang perlu digarisbawahi dari ide ini bahwa sifat tidak terbatasNya bukanlah dalam arti keruangan, karena ketidakterbatasan ruang tidak bersifat kekal. KetidakterbatasanNya bersifat intensif bukan ekstensif dan mengandung kemungkinan aktifitas kreatif yang tidak terbatas. Tenaga hidup yang bebas dengan kemungkinan tak terbatas mempunyai arti bahwa Dia Maha Kuasa. Dengan demikian Ego Terakhir adalah tenaga yang maha kuasa, gerak kedepan yang merdeka dan suatu gerak kreatif. Karena Ego Terakhir aadlah gerak yang meliputi semua, maka Dia berubah terus-menerus. Tetapi perubahan yang disifatkan padaNya bukan perubahan serial seperti perubahan suatu keadaan ke keadaan berikutnya yang menyiratkan ketidaksempurnaan. Perubahan yang disifatkan padaNya bukanlah perubahan sebagai gerak dari keadaan tidak sempurna kepada keadaan yang lebih sempurna. Oleh karena itu Dia adalah perubahan dalam arti kata kreasi yang terus-menerus atau suatu aliran energi. Perubahan yang terus-menerus seperti ini tidaklah menyiratkan ketidaksempurnaan.
Jadi, perkembangan pemikiran Iqbal tentang Tuhan mengalir dari Tuhan sebgai keindahan abadi yang menyatakan diriNya melalui fenomena alam. Kemudian Tuhan sebagai Ego Mutlak, sebai pribadi yang menanggapi dan mendekatkan diri padaNya dimungkinkan oleh ketinggian martabat pribadi. Selanjutnya Tuhan sebagai Ego yang berkreasi terus-menerus merdeka.
C. Konsep Manusia menurut Iqbal
Tema sentral filsafat Iqbal adalah manusia. Ada tiga ide utama dari filsafat Iqbal tentang manusia yaitu interpretasi Iqbal tentang kisah Adam, filsafat Iqbal tentang khudi ( ego) dan filsafat Iqbal tentang Insan Kamil
Berbeda dengan pandangan kebanyakan umat Islam yang mempercayai Adam sebagai tokoh historis dan bahkan menganggapnya sebagai manusia pertama yang turun ke bumi, Iqbal mempunyai pandangan yang berbeda sama sekali. Menurut Iqbal nama Adam dipergunakan oleh Al-Qur’an bukan dimaksudkan sebagai sebuah nama seorang manusia yang konkret tetapi merupakan sebuah konsep. Dari interpretasi tersebut Iqbal memandang “ kejatuhan Adam dari surga” bukan sebagai awal kemunculan manusia di muka bumi tetapi justru merupakan “kebangkitan” yaitu kebangkitan manusia dari keadaan primitif kepada kesadaran diri yang mampu berdikap ragu dan membangkang. Tindakan pembangkangan pertama oleh manusia adalah tindakan pertamanya untuk melakukan pilihan bebas dan itulah sebabnya mengapa menurut Al-Qur’an pelanggaran Adam yang pertama ini diampuni. Berkaitan dengan pilihan bebas ini, maka kebaikan bukanlah keterpaksaan tetapi seharusnya merupakan pilihan bebas manusia pada cita-cita moral. Sedangkan “jannah” dalam legenda Adam bukanlah “surga” yang dijanjikan untuk orang-orang beriman, karena surga ketika Adam diturunkan ke bumi menggambarkan kondisi keprimitifan. Adam akan kembali tetapi bukan pada surga yang semula melainkan surga baru setelah Adam merasakan pengalaman dalam perjalanan ego atau individualitasnya dalam pencapaian kualitas manusia tertinggi.
Filasafat Iqbal tentang khudi merupakan salah satu konsep dasar filasafatnya. Secara harfiah khudi berarti kedirian (selfhood) yang biasa diterjemahkan sebagai ego, pribadi atau individualitas. Bagi Iqbal kesadaran diri, individualitas adalah segalanya, yang dalam bukunya yang berjudul Asrar-i Khudi Iqbal menggambarkan proses evolusi menuju pencapaian tingkat individualitas yang lebih kaya.
Menurut Iqbal semua benda memiliki individualitas dan tingkat keadaan benda itu pada hakikatnya meruapakan derajat-derajat dari individualitasnya. Tingkat-tingkat individualitasnya digambarkan Iqbal sebagai tangga nada yang meninggi. Individualitas harus berjuang untuk mencapai tingkat realitas dirinya. Tingkat terendah individualitas adalah materi atau benda mati, sedangkan tingkat tertinggi adalah individualitas manusia. Istilah individualitas ini sama pengertiannya dengan ego atau khudi yang disebut secara bergantian dalam buku Iqbal yang berjudul “ The Recontruction of Religious Thought in Islam”
Garis perkembangan individualitas dari keadaan sederhana menjadi kompleks dan sempurna dapat dilihat pada perkembangan organisme hidup.
Benih tumbuhan yang berbentuk biji akan berkembang menjadi batang dan daun yang semakin besar dan bertambah jumlahnya. Begitupun dengan individualitas manusia yang menjadi pusat perhatian Iqbal.
Sifat dari ego manusia ialah bahwa ia berpusat pada dirinya sendiri mempunyai lingkungan individualitas khusus yang tidak memungkinkan ego-ego lain ada didalamnya. Ini berarti ego itu unik, tidak mungkin sama dengan ego lain, tunggal dan tidak mungkin digantikan. Sifat lain dari ego ialah bahwa ia mampu mengadakan kontak dengan ego-ego yang lain, mengadakan interaksi dan tanggapan. Hanya dengan begitu ego bisa mencapai derajat yang lebih tinggi. Apabila interaksi dengan ego lain mencapai titik koordinasi tertentu maka ia muncul sebagai ego yang derajatnya lebih tinggi.
Seperti sudah disebutkan, ego manusia mempunyai tingkat realitas tertinggi dari mahluk Tuhan yang lain. Dan karena impuls kreatifnya manusia dapat mengembangkan egonya pada derajat yang tinggi. Kemana tujuan perkembangan individualitas atau ego ini? Tujuan perkembangan ini hanya mungkin dengan menumbuhkan sifat-sifat ketuhanan dalam dirinya. Tetapi tidak mungkin ego itu lebur kepada Ego Terakhir karena ego bersifat unik dan tunggal.
Membahas pemikiran Iqbal tentang khudi (ego, individualitas), tidak akan mencapai pemahaman menyeluruh sebelum membahas konsep insan kamil. Mengapa? Karena konsep khudi dann konsep insan kamil emmiliki kauitan yang erat dan sistematis. Insan Kamil menurut Iqbal adalah sang mukmin yang dalam dirinya terdapat kekuatan, wawasan, perbuatan dan kebijaksanaan. Sifat-sifat luhur dalam wujudnya yang tertinggi adalah akhlak nabawi. Insan Kamil menurut Iqbal adalah mahluk moralis yang dianugerahi kemampuan rohani dan agamawi; yang untuk menumbuhkan kekuatan dalam dirinya itu ia senantiasa meresapi dan menghayti akhlak ilahi.
Proses untuk “menjadi” insan kamil bukanlah terjadi begitu saja. Ia harus dilakukan dengan berusaha mengikuti secara teliti kehidupan nabawi. Lahirnya insan kamil menurut Iqbal memlalui 3 tahap yaitu: Ketaatan pada hukum; Penguasaan diri sebagai bentuk tertinggi kesadran diri tentang pribadi; Kekhalifahan ilahi.
Nabi adalah khalifah Tuhan di muka bukmi. Dia adalah khudi yang paling lengkap dalam tujuan kemanusiaan, puncak kehidupan rohani maupun jasmani. Pada dirinya kepincangan mental – yuang pada umumnya dialami orang-orang – mencapai keselarasan. Dalam dirinya pikiran dan perbuatan, naluri dan nalar menyatu. Ia adalah buah terakhir dari pohon kemanusiaan. Dialah penguasa manusia sejati, kerajaannya adalah kerajaan Tuhan di muka bumi. Terhadap insan kamil seperti ini Iqbal mengelu-elukan kedatangannya dengan puisinya dalam Asrar-i-khudi.
Datanglah hai sang penunggang kuda nasib.
Datanglah hai sinar dunia perubahan yang gelap gulita
Sorotkan cahaya ke tempat peradaban.
Padamkan kegaduhan bangsa-bangsa.
Penuhi telinga kami dengan musikmu
Bangkitlah dan petiklah kecapi persaudaraan.
Beril;ah kami kembali cawan anggur cinta.
Sekali lagi, anugerahi dunia hari-hari damai.
Kirimkan perdamaian pada si gila perang.
Umat manusia adalah ladang tempat menyemai.
Kaulah Sang penuai.
Kaulah tujuan khalifah kehidupan.
D. Konsep Negara Menurut Iqbal
Sifat hukum Islam pada kenyataannya sebegitu jauh ditentuklan oleh sejarah hukum Islam itu sendiri yang didominasi oleh pertentangan teori dan praktek. Pembahasan berikuti ini dimaksudkan untuk melengkapi pembahasan hukum Islamdari sudut pandangan sistematis yang bersifat sejarah. Hukum Islam tidak memiliki validitas universal; daya ikatnya hanya berlaku secara penuh dalam wilayah pemerintahan Islam. Yang lebih penting lafi bahwa hukum Islam itu mempunyai ciri yang mengandung ide-ide kaeagamaan. Perkambangannya mengalami kemunduran yang terus menerus sejak periode kahlifah-khalifah Mdinah, dan penyimpangan yang terjadi berikutnya merupakan satu hal yang tidak dapat dielakkan. Kecenderungan serupa nampak dalam pembahasan yang dilkukan oleh Iqbal, dalam penerapan kajian scara historis. Hal yang melatarbelakangi pemikiran tersebut, membawa dampak terhadap struktur gerak yang positif dan menyeluruh terhadap ijtihad.
Ijtihad didefnisikan sebagai pelaksanaan usaha untuk mendapatkan suatu ketentuan atas suatu masalah sari syari’ah dengan satu tingkat kemungkinan. Stiaptermasuk penalaran analogi, merupakan penyebab mengapa banyak sarjana menganggp qias sebagai bentuk khusus ijtihad. Al Qur’an dan Sunnah memberikan hukum-hukum yang kekal pada syari’ah, sedangkan ijtihad dan ijma membuat syari’ah lebih dinamis (lihat Sardar, 1987:112-116). Penggunaan ijtihad mencakup pemusatan persepsi-persepsi hukum dan etika Al Qur’an serta rumusan praktisnya yang diberikan dalam Sunnah, mengenai masalah-masalahpraktis dan etika masa kini. Tetapi sebelum hasil ijtihad mendapat keabsahan syari’ah lebih dahulu harus mendapat ijma dari para sarjana dan cendekiawan muslim. Begitulah sayari’ah ditambah dan berkembang serta menyesuaikan drir dengan perubahan yang berlangsung terus menerus.
Penerimaan secara finak kesadarab tentang nilai-nilali seperti talh ditetapkan oleh Islam, mungkin menimbulkan pertanyaan, apakah yang akan menjadi prinsip gerak dalam struktur masyarakat Islam? Menurut Iqbal prinsip gerak itu adalah ijtihad.
Perkataan ijtihad ini secara harfiah memiliki berarti “usaha yang penuh kesungguhan”, akan tetapi dalam peristilahan syari’ah Islam ia berarti berusaha secara sugguh-sungguh dengan tujuan merumuskan suatu ketentuan yang bebas mengenai masalah-maslah legal “menurut kaidah-kaidah tertentu”.
Iqbal mengingikan usaha-usaha menuju pembangunan peradaban muslim dimulai dengan anggapan akan “kehidupan sebagai suatu kesatuan organis” yang cara demikian diperkenalkan gagasan saling ketergantungan masa kini dan suatu pengertian yang mendalam tentang realitas waktu’. Penyesuaian pada perubahan harus dilakukan melalui usaha yang tak henti-hentinya untuk memahami sifat dinamis Al-Qur’an dan konsep-konsep dasar islam, misalnya ijtihad. Di dalam kerangka futuristik ini, Iqbal ingin menyelidiki kembali segala sesuatunya. Argumen-argumennya untuk memandang syari’ah dalam suatu perspektif futuristik, misalnya, mendorongnya untuk menyatakan beberapa hal yang menarik.
Bagi mereka yang sudah mempelajari sejarah Islam cukup menyadari, bahwa dengan meluasnya Islam, pemikiran hukum yang sistimatis sudah menjadi keharusan mutlak. Ajaran hukum itu, menurut Iqbal, mengenal tiga macam tingkatan ijtihad : 1). Kekuasaan yang sumpurna dalam pembentukan undang-undang yang prakteknya dihubungkan kepada ketua-ketua mazhab; 2) .Kekuasaan yang nisbi yang akan dipakai dalam batas-batas suatu mazhab tertentu; 3). Kekuasaan khusus yang dihubungkan pada penetapan undang-undang yang berlaku, bagi sesuatu perkara yang belum ditetapkan oleh pembentuk-pembentuk mazhab itu.
Secara teori tingkatan ijtihad ini, menurut pandangan Iqbal, kemungkinannya dapat diterima oleh kaum Sunni, tetapi prakteknya sejak dibentuknya mazhab-mazhab ijtihad itu selalu ditolak, sebab pikiran tentang ijtihad yang sebenarnya sudah dipagari/dibatasi dengan pelbagai keadaan yang hampir tidak mungkin dilaksanakan oleh perseorangan. Sikap demikian tampaknya memang aneh sekali dalam suatu sistem hukum yang sebagian besar didasarkan kepada sendi yang sudah diberikan oleh Al-Qur’an yang pada pokoknya mengandung suatu pandangan hidup dinamis (lihat Iqbal , 1947:171-2).
Muhammad Iqbal melihat bahwa susunan hukum Islam itu memberi kemungkinan atas adanya suatu penafsiran baru tentang prinsip itu, atau dengan kata lain soal yang ingin-Iqbal – kemukakan ialah assimilasi jiwa Islam itu lebih nyata lagi dalam bidang hukum. Iqbal yakin, bahwa dengan adanya penyelidikan yang lebih dalam tentang sumber hukum islam yang begitu luas; pasti dapat menghilanhkan pandangan para orientalis yang begitu picik bahwa hukum Islam itu katanya beku dan tak dapat berkembang. Sayang sekali, masyarakat muslim yang konservatif dalam negeri ini belum bersedia mengadakan pertukaran pikiran yang kritis tentang “Fiqh” yang bila terlaksana mungkin kebanyakan orang measa tidak senang hati dan menimbulkan pertentangan-pertentangan mazhab. Iqbal mengemukakan beberapa pendapat dalam hal ini :
1. Sejak dahulu kala sampai pada masa Abbasiah, praktis tidak pernah ada sesuatu hukum Islam secara tertulis disamping Al-Qur’an
2. Sejak kira-kira pertengahan abad pertama sampai pada awal abad keempat, tidak kurang dari 19 aliran sudah timbul dalam Islam. Kenyataan ini saja cukuplah sudah menunjukan betapa ahli-ahli hukum dahulu tak putus-putusnya bekerja untuk disejalankan dengan kebutuhan-kebutuhan peradaban yang terus tumbuh.
3. Bila mempelajari keempat sumber hukum Islam yang sudah diterima dan alasan-alasan dikemukakan maka hilanglah mazhab-mazhab yang sudah diakui, yang diduga kaku itu, dan jelaslah ada kemungkinan kearah evolusi lebih lanjut.
Negara menurut Muhammad Iqbal adalah realitas beberapa prinsip kemanusiaan yang progresif eksistensi dan sifatnya, negara adalah suatu upaya untuk mewujudkan kerohanian dalam organisasi manusia. Untuk itu seluruh kaum muslimin membentuk suatu ummah yang tidak terbagi-bagi, hingga ada satu dunia muslim yang diatur oleh agama.
Wilayah negara Islammenurut Iqbal adalah tidak terbatas pada geografi dan toritorial tertentu, sebagaimana juga tidak membatasi diri pada warna kulit dan rasial, dan didasari atas kesatuan ummat manusia membentuk “keluarga” Ilahi sehingga merupakan satu bangsa yang tunggal. Ikatan dari kesatuan internasional, merupakan suatu wawasan untuk menjaga kesatuan nasional sangat diperlukan, hal ini bisa efektif dengan mengirim seorang “Nabi” untuk semua bangsa di dunia. Hanya ini yang bisa menjadi ide penyatuan ummat manusia yang dibawa ke kesempurnaan.
Pimpinan negara menurutnya ialah Khalifah Tuhan di muka bumi. Khalifah itu merupakan Ego yang paling sumpurna, puncak kehidupan, mental maupun fisik. Rakyat dan negara Islam menurut pandangannya adalah penyatuan dan bersifat universal yang sama sekali tidak mengelompokkan dan memencilkan diri. Ciri-ciri ini mempunyai sentuhan spiritual yang penting dan membuat seluruh dunia akrab.
Kedudukan negara terletak pada satu dunia yang diatur oleh agama dan bukan politik. Kecendrungan Muhammad Iqbal kepada struktur (Islam) yang membawanya mengenal politik. Sedangkan hukum dan konstitusinya adalah dasar kesatuan dunia dalam prinsip Tauhid. Islam sebagai konstitusi untuk menjadikan prinsip ini hidup dalam kehidupan intelektual manusia. Dan mengakui bahwa hukum dan konstitusi menuntut kesetiaan pada Tuhan, karena Tuhan adalah basis hukum dan konstitusi yang tinggi di setiap kehidupan; kesetiaan kepada Tuhan pada hekekatnya berarti kesetiaan manusia pada fitrahnya sendiri.
E. Kesimpulan
Proses berfikir Iqbal memiliki arah yang jelas dan bertujuan. Awal proses berfikirnya adalah mencoba memahami Tuhan dalam wujud dan eksistensinya. Kemudian membahas pencapaian manusia kepada Tuhan dan bermuara pada sebuah pribadi unggul yang mampu menjadi khalifah Tuhan di muka bumi. Dari titik inilah Iqbal banyak berbicara masalah negara. Kerangka berfikirnya berpangkal pada konsep filsafat ketuhanan, kemudian secara sistematis mengarah pada konsepfilsafat manusia, mengalir pada gambaran karakter manusia (individu) yang berkualitas dan berakhir pada konsep pembentukan komunitas muslim yang dipimpin oleh manusia unggul (karakter khalifah yang memiliki akhlak nabawi)
Seperti telah dibahas sebelumnya ego manusia adalah realitas tertinggi dari semua mahluk Tuhan. Perkembangan ego manusia memiliki tujuan dan mengarah pada Ego Mutlak atau Ego Terakhir. Semuanya bisa dicapai apabila ego manusia itu telah berproses dan memiliki sifat-sifat ketuhanan. Tapi karena ego itu unik maka ia tidak melebur ke dalam Tuhan. Dengan kualitas ego yang tinggi maka sampailah pada titik tertentu yaitu mewujud menjadi Insan Kamil (Manusia Unggul). Pribadi manusia unggul inilah yang berhak menjadi khalifah (wakil) Tuhan di muka bumi, memimpin komunitas muslim dunia dan membentuk peradaban.
Filsafat Iqbal tentang Tuhan, Manusia dan Konsep Negara sekaligus mengungkapkan harapan Iqbal tentang pembentukan kehidupan peradaban yang lebih baik.
Wazin Baihaqi
Tuhan, Negara dan Manusia
Abstrak
Tulisaan ini mencoba merangkum pemikiran Iqbal tentang Tuhan, Manusia dan Negara. Dari penjelasan-penjelasan tentang konsep ketuhanan dan manusia, maka dicoba dicari kaitan anatara kedua konsep tersebut. Setelah itu barulah berkait dengan konsep bernegara
Perkembangan pemikiran Iqbal dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, Iqbal berpendapat bahwa tuhan adalah Keindahan Abadi yang menyatakan diriNya di langit dan di bumi serta melingkupi segala sesuatu. Tahap kedua, Iqbal berpendapat bahwa Tuhan sebagai Ego (pribadi) yang menyatakan diriNya lewat pibadi yang terbatas dan karena ini mendekatkan diri padaNya hanya dimungkinkan lewat pribadi. Manusia harus mencari dengan kekuatan dan kemauannya sendiri. Tuhan menurut Iqbal adalah Ego Mutlak atau Ego Terakhir yang meyatakan diriNya lewat pribadi (ego, individualitas). Setiap benda memiliki ego dengan derajat yang berbeda. Ego tertinggi dari semua mahluk Tuhan adalah manusia. Dalam pada itu Tuhan sebagai Ego Mutlak hanya bisa dicapai oleh ego manusia yang dengan berproses menyerap sifat-sifatNya
Tahap ketiga pemikiran Iqbal tentang filsafat perubahan. Bahwa Tuhan sebagai Ego atau Pribadi, oleh karena ini dapat menanggapi ego-ego terbatas (manusia) melalui sholat dan do’anya. Dengan demikian Tuhan adalah kekuatan keratif tidak terbatas. Menurut Iqbal, Tuhan tidak pernah berhenti berkreasi dan mencipta. Maka tuhan memiliki sifat perubahan. Tetapi, perubahanNya terlepas dari konteks ruang dan waktu atau perubahan serial dalam pengertian perubahan dari belum sempurna kepada lebih sempurna. Sifat perubahan dalam diri Tuhan semata-mata adalah kekuatan kreatif yang tidak terbatas
Manusia sebagai Ego Tertinggi diantara semua mahluk diharapkan dapat mendekati Tuhan hingga mencapai Insan Kamil (Manusia Unggul) yang mampu menjadi khalifah Bangsa dan Negara sehingga mempu membentuk peradaban yang lebih baik
Kata kunci : Iqbal, Tuhan, Negara, Manusia
A. Pendahuluan
Iqbal berpendapat bahwa esensi alam semesta adalah suatu kekuatan kreatif. Namun demikian timbul pertanyaan, apakah dunia ini diarahkan oleh sesuatu kekuatan dari dalam dirinya ataukah suatu diri yang cerdas yang cerdas yang melaksanakan suatu rencana. Hipotesis pertama tak mungkin dipertahankan sebab menggiring suatu kebebasan sebuah khayalan dan wujud akhir yang ada sulit ditentukan menjadi suatu keabadian. Sebaliknya, wujud ini sendiri secara nyata tidaklah menjadi pencipta materi sebab ia juga adalah materi. Oleh karena itu perlulah manusia menerima alternatif kedua dan menganggap keseanteroan alam semesta mempunyai suatu pusat rujukan suatu zat pribadi (Luce dan Maitre, 1985:54) .
Iqbal menolak pendirian yang dinyatakan oleh Nadwi (1985:83) bahwa Super Ego itu lepas dan berada di ego-ego terbatas. Menurut Iqbal pernyataan tersebut membuka sebuah jurang antara yang terbatas dan yang tak terbatas. Yang tak terbatas yang dicapai melalui penolakan yang terbatas adalah ketidakterbatasan palsu. Ia menolak sama tegasnya terhadap intuisi diri mengungkapkan bahwa ia mempunyai eksistensi dan peranan Tuhan.
Lebih-lebih lagi pengalaman mistik membawa kepada pengokohan pribadi manusia daripada penolakannya; penyerapan mistik dari Tuhan adalah tingkat emosional dan bukan eksistensial. Oleh karena itu manusia mesti berkesimpulan bahwa Super Ego mengandung ego-ego terbatas dalam wujudnya, tanpa menghapuskan eksistensi mereka.
Naib atau Manusia Unggul adalah Khalifah Tuhan di muka bumi dengan EgoNya yang paling sempurna, puncak kehidupan, mental maupun fisik. Kemampuan tertinggi bersatu bersatu dalam dirinya menjadi pengetahuan teringgi. Dalam dirinya pikiran dan perbuatan, naluri dan nalar menjadi satu, sebagai “buah” terakhir dari “pohon” kemanusiaan dan semua percobaan dari suatu evolusi yang penuh kepedihan dibenarkan, sebab ia datang di saat akhir. Ia adalah penguasa umat manusia yang sebenarnya; kerajaannya adalah kerajaan Tuhan di muka bumi (Azzam, 1985:117). Iqbal sangat membela pandangannya terhadap suatu negara yang dianggap sebagai miniatur kekuasaan tuhan. Hal ini sangat jelas terungkap tentang kekuasaan suatu negaradunia yang di dalamnya seluruh kaum muslimin akan membentuk satu rumah yang tak terbagi-bagi. Iqbal juga sangat memimpikan suatu dunia yang diatur oleh agama dan bukan oleh politik. Ia sebagai mengecam Machiavelli sebagai penyembah-penyembah tuhan-tuhan palsu (Iqbal, 1985:xiii).
Tidaklah mengherankan, karenanya, apabila dalam berbagai karyanya Iqbal banyak mengungkapkan pikirannya tentang Tuhan, Negara dan Manusia. Pembahasannya yang menarik ialah betapa ia menghubungkan ketiga komponen itu secara holistik dimana secara vertikal yang “bawah” menjadi cerminan yang “atas”.
B. Konsepsi Tuhan menurut Iqbal
Proses berfikir merupakan proses yang tidak pernah selesai. Jika seseorang memiliki sebuah pendapat maka mungkin pada masa berikutnya pendapatnya akan berubah atau berkembang. Demikian juga yang terjadi pada konsep-konsep atau teori-teori termasuk di dalamya konsep-konsep yang dihasilkan dari pemikiran Iqbal
Konsep ketuhanan menurut Iqbal dibagi dalam tiga masa yang sangat dipengaruhi oleh proses berfikirnya dan pengetahuannya. Pada masa pertama (1901-1908) Iqbal meyakini Tuhan sebagai Keindahan Abadai. Yang ada tanpa tergantung pada dan mendahului segala sesuatu. Dia menyatakan diriNya di langit dan di bumi, pada bumi, matahari, bulan dan semua fenomena alam. Keindahan Abadi menurut Iqbal adalah sumber, esensi dan ideal. Tuhan bersifat universal dan melingkupi segala sesuatu. Iqbal membuat analogi dengan kalimat bahwa tuhan seperti lautan dan manusia hanya setetes air. Demikianlah pula Tuhan seperti matahari dimana manusia hanya nyala lilin yang hilang di tengah cahaya matahari.
Masa perkembangan pemikiran Iqbal yang kedua (1908-1920) mengungkapkan bahwa Tuhan, Sang Hakikat Terakhir adalah Pribadi Mutlak, Ego Tertinggi. Tuhan menyatakan Dirinya bukan dalam dunia yang terindra, tetapi pada pribadi yang terbatas dan karena itu mendekatkan diri kepadaNya hanya dimungkinkan lewat pribadi. Mendekati Tuhan haruslah konsisten dengan ketinggian martabat pribadi. Manusia harus mencari dengan kekuatan dan kemauannya sendiri. Ia harus menangkap Dia dengan cara yang sama sebagai mana seorang pemburu menangkap buruannya. Tetapi Tuhan juga menginginkan diriNya tertangkap. Ia juga mencari manusia seperti halnya manusia mencari Dia. Dengan menemukan tuhan, seseorang tidak boleh terserap dalam tuhan dan menjadi tiada. Sebalimknya manusia harus menyerap Tuhan kedalam diriNya menyerap sebanyak mungkin sifat-sifatNya dan kemungkinan ini tidak terbatas. Dengan menyerap Tuhan kedalam diri, timbulah ego, ketika ego tumbuh menjadi Super Ego ia naik ke tingkatan wakil Tuhan.
Masa ketiga perkembangan pemikiran Iqbal tentang Tuhan (1920-1938) dicirikan dengan filsafat perubahan. Walaupun ide tentang Hakikat sebagai pribadi masih cukup kental dalam pemikirannya, tetapi pemikirannya tentang filsafat perubahan merupakan ide utama dalam masa ketiga perkembangan pemikirannya ini. Tuhan adalah “Hakikat sebagai suatu keseluruhan”. Ia dianggap ego karena seperti pribadi manusia, Dia adalah “suatu prinsip kesatuan yang mengorganisasi, suatu paduan yang terikat satu sama lain yang berpangkal pada fitrah organismeNya untuk suatu tujuan konstruktif”. Ia adalah ego karena menanggapi refleksi dari sholat dan do’a-do’a hambaNya. karena ciri ego (pribadi) adalah apakah ia memberi tanggapan pada pribadi yang lain. Tepatnya Dia adalah Ego Mutlak yang meliputi segala sesuatu. Dia adalah jiwa kreatif, kemauan dinamis atau tenaga hidup dan karena tidak ada sesuatupun selain Dia yang membatasiNya, maka sepenuhnya Dia merupakan jiwa kreatif yang bebas. Dia juga tidak terbatas. Yang perlu digarisbawahi dari ide ini bahwa sifat tidak terbatasNya bukanlah dalam arti keruangan, karena ketidakterbatasan ruang tidak bersifat kekal. KetidakterbatasanNya bersifat intensif bukan ekstensif dan mengandung kemungkinan aktifitas kreatif yang tidak terbatas. Tenaga hidup yang bebas dengan kemungkinan tak terbatas mempunyai arti bahwa Dia Maha Kuasa. Dengan demikian Ego Terakhir adalah tenaga yang maha kuasa, gerak kedepan yang merdeka dan suatu gerak kreatif. Karena Ego Terakhir aadlah gerak yang meliputi semua, maka Dia berubah terus-menerus. Tetapi perubahan yang disifatkan padaNya bukan perubahan serial seperti perubahan suatu keadaan ke keadaan berikutnya yang menyiratkan ketidaksempurnaan. Perubahan yang disifatkan padaNya bukanlah perubahan sebagai gerak dari keadaan tidak sempurna kepada keadaan yang lebih sempurna. Oleh karena itu Dia adalah perubahan dalam arti kata kreasi yang terus-menerus atau suatu aliran energi. Perubahan yang terus-menerus seperti ini tidaklah menyiratkan ketidaksempurnaan.
Jadi, perkembangan pemikiran Iqbal tentang Tuhan mengalir dari Tuhan sebgai keindahan abadi yang menyatakan diriNya melalui fenomena alam. Kemudian Tuhan sebagai Ego Mutlak, sebai pribadi yang menanggapi dan mendekatkan diri padaNya dimungkinkan oleh ketinggian martabat pribadi. Selanjutnya Tuhan sebagai Ego yang berkreasi terus-menerus merdeka.
C. Konsep Manusia menurut Iqbal
Tema sentral filsafat Iqbal adalah manusia. Ada tiga ide utama dari filsafat Iqbal tentang manusia yaitu interpretasi Iqbal tentang kisah Adam, filsafat Iqbal tentang khudi ( ego) dan filsafat Iqbal tentang Insan Kamil
Berbeda dengan pandangan kebanyakan umat Islam yang mempercayai Adam sebagai tokoh historis dan bahkan menganggapnya sebagai manusia pertama yang turun ke bumi, Iqbal mempunyai pandangan yang berbeda sama sekali. Menurut Iqbal nama Adam dipergunakan oleh Al-Qur’an bukan dimaksudkan sebagai sebuah nama seorang manusia yang konkret tetapi merupakan sebuah konsep. Dari interpretasi tersebut Iqbal memandang “ kejatuhan Adam dari surga” bukan sebagai awal kemunculan manusia di muka bumi tetapi justru merupakan “kebangkitan” yaitu kebangkitan manusia dari keadaan primitif kepada kesadaran diri yang mampu berdikap ragu dan membangkang. Tindakan pembangkangan pertama oleh manusia adalah tindakan pertamanya untuk melakukan pilihan bebas dan itulah sebabnya mengapa menurut Al-Qur’an pelanggaran Adam yang pertama ini diampuni. Berkaitan dengan pilihan bebas ini, maka kebaikan bukanlah keterpaksaan tetapi seharusnya merupakan pilihan bebas manusia pada cita-cita moral. Sedangkan “jannah” dalam legenda Adam bukanlah “surga” yang dijanjikan untuk orang-orang beriman, karena surga ketika Adam diturunkan ke bumi menggambarkan kondisi keprimitifan. Adam akan kembali tetapi bukan pada surga yang semula melainkan surga baru setelah Adam merasakan pengalaman dalam perjalanan ego atau individualitasnya dalam pencapaian kualitas manusia tertinggi.
Filasafat Iqbal tentang khudi merupakan salah satu konsep dasar filasafatnya. Secara harfiah khudi berarti kedirian (selfhood) yang biasa diterjemahkan sebagai ego, pribadi atau individualitas. Bagi Iqbal kesadaran diri, individualitas adalah segalanya, yang dalam bukunya yang berjudul Asrar-i Khudi Iqbal menggambarkan proses evolusi menuju pencapaian tingkat individualitas yang lebih kaya.
Menurut Iqbal semua benda memiliki individualitas dan tingkat keadaan benda itu pada hakikatnya meruapakan derajat-derajat dari individualitasnya. Tingkat-tingkat individualitasnya digambarkan Iqbal sebagai tangga nada yang meninggi. Individualitas harus berjuang untuk mencapai tingkat realitas dirinya. Tingkat terendah individualitas adalah materi atau benda mati, sedangkan tingkat tertinggi adalah individualitas manusia. Istilah individualitas ini sama pengertiannya dengan ego atau khudi yang disebut secara bergantian dalam buku Iqbal yang berjudul “ The Recontruction of Religious Thought in Islam”
Garis perkembangan individualitas dari keadaan sederhana menjadi kompleks dan sempurna dapat dilihat pada perkembangan organisme hidup.
Benih tumbuhan yang berbentuk biji akan berkembang menjadi batang dan daun yang semakin besar dan bertambah jumlahnya. Begitupun dengan individualitas manusia yang menjadi pusat perhatian Iqbal.
Sifat dari ego manusia ialah bahwa ia berpusat pada dirinya sendiri mempunyai lingkungan individualitas khusus yang tidak memungkinkan ego-ego lain ada didalamnya. Ini berarti ego itu unik, tidak mungkin sama dengan ego lain, tunggal dan tidak mungkin digantikan. Sifat lain dari ego ialah bahwa ia mampu mengadakan kontak dengan ego-ego yang lain, mengadakan interaksi dan tanggapan. Hanya dengan begitu ego bisa mencapai derajat yang lebih tinggi. Apabila interaksi dengan ego lain mencapai titik koordinasi tertentu maka ia muncul sebagai ego yang derajatnya lebih tinggi.
Seperti sudah disebutkan, ego manusia mempunyai tingkat realitas tertinggi dari mahluk Tuhan yang lain. Dan karena impuls kreatifnya manusia dapat mengembangkan egonya pada derajat yang tinggi. Kemana tujuan perkembangan individualitas atau ego ini? Tujuan perkembangan ini hanya mungkin dengan menumbuhkan sifat-sifat ketuhanan dalam dirinya. Tetapi tidak mungkin ego itu lebur kepada Ego Terakhir karena ego bersifat unik dan tunggal.
Membahas pemikiran Iqbal tentang khudi (ego, individualitas), tidak akan mencapai pemahaman menyeluruh sebelum membahas konsep insan kamil. Mengapa? Karena konsep khudi dann konsep insan kamil emmiliki kauitan yang erat dan sistematis. Insan Kamil menurut Iqbal adalah sang mukmin yang dalam dirinya terdapat kekuatan, wawasan, perbuatan dan kebijaksanaan. Sifat-sifat luhur dalam wujudnya yang tertinggi adalah akhlak nabawi. Insan Kamil menurut Iqbal adalah mahluk moralis yang dianugerahi kemampuan rohani dan agamawi; yang untuk menumbuhkan kekuatan dalam dirinya itu ia senantiasa meresapi dan menghayti akhlak ilahi.
Proses untuk “menjadi” insan kamil bukanlah terjadi begitu saja. Ia harus dilakukan dengan berusaha mengikuti secara teliti kehidupan nabawi. Lahirnya insan kamil menurut Iqbal memlalui 3 tahap yaitu: Ketaatan pada hukum; Penguasaan diri sebagai bentuk tertinggi kesadran diri tentang pribadi; Kekhalifahan ilahi.
Nabi adalah khalifah Tuhan di muka bukmi. Dia adalah khudi yang paling lengkap dalam tujuan kemanusiaan, puncak kehidupan rohani maupun jasmani. Pada dirinya kepincangan mental – yuang pada umumnya dialami orang-orang – mencapai keselarasan. Dalam dirinya pikiran dan perbuatan, naluri dan nalar menyatu. Ia adalah buah terakhir dari pohon kemanusiaan. Dialah penguasa manusia sejati, kerajaannya adalah kerajaan Tuhan di muka bumi. Terhadap insan kamil seperti ini Iqbal mengelu-elukan kedatangannya dengan puisinya dalam Asrar-i-khudi.
Datanglah hai sang penunggang kuda nasib.
Datanglah hai sinar dunia perubahan yang gelap gulita
Sorotkan cahaya ke tempat peradaban.
Padamkan kegaduhan bangsa-bangsa.
Penuhi telinga kami dengan musikmu
Bangkitlah dan petiklah kecapi persaudaraan.
Beril;ah kami kembali cawan anggur cinta.
Sekali lagi, anugerahi dunia hari-hari damai.
Kirimkan perdamaian pada si gila perang.
Umat manusia adalah ladang tempat menyemai.
Kaulah Sang penuai.
Kaulah tujuan khalifah kehidupan.
D. Konsep Negara Menurut Iqbal
Sifat hukum Islam pada kenyataannya sebegitu jauh ditentuklan oleh sejarah hukum Islam itu sendiri yang didominasi oleh pertentangan teori dan praktek. Pembahasan berikuti ini dimaksudkan untuk melengkapi pembahasan hukum Islamdari sudut pandangan sistematis yang bersifat sejarah. Hukum Islam tidak memiliki validitas universal; daya ikatnya hanya berlaku secara penuh dalam wilayah pemerintahan Islam. Yang lebih penting lafi bahwa hukum Islam itu mempunyai ciri yang mengandung ide-ide kaeagamaan. Perkambangannya mengalami kemunduran yang terus menerus sejak periode kahlifah-khalifah Mdinah, dan penyimpangan yang terjadi berikutnya merupakan satu hal yang tidak dapat dielakkan. Kecenderungan serupa nampak dalam pembahasan yang dilkukan oleh Iqbal, dalam penerapan kajian scara historis. Hal yang melatarbelakangi pemikiran tersebut, membawa dampak terhadap struktur gerak yang positif dan menyeluruh terhadap ijtihad.
Ijtihad didefnisikan sebagai pelaksanaan usaha untuk mendapatkan suatu ketentuan atas suatu masalah sari syari’ah dengan satu tingkat kemungkinan. Stiaptermasuk penalaran analogi, merupakan penyebab mengapa banyak sarjana menganggp qias sebagai bentuk khusus ijtihad. Al Qur’an dan Sunnah memberikan hukum-hukum yang kekal pada syari’ah, sedangkan ijtihad dan ijma membuat syari’ah lebih dinamis (lihat Sardar, 1987:112-116). Penggunaan ijtihad mencakup pemusatan persepsi-persepsi hukum dan etika Al Qur’an serta rumusan praktisnya yang diberikan dalam Sunnah, mengenai masalah-masalahpraktis dan etika masa kini. Tetapi sebelum hasil ijtihad mendapat keabsahan syari’ah lebih dahulu harus mendapat ijma dari para sarjana dan cendekiawan muslim. Begitulah sayari’ah ditambah dan berkembang serta menyesuaikan drir dengan perubahan yang berlangsung terus menerus.
Penerimaan secara finak kesadarab tentang nilai-nilali seperti talh ditetapkan oleh Islam, mungkin menimbulkan pertanyaan, apakah yang akan menjadi prinsip gerak dalam struktur masyarakat Islam? Menurut Iqbal prinsip gerak itu adalah ijtihad.
Perkataan ijtihad ini secara harfiah memiliki berarti “usaha yang penuh kesungguhan”, akan tetapi dalam peristilahan syari’ah Islam ia berarti berusaha secara sugguh-sungguh dengan tujuan merumuskan suatu ketentuan yang bebas mengenai masalah-maslah legal “menurut kaidah-kaidah tertentu”.
Iqbal mengingikan usaha-usaha menuju pembangunan peradaban muslim dimulai dengan anggapan akan “kehidupan sebagai suatu kesatuan organis” yang cara demikian diperkenalkan gagasan saling ketergantungan masa kini dan suatu pengertian yang mendalam tentang realitas waktu’. Penyesuaian pada perubahan harus dilakukan melalui usaha yang tak henti-hentinya untuk memahami sifat dinamis Al-Qur’an dan konsep-konsep dasar islam, misalnya ijtihad. Di dalam kerangka futuristik ini, Iqbal ingin menyelidiki kembali segala sesuatunya. Argumen-argumennya untuk memandang syari’ah dalam suatu perspektif futuristik, misalnya, mendorongnya untuk menyatakan beberapa hal yang menarik.
Bagi mereka yang sudah mempelajari sejarah Islam cukup menyadari, bahwa dengan meluasnya Islam, pemikiran hukum yang sistimatis sudah menjadi keharusan mutlak. Ajaran hukum itu, menurut Iqbal, mengenal tiga macam tingkatan ijtihad : 1). Kekuasaan yang sumpurna dalam pembentukan undang-undang yang prakteknya dihubungkan kepada ketua-ketua mazhab; 2) .Kekuasaan yang nisbi yang akan dipakai dalam batas-batas suatu mazhab tertentu; 3). Kekuasaan khusus yang dihubungkan pada penetapan undang-undang yang berlaku, bagi sesuatu perkara yang belum ditetapkan oleh pembentuk-pembentuk mazhab itu.
Secara teori tingkatan ijtihad ini, menurut pandangan Iqbal, kemungkinannya dapat diterima oleh kaum Sunni, tetapi prakteknya sejak dibentuknya mazhab-mazhab ijtihad itu selalu ditolak, sebab pikiran tentang ijtihad yang sebenarnya sudah dipagari/dibatasi dengan pelbagai keadaan yang hampir tidak mungkin dilaksanakan oleh perseorangan. Sikap demikian tampaknya memang aneh sekali dalam suatu sistem hukum yang sebagian besar didasarkan kepada sendi yang sudah diberikan oleh Al-Qur’an yang pada pokoknya mengandung suatu pandangan hidup dinamis (lihat Iqbal , 1947:171-2).
Muhammad Iqbal melihat bahwa susunan hukum Islam itu memberi kemungkinan atas adanya suatu penafsiran baru tentang prinsip itu, atau dengan kata lain soal yang ingin-Iqbal – kemukakan ialah assimilasi jiwa Islam itu lebih nyata lagi dalam bidang hukum. Iqbal yakin, bahwa dengan adanya penyelidikan yang lebih dalam tentang sumber hukum islam yang begitu luas; pasti dapat menghilanhkan pandangan para orientalis yang begitu picik bahwa hukum Islam itu katanya beku dan tak dapat berkembang. Sayang sekali, masyarakat muslim yang konservatif dalam negeri ini belum bersedia mengadakan pertukaran pikiran yang kritis tentang “Fiqh” yang bila terlaksana mungkin kebanyakan orang measa tidak senang hati dan menimbulkan pertentangan-pertentangan mazhab. Iqbal mengemukakan beberapa pendapat dalam hal ini :
1. Sejak dahulu kala sampai pada masa Abbasiah, praktis tidak pernah ada sesuatu hukum Islam secara tertulis disamping Al-Qur’an
2. Sejak kira-kira pertengahan abad pertama sampai pada awal abad keempat, tidak kurang dari 19 aliran sudah timbul dalam Islam. Kenyataan ini saja cukuplah sudah menunjukan betapa ahli-ahli hukum dahulu tak putus-putusnya bekerja untuk disejalankan dengan kebutuhan-kebutuhan peradaban yang terus tumbuh.
3. Bila mempelajari keempat sumber hukum Islam yang sudah diterima dan alasan-alasan dikemukakan maka hilanglah mazhab-mazhab yang sudah diakui, yang diduga kaku itu, dan jelaslah ada kemungkinan kearah evolusi lebih lanjut.
Negara menurut Muhammad Iqbal adalah realitas beberapa prinsip kemanusiaan yang progresif eksistensi dan sifatnya, negara adalah suatu upaya untuk mewujudkan kerohanian dalam organisasi manusia. Untuk itu seluruh kaum muslimin membentuk suatu ummah yang tidak terbagi-bagi, hingga ada satu dunia muslim yang diatur oleh agama.
Wilayah negara Islammenurut Iqbal adalah tidak terbatas pada geografi dan toritorial tertentu, sebagaimana juga tidak membatasi diri pada warna kulit dan rasial, dan didasari atas kesatuan ummat manusia membentuk “keluarga” Ilahi sehingga merupakan satu bangsa yang tunggal. Ikatan dari kesatuan internasional, merupakan suatu wawasan untuk menjaga kesatuan nasional sangat diperlukan, hal ini bisa efektif dengan mengirim seorang “Nabi” untuk semua bangsa di dunia. Hanya ini yang bisa menjadi ide penyatuan ummat manusia yang dibawa ke kesempurnaan.
Pimpinan negara menurutnya ialah Khalifah Tuhan di muka bumi. Khalifah itu merupakan Ego yang paling sumpurna, puncak kehidupan, mental maupun fisik. Rakyat dan negara Islam menurut pandangannya adalah penyatuan dan bersifat universal yang sama sekali tidak mengelompokkan dan memencilkan diri. Ciri-ciri ini mempunyai sentuhan spiritual yang penting dan membuat seluruh dunia akrab.
Kedudukan negara terletak pada satu dunia yang diatur oleh agama dan bukan politik. Kecendrungan Muhammad Iqbal kepada struktur (Islam) yang membawanya mengenal politik. Sedangkan hukum dan konstitusinya adalah dasar kesatuan dunia dalam prinsip Tauhid. Islam sebagai konstitusi untuk menjadikan prinsip ini hidup dalam kehidupan intelektual manusia. Dan mengakui bahwa hukum dan konstitusi menuntut kesetiaan pada Tuhan, karena Tuhan adalah basis hukum dan konstitusi yang tinggi di setiap kehidupan; kesetiaan kepada Tuhan pada hekekatnya berarti kesetiaan manusia pada fitrahnya sendiri.
E. Kesimpulan
Proses berfikir Iqbal memiliki arah yang jelas dan bertujuan. Awal proses berfikirnya adalah mencoba memahami Tuhan dalam wujud dan eksistensinya. Kemudian membahas pencapaian manusia kepada Tuhan dan bermuara pada sebuah pribadi unggul yang mampu menjadi khalifah Tuhan di muka bumi. Dari titik inilah Iqbal banyak berbicara masalah negara. Kerangka berfikirnya berpangkal pada konsep filsafat ketuhanan, kemudian secara sistematis mengarah pada konsepfilsafat manusia, mengalir pada gambaran karakter manusia (individu) yang berkualitas dan berakhir pada konsep pembentukan komunitas muslim yang dipimpin oleh manusia unggul (karakter khalifah yang memiliki akhlak nabawi)
Seperti telah dibahas sebelumnya ego manusia adalah realitas tertinggi dari semua mahluk Tuhan. Perkembangan ego manusia memiliki tujuan dan mengarah pada Ego Mutlak atau Ego Terakhir. Semuanya bisa dicapai apabila ego manusia itu telah berproses dan memiliki sifat-sifat ketuhanan. Tapi karena ego itu unik maka ia tidak melebur ke dalam Tuhan. Dengan kualitas ego yang tinggi maka sampailah pada titik tertentu yaitu mewujud menjadi Insan Kamil (Manusia Unggul). Pribadi manusia unggul inilah yang berhak menjadi khalifah (wakil) Tuhan di muka bumi, memimpin komunitas muslim dunia dan membentuk peradaban.
Filsafat Iqbal tentang Tuhan, Manusia dan Konsep Negara sekaligus mengungkapkan harapan Iqbal tentang pembentukan kehidupan peradaban yang lebih baik.
Subscribe to:
Posts (Atom)