Showing posts with label Bimbingan Perkawinan. Show all posts
Showing posts with label Bimbingan Perkawinan. Show all posts

Wednesday, 8 February 2012

BIMBINGAN PERKAWINAN ISLAM

Telah Diterbitkan Pada Fiqh Munakahat I, Bimbingan Perkawinan dan Manajemen Rumah Tangga oleh Lembaga Penelitian IAIN SMHB 2011

A.  Bimbingan


    1. Pengertian Bimbingan

            Bimbingan (guidance) merupakan istilah keilmuan yang bersifat teknis. Konsep bimbingan biasanya banyak digunakan dalam praktek-praktek psikologi dan pendidikan sekolah. Dalam perkembangan selanjutnya konsep bimbingan tidak hanya digunakan untuk terapi-terapi individu tetapi juga digunakan untuk perbaikan suatu kelompok. Batasan mengenai bimbingan dikemukakan oleh Bimo yaitu:
     ...bimbingan itu tidak terlepas dari adanya bantuan yang diberikan kepada orang lain oleh seseorang, untuk mengembangkan kemampuan-kemampuannya secara optimal, agar individu dapat memecahkan masalahnya sendiri dan agar individu dapat mengadakan penyesuaian yang baik[1].

Dari definisi yang diberikan Bimo dapat disimpulkan bahwa:
1.    Bimbingan diberikan oleh seseorang kepada seseorang lain.
2.    Tujuan bimbingan adalah untuk mengembangkan kemampuan seseorang agar dapat menyesuaikan diri dan dapat memecahkan masalah-masalahnya.
Konsep bimbingan yang dikemukakan oleh Bimo dapat diperluas lagi, yaitu bahwa bimbingan dapat pula diberikan oleh sekelompok orang atau lembaga. Demikian juga,  yang dapat dibimbing tidak hanya individu tetapi juga kelompok dan masyarakat. Yang perlu diingat adalah bahwa gejala-gejala yang terjadi pada kelompok dan masyarakat sangat berbeda dengan gejala-gejala yang terdapat pada individu.
            Tujuan bimbingan untuk kelompok pada dasarnya memiliki kesamaan dengan tujuan bimbingan untuk individu yaitu agar dapat lebih berkembang, menyesuaikan diri dan memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Kelompok yang berkembang baik dicirikan dengan integrasi kelompok yang kuat, daya adaptasi yang baik terhadap lingkungan dan kemampuan dalam  memecahkan masalah-masalah kelompok. Setiap kelompok yang dibimbing akan diarahkan pada kondisi seperti tersebut. Konsep bimbingan dapat diberikan kepada semua kelompok seperti kelompok remaja, kelompok kesukuan, keluarga dan lain-lain.
  

    2. Fungsi Bimbingan

            Setiap individu, kelompok dan masyarakat memiliki kondisi yang berbeda-beda. Tetapi secara garis besar dapat dibagi kedalam 3 bagian yaitu:
·         Individu, kelompok dan masyarakat yang bermasalah.
·         Individu , kelompok dan masyarakat yang tidak bermasalah tetapi perlu tindakan antisipasi agar tidak bermasalah.
·         Individu, kelompok dan masyarakat yang tidak bermasalah dan berusaha agar dapat berkembang secara optimal dan lebih baik.
Pada dasarnya semua individu, kelompok dan masyarakat (IKM) memerlukan bimbingan dalam kondisi apapun, karena manusia dan lingkungan tak pernah berhenti berubah dan dalam setiap perubahan selalu  potensial menimbulkan masalah. Untuk menghadapi perubahan-perubahan  itulah individu, kelompok dan masyarakat (IKM) memerlukan bimbingan agar memiliki kemampuan dan kekuatan adaptasi tanpa meninggalkan nilai-nilai prinsipil yang diyakini.
            Sebuah kondisi dikatakan bermasalah apabila:
·         Kondisi tersebut menimbulkan perasaan tidak nyaman dan aman bagi individu, kelompok dan masyarakat.
·         Ketidakmampuan individu, kelompok dan masyarakat dalam menjalankan peranan-peranannya.
·         Terdapat kesenjangan dan pertentangan antara nilai-nilai ideal yang diyakini individu, kelompok dan masyarakat dengan kenyataan yang terjadi.
Bimbingan memiliki beberapa fungsi  yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu, kelompok dan masyarakat. Fungsi bimbingan diantaranya adalah:
·         Fungsi Rehabilitatif (fungsi perbaikan): Bimbingan yang diberikan kepada individu, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah agar mereka dapat memecahlan masalah dengan kemampuannya sendiri.
·         Fungsi Preventif (fungsi pencegahan): Bimbingan yang diberikan kepada individu, kelompok dan masyarakat agar mampu melakukan pencegahan dari masalah-masalah yang mungkin timbul.
·         Fungsi Supportif (fungsi pendorong): Bimbingan yang diberikan kepada individu, kelompok dan masyarakat agar dapat lebih mengembangkan kemampuannya secara optimal.
Ketiga fungsi bimbingan ini pada dasarnya memiliki satu inti pemahaman yaitu membangun kemandirian individu, kelompok dan masyarakat agar mampu menyelesaikan masalahnya. Dalam proses bimbingan, pemecahan masalah ada pada individu, kelompok dan masyarakat bukan pada pembimbing. Pembimbing hanya berfungsi sebagai pemicu potensi individu, kelompok dan masyarakat agar dapat lebih berkembang, mandiri dan dapat melihat serta memecahkan masalahnya dengan baik.

    3. Proses Bimbingan

            Dalam proses bimbingan ada 3 unsur yang saling berinteraksi untuk tercapainya tujuan bimbingan yaitu:
·         Pembimbing adalah pihak yang membantu untuk tercapainya tujuan bimbingan. Pembimbing adalah seseorang, sebuah tim (sekelompok orang) atau lembaga yang berwenang dan atau memiliki keterampilan tertentu sehubungan dengan masalah yang dihadapi.
·         Terbimbing adalah individu, kelompok dan masyarakat yang memerlukan bimbingan, baik bimbingan yang rehabilitatif, preventif atau supportif.
·         Fasilitas bimbingan adalah perangkat materiil maupun immateriil yang sekiranya dapat mendukung dan membantu proses bimbingan demi tercapainya tujuan bimbingan.
            Untuk membantu terbimbing, pembimbing selain harus memiliki keterampilan berkomunikasi juga memerlukan perangkat ilmu lainnya seperti psikologi, sosiologi dan ilmu hukum. Metode dan teknik-teknik bimbingan dapat diperoleh dari ilmu psikologi dan sosiologi. Sedangkan ilmu hukum diperlukan untuk melihat permasalahan-permasalahan yang kemungkinan menyangkut perbuatan hukum terbimbing. Beberapa teknik bimbingan yang dapat diadopsi dari ilmu psikologi untuk proses bimbingan misalnya teknik wawancara dan kelompok terapi. Sedangkan sosiologi membantu pembimbing untuk memahami kaitan inidividu dengan lingkungan sosial serta perilaku kelompok dan masyarakat. Di dalam metode pekerjaan sosial terdapat teknik bimbingan yang disebut dengan manipulasi lingkungan. Teknik manipulasi lingkungan menggunakan suatu situasi sosial yang direkayasa sedemikian rupa sehingga tercipta suatu lingkungan yang kondusif untuk dapat mendukung tercapainya tujuan bimbingan. Apabila sudah terdapat suatu lingkungan yang positif untuk terbimbing, maka pembimbing cukup menempatkan terbimbing dalam lingkungan sosial tersebut, misalnya memanfaatkan kegiatan-kegiatan masjid untuk remaja yang memerlukan bimbingan. Pihak-pihak yang dapat melakukan bimbingan umumnya adalah psikolog, tokoh-tokoh agama, pekerja sosial, ahli hukum dan sosiolog. Tetapi tugas bimbingan dapat juga dilakukan oleh sebuah tim  yang terdiri dari beberapa profesi yang berkaitan dengan masalah terbimbing.
            Terbimbing bukan hanya orang-orang yang bermasalah saja, tetapi juga pihak-pihak lain yang merasa perlu untuk mengadakan langkah-langkah preventif dan supportif dalam menghadapi kondisi yang ada.
            Fasilitas bimbingan adalah usaha untuk memanfaatkan potensi yang ada dalam rangka membantu tercapainya tujuan bimbingan. Fasilitas yang bersifat materiil misalnya bantuan dana, orang-orang yang memiliki arti khusus bagi terbimbing, lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok yang dapat memberikan lingkungan sosial yang mendukung terbimbing dan lain-lain. Sedangkan fasilitas yang bersifat immateriil diantaranya konsep-konsep agama yang diyakini terbimbing, metoda dan teknik penyembuhan dan lain-lain.

B. Perkawinan Islam

    1. Pengertian Perkawinan


            Secara kodrati -- laki-laki dan perempuan -- memiliki kecenderungan terhadap lawan jenisnya. Kecenderungan ini timbul disebabkan kondisi-kondisi biologis dan psikologis. Kondisi biologis ditunjukkan dengan hasrat-hasrat seksual terhadap lawan jenis. Sedangkan kondisi psikologis ditunjukkan dengan keinginan untuk mendapatkan teman hidup dalam suka dan duka sehingga menciptakan ketenangan bagi pasangan yang bersangkutan. Paduan antara kondisi biologis dan psikologis ini menumbuhkan rasa cinta terhadap lawan jenis.
            Manusia adalah mahluk sosial yang memiliki aturan dan hukum dalam mengarungi berbagai aspek kehidupan. Aturan dan hukum itu dapat bersumber dari adat-istiadat, kesepakatan sekelompok manusia dan agama.
            Perwujudan dari pemenuhan kebutuhan biologis dan psikologis adalah dengan hidup bersama. Tetapi keinginan untuk hidup bersama antara laki-laki dan perempuan tidak dapat berdasarkan rasa cinta semata. Hidup bersama harus dilandasi dengan norma dan hukum yang berlaku.
            Hampir semua kesepakatan untuk hidup bersama disahkan oleh agama dan hampir setiap agama memiliki aturan-aturan perkawinan. Hal ini disebabkan kehidupan bersama antara laki-laki dan perempuan bersifat sakral dan memiliki tujuan yang mulia. Didalam UU Perkawinan RI Nomor 1 tahun 1974, pengertian perkawinan dinyatakan dalam Pasal 1: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”
            Hidup bersama yang tidak disahkan oleh hukum tidak bisa disebut perkawinan, karena itu tidak memiliki kepastian akan hak dan kewajiban setiap pasangan . Kondisi seperti ini kemungkinan akan merugikan salah seorang diantaranya. Selain itu hubungan seksual yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan (tanpa disahkan oleh hukum perkawinan) akan dipandang sebagai perzinahan.
            Perkawinan adalah perbuatan hukum. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh suami dan istri dalam perkawinan dikuatkan oleh hukum. Jadi apabila suami atau istri tidak melakukan kewajiban sesuai hukum maka pasangannya dapat menuntutnya ke pengadilan. Dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1 tertulis: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Selanjutnya dalam pasal 31 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tertulis:”Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.”

 

   2. Gambaran Perkawinan Islam


Untuk memahami konsep perkawinan Islam, seorang muslim atau muslimah tidaklah harus semahir ahli fikih. Tetapi ada beberapa hal yang hendaknya dipahami oleh setiap orang Islam tentang hal-hal yang menyangkut perkawinan.
            Aspek filosofi perkawinan Islam yang harus dipahami adalah arti dari ikatan perkawinan Islam. Dalam aspek hukum, setiap muslim minimal perlu memahami bagaimana pembagian peran dan wewenang sesuai dengan kedudukannya dalam struktur keluarga Islam. Sedangkan aspek etika menyangkut sopan santun dan budi pekerti yang hendaknya dimiliki oleh suami istri dalam berinteraksi satu sama lain dalam sebuah keluarga.
Arti ikatan perkawinan menurut Islam diungkapkan dengan istilah mitsaq dengan kata sifat ghaliedza yang berarti ikatan yang kuat.  
21. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (Q.S. An Nissa (4): 21)

Al Qur’an tidak menyatakan dengan istilah aqd untuk menyatakan ikatan suami istri, tetapi dengan istilah mitsaqan ghaliedza. Istilah ini digunakan pula oleh Al Qur’an untuk mengingatkan perjanjian Allah dengan Nabi, yaitu pada Qur’an Surat An Nissa 154.

154. Dan telah Kami angkat ke atas (kepala) mereka bukit Thursina untuk (menerima) Perjanjian (yang telah Kami ambil dari) mereka. dan Kami perintahkan kepada mereka: "Masuklah pintu gerbang itu sambil bersujud", dan Kami perintahkan (pula) kepada mereka: "Janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari Sabtu", dan Kami telah mengambil dari mereka Perjanjian yang kokoh. (Q.S. An Nissa (4):154.)

Mitsaqan ghaliedza adalah bentuk ikatan (aqd) yang lebih khusus yaitu ikatan yang sangat kuat untuk menunjukkan ikatan janji yang sangat penting. Apabila setiap laki-laki muslim menghayati arti mitsaqan ghaliedza dan bahwa istri adalah amanah Allah yang harus dipertanggungjawabkan niscaya mereka tidak akan memperlakukan istri dengan semena-mena, memberi nafkah lahir bathin, juga membimbing dan mengarahkannya menjadi istri yang salihah. Tanggung jawab suami terhadap istri mengandung konsekuensi pahala dan dosa, karena yang diemban adalah amanah Allah, seperti tertulis dalam hadist:
....hendaklah kamu bertaqwa kepada Allah di dalam urusan perempuan. Karena sesungguhnya kamu telah mengambil mereka dengan kalimat Allah. Kamu telah mengahalalkan kemuliaan (kehormatan) mereka dengan kalimat Allah. Wajib bagi mereka (istri-istri)untuk tidak memasukkan ke dalam rumahmu orang yang tidak kamu sukai. Jika mereka melanggar yang tersebut maka pukullah mereka,tapi jangan sampai melukai. Mereka berhak mendapatkan belanja dari kamu dan pakaian dengan cara yang ma’ruf (H.R Muslim).

            Demikian juga halnya istri, jika ia mengetahui kedudukan suami yang sebenarnya sesuai dengan Q.S. An Nissa 21 dan pemahaman bahwa istri adalah amanah Allah niscaya ia akan menjaga harga diri suami dan dan bersedia dibimbing suami selama suami berada pada jalur yang telah ditentukan Allah.

21. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (Q.S. An Nisaa (4):21).

Menurut perkawinan Islam, hubungan antara suami dan istri ibarat pakaian dengan badan, yang satu adalah pakaian bagi yang lain. Hal ini berarti bahwa masing-masing suami dan istri harus saling menutupi kekurangan masing-masing dan tidak boleh menceritakan kekurangan pasangannya kecuali kepada orang yang sangat dipercaya dengan tujuan untuk dapat membantu menyelesaikan masalah dalam rumah tangga.
            Kedudukan suami adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan menafkahi istrinya.

3.    Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Q.S. An Nissa (4):34).

Tugas, fungsi dan posisi suami ditetapkan oleh Allah sebagai orang yang mengatur, mendidik, meluruskan dan memberi komando dalam rumah tangganya. Jadi seorang suami bertanggungjawab atas pemenuhan materi dan kehidupan agama istrinya. Istri selayaknya menerima kepemimpinan suami.
            Walaupun suami adalah pemimpin dalam keluarga, bukan berarti kedudukan istri lebih rendah. Kelebihan yang diberikan oleh Allah kepada laki-laki sebagai suami adalah kelebihan tanggung jawab. Mengapa tugas kepemimpinan dalam rumah tangga diberikan kepada laki-laki? Sebab perempuan dengan kodratnya sudah diserahi kelebihan tanggung jawab yang lain yaitu hamil dan melahirkan. Ada keterikatan fisik dan psikis antara janin dengan ibu ketika si ibu mengandung, dengan demikian kondisi jiwa dan badannya  perlu dijaga, demikian juga dengan kesibukan ibu menyusui anaknya. Alangkah beratnya jika dalam kondisi seperti itu, perempuan juga diserahi tugas memimpin keluarga. Dalam konteks agama Islam, kewajiban suami untuk menafkahi istri adalah suatu bentuk jaminan sosial yang diterima perempuan, bukan menjadikan perempuan sebagai orang yang memiliki ketergantungan ekonomi pada suami seperti yang banyak diyakini oleh sementara orang pada masa kini.
            Setiap pasangan memiliki pola hubungan dan cara komunikasi yang khas. Tetapi secara umum ada norma-norma tertentu yang mengatur cara berhubungan dan komunikasi yang pantas sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini. Inilah yang dimaksud dengan etika suami istri. Allah memerintahkan kepada suami agar memperlakukan istri dengan cara yang patut dan bersabar. Diantara bukti kesempurnaan akhlak seseorang dan keteguhan imannya yaitu bersikap santun dan halus kepada istrinya.

19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan bergaulah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (Q.S. An Nissa (4):19).

Bersikap baik terhadap istri diantaranya adalah tidak menyakiti hatinya sekalipun dengan kata-kata olokan dan tidak memperlakukan istri secara kasar tetapi tidak pula memanjakannya.
            Istri hendaknya bertingkah laku lembut kepada suaminya. Sikap lembut istri akan dapat menentramkan suami yang umumnya selalu berurusan dengan orang luar rumah dengan berbagai persoalan yang dapat membuat mental dan psikisnya tidak stabil. Karena begitu pentingnya sikap lembut istri kepada suami, maka Rasulullah menetapkan kelembutan ini sebagai tata pergaulan dalam bersuami istri. Seorang istri yang bersikap kasar pada suaminya, dapat mematikan segala hasrat suami terhadap istrinya.  Beberapa kasus membuktikan bahwa jika sikap lemah lembut tidak diperoleh suami dari istrinya, suami mungkin akan lari kepada orang lain, misalnya kepada ibunya, sahabatnya atau kepada perbuatan negatif seperti tidak betah di rumah, minuman keras dan memiliki WIL (Wanita Idaman Lain).
            Perkawinan adalah suatu proses membangun. Saling membangun pribadi pasangannya dan membangun mentalitas anak-anaknya. Dari rumah setiap orang bertolak dan ke rumah setiap orang pulang. Diantara ketidakjelasan norma dan kontrol sosial yang lemah di jaman modern ini, maka dimana lagi setiap orang akan merasa tentram dan damai selain di rumah. Untuk itu rumah dimana beberapa jiwa bernaung harus dibangun dengan sebuah konsep yang matang.
            Dengan cita-cita untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah serta melihat betapa banyak sekali godaan-godaan dan konflik yang terjadi dalam rumah tangga masa kini, maka topik mengenai perkawinan ideal menurut Islam merupakan materi yang penting untuk dibahas. Ada baiknya apabila diadakan satu paket pendidikan mengenai perkawinan Islam untuk setiap muslim yang akan memasuki jenjang perkawinan, tentu saja dengan memperhatikan bahwa untuk menuju perkawinan ideal menurut Islam selalu melalui proses pemahaman, penghayatan dan kemudian pengamalan.

C. Bimbingan Perkawinan Dalam Islam

            Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Apabila sebuah perkawinan memerlukan bimbingan, pembimbing dapat melihatnya dari 2 sisi sekaligus yaitu bimbingan yang diberikan kepada seseorang (suami atau istri) dan bimbingan yang diberikan kepada kelompok (rumah tangga) sebagai satu kesatuan. Untuk itu pembimbing dapat melihat permasalahan dari terbimbing melalui gejala-gejala individual serta gejala-gejala kelompok.
            Secara khusus, perkawinan Islam memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:
1).Untuk melanjutkan keturunan. Lebih khusus lagi bahwa dengan perkawinan diperoleh keturunan yang jelas siapa ayah, ibu, kakek dan sebagainya sehingga jelas pula yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak.
2).Untuk mengikuti salah satu sunnah para Nabi dan petunjuk Allah.

38. Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu)(Q.S. Ar Ra’d(13):38).

Islam mencela orang-orang yang hidup membujang padahal sudah mampu untuk kawin. Karena itu di dalam perkawinan Islam, hukum nikah dapat bersifat wajib, sunnah dan mubah sesuai dengan kondisi orang yang bersangkutan.
3). Untuk memelihara diri dari perbuatan yang dilarang Allah, yaitu perbuatan mendekati zina dan zina.
4). Untuk menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang antara suami-istri dan orang tua-anak. Pada akhirnya rasa cinta dan kasih itu akan menebar pada sesama kerabat dan lebih luas lagi dirasakan pula oleh masyarakat secara keseluruhan.
            Pada hakekatnya tujuan bimbingan perkawinan dalam Islam memiliki persamaan dengan tujuan bimbingan untuk individu dan kelompok yaitu agar dapat mengembangkan kemampuan-kemampuannya secara optimal dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi. Tetapi karena bimbingan perkawinan Islam selalu terkait dengan nilai-nilai Islam maka proses bimbingan dan tujuan bimbingan selalu didasari dengan nilai-nilai Islam.
            Secara operasional, tujuan bimbingan perkawinan Islam adalah sebagai berikut:
·         Agar setiap anggota keluarga khususnya suami dan istri dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan syari’at Islam sehingga tercipta rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
·         Agar setiap anggota keluarga khususnya suami dan istri dapat terhindar/ menghentikan diri dari perbuatan-perbuatan yang menjurus kepada dosa.
            Bimbingan perkawinan Islam dilakukan dalam 2 tahap yaitu:
·         Bimbingan perkawinan sebelum/ menjelang perkawinan.
·         Bimbingan perkawinan dalam rumah tangga.
            Laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan perlu diberi bimbingan agar mereka paham apa yang dimaksud dengan perkawinan Islam. Teknik bimbingan dapat dilakukan dengan teknik wawancara, penataran, diskusi dan lain-lain.
            Untuk melangsungkan perkawinan diperlukan persiapan psikis dan materiil. Masalah akan timbul bila seorang laki-laki sudah siap secara psikis untuk menikah tetapi belum memiliki persiapan materiil. Dalam hal ini Islam menganjurkan agar laki-laki berpuasa untuk mengendalikan dorongan seksualnya. Akan tetapi apabila dengan berpuasa tetap sulit mengendalikan nafsu seksualnya maka bagaimanakah jalan keluarnya? Disinilah diperlukan bimbingan agar laki-laki yang berhasrat kawin tidak terjerumus pada dosa. Dalam kondisi seperti itu masyarakat Islam yang mampu wajib kifayah untuk membantunya dan orang semacam ini halal meminta-minta untuk menyelamatkan akhlak dan akidahnya[2]. Dalam hal ini bimbingan diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi laki-laki yang berhasrat kawin tetapi belum mampu menafkahi itu benar-benar dalam keadaan yang sangat kritis? Untuk memberi bantuan terhadap orang seperti ini, pembimbing dapat menggunakan fasilitas-fasilitas bimbingan yang ada.
            Adakalanya perempuan yang telah dilamar seseorang memerlukan bimbingan dalam mempertimbangkan penolakan atau penerimaan lamaran tersebut. Dalam hal ini pembimbing perlu berlaku jujur dan adil dalam memberikan pertimbangan-pertimbangannya. Selain harus merujuk pada nilai-nilai perkawinan Islam pembimbing pun --dalam membantu memberikan pertimbangan -- perlu memperhitungkan  aspek-aspek sosial dan psikologis.
            Problema lain sebelum masa perkawinan adalah keinginan untuk terus hidup melajang disebabkan ketakutan untuk menikah sehingga orang bersangkutan mengalami stagnasi[3]. Ada beberapa penyebab mengapa seseorang takut menikah, diantaranya:
  1. Pengalaman masa lalu dari keluarga yang tidak harmonis misalnya sering melihat tindak kekerasan yang dilakukan bapak terhadap ibunya dan sebab-sebab lain menyangkut pengalamannya di keluarga.
  2. Khusus bagi wanita ada semacam ketakutan dilukai pada malam pertama.
  3. Ambisi yang terlalu besar untuk mencapai puncak karir sehingga enggan untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan baru dengan pasangannya.
Keinginan untuk terus hidup melajang bisa dilakukan secara sadar maupun tidak sadar. Gejala psikologis abnormal pada faktor penyebab yang pertama dan kedua biasanya menimbulkan keinginan yang tidak disadari untuk terus hidup melajang. Pembimbing dalam hal ini harus melakukan terapi-terapi psikologis. Sedangkan faktor penyebab yang ketiga, keinginan untuk terus hidup melajang biasanya dilakukan secara sadar[4]. Untuk kasus seperti ini pembimbing melalui teknik tertentu mengarahkan orang yang bersangkutan agar memperkuat komitmennya terhadap nilai-nilai Islam, karena Islam melarang setiap muslim untuk terus hidup melajang.
            Adakalanya orang yang terlalu lama hidup melajang bukan disebabkan ketakutan untuk menikah tetapi kesulitan untuk mendapatkan pasangan yang cocok. Dalam kasus ini pembimbing dapat mengarahkannya dan memberi pemahaman baik dilihat dari aspek agama Islam maupun dari aspek-aspek psikologis.
            Pada umumnya bimbingan yang dilakukan setelah perkawinan ditujukan agar pasangan yang bersangkutan terhindar atau dapat mengatasi konflik-konflik yang mengarah pada perceraian. Perceraian merupakan kondisi puncak konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan.
            Islam mensyari’atkan perceraian, tetapi Islam tidak menyukai  perceraian dan mempersulit hal itu terjadi, seperti dalam hadist:
Yang halal yang paling dibenci Allah ialah perceraian (H.R Abu Daud dan dinyatakan shaheh oleh Al Hakim).

Maksud Islam mensyari’atkan perceraian adalah semata-mata agar terhindar dari kerusakan yang lebih parah. Adakalanya suatu konflik rumah tangga tidak dapat terselesaikan dan apabila dibiarkan akan menimbulkan masalah yang lebih besar. Dalam kondisi seperti ini perceraian digunakan sebagai jalan terakhir karena kebuntuan dalam memecahkan masalah.
            Dalam UU Perkawinan no. 1 Tahun 1974 Pasal 39 berbunyi:
1.      Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2.      Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami dan istri itu tidak akan hidup rukun sebagai suami istri.

Dalam pasal 39 ayat 1 dapat disimpulkan pada dasarnya perceraian sedapat mungkin dihindari (dipersukar). Sedangkan dalam ayat 2  pasal 39 bermakna bawa keputusan bercerai dilakukan secara sadar dan tidak berdasarkan alasan-alasan emosional. Dalam syari’at Islam, sah tidaknya talak dijatuhkan, selalu mempertimbangkan kondisi kesadaran suami pada waktu menjatuhkan talak.
            Pembimbing perkawinan memiliki tanggung jawab moral untuk sedapat mungkin mencegah timbulnya peceraian. Karena itu, konsultan-konsultan perkawinan hendaknya memiliki kemampuan untuk menguraikan benang kusut rumah tangga dengan metode-metode tertentu dilandasi dengan nilai-nilai Islami.
            Di bawah ini beberapa gejala-gejala dan keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan peceraian:
Gejala-gejala Perkawinan           Kondisi-kondisi Perkawinan      Akibatnya
Bermasalah                                   Bermasalah 
-Kesalahpahaman                                                           
-Tidak jelas peran dan                                                                    
  tanggung jawab                              Pertengkaran 
-Pengaruh buruk dari luar                 Perselingkuhan                      Perceraian
-Masalah seksual                              Apatis
-Lemahnya nilai-nilai yang
  melandasi perkawinan
-Ketidaksesuaian
 
            Setiap pasangan memiliki cara berkomunikasi yang khas. Dalam proses komunikasi, setiap orang mempelajari cara berkomunikasi pasangannya dan kemudian saling menyesuaikan diri. Seringkali pertengkaran terjadi bukan disebabkan karena masalah yang diungkapkan tetapi cara mengkomunikasikannya.
            Sebelum perkawinan dilangsungkan, sebaiknya disepakati pembagian peran dan tanggung jawab suami dan istri sesuai dengan nilai-nilai Islam. Jika kesepakatan ini tidak dilakukan maka peran dan tanggung jawab saling tumpang tindih dan akan menimbulkan kekacauan dan ketidakharmonisan.
            Setiap pasangan hendaknya selalu waspada dan saling menjaga terhadap pengaruh buruk yang datangnya dari luar, yang sekiranya memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan hidup rumah tangga. Pengaruh buruk itu misalnya campur tangan pihak ketiga (keluarga, teman dan sebagainya) terhadap urusan rumah tangga. Pergaulan yang kurang baik di lingkungan suami atau istri dapat menyebabkan kekacauan dalam rumah tangga, apabila hal itu sangat berpengaruh terhadap perubahan perilaku keduanya dalam berumah tangga.
            Masalah-masalah seksual dalam rumah tangga adalah masalah yang sangat pribadi. Untuk beberapa pasangan masalah seksual dianggap sedemikian penting sehingga mengakibatkan perceraian.
            Perkawinan tidak hanya harus dibekali kesiapan fisik dan materi tetapi juga seperangkat pemahaman dan penghayatan tentang nilai-nilai perkawinan. Jika pemahaman tentang nilai-nilai perkawinan tidak dimiliki maka semua pertimbangan-pertimbangan menyangkut masalah perkawinan semata-mata dilandasi oleh emosi, rasio dan pertimbangan materi. Kondisi seperti ini potensial untuk menimbulkan masalah yang lebih parah karena ada beberapa masalah perkawinan memerlukan pemecahan melalui pertimbangan-pertimbangan nilai-nilai perkawinan (etika perkawinan) yaitu tentang baik dan buruknya suatu perbuatan dalam berumah tangga.
            Karakter yang berbeda dan bertentangan antara suami dan istri dapat merupakan pemicu terjadinya keretakan rumah tangga. Apakah kemudian perbedaan karakter pasangan suami istri akan menjadi pemicu pertengkaran dan apakah keduanya dapat mengatasi perbedaan tersebut, semuanya tergantung dari proses interaksi untuk saling menyesuaikan diri dengan pasangannya.
            Bimbingan perkawinan Islam tidak hanya diperlukan oleh pasangan-pasangan yang bermasalah tetapi juga oleh pasangan dengan kondisi perkawinan yang normal (harmonis). Hal ini mengingat perkawinan adalah suatu lembaga yang kondisinya dapat berubah sesuai dengan perkembangan yang terjadi pada setiap individu dalam rumah tangga serta merupakan lembaga sosial yang peka terhadap kondisi masyarakat.
            Masalah perkawinan memiliki banyak sisi yang menyentuh aspek-aspek psikologi, ekonomi, sosiologi dan hukum. Pembimbing perkawinan diharapkan memiliki kapasitas seorang generalis yang mengerti dengan berbagai aspek tadi. Bimbingan dapat pula dilakukan oleh satu tim yang terdiri dari orang-orang yang mengerti aspek-aspek keilmuan yang berhubungan dengan masalah perkawinan. Dalam satu kasus perkawinan yang hanya menyentuh satu aspek saja, dapat dibimbing oleh seorang pembimbing  yang mengerti tentang permasalahan yang bersangkutan, misalnya masalah pertengkaran yang sering terjadi dalam perkawinan karena perbedaan karakter pasangan tersebut, cukup ditangani oleh seorang pembimbing yang mengerti psikologi. Jadi untuk melihat apakah satu kasus perkawinan harus ditangani oleh satu tim atau oleh seorang pembimbing saja, tergantung dari masalah perkawinan yang dihadapi.
            Walaupun bimbingan perkawinan sebaiknya dilakukan oleh orang yang paham beberapa disiplin ilmu tetapi tidak tertutup kemungkinan bahwa seorang sahabat atau kerabat terbimbing dapat melakukan bimbingan juga. Hal ini dimungkinkan karena secara emosional mereka lebih mengenal terbimbing. Orang-orang yang bijak (karena pemahaman agama) dapat pula memberikan bimbingan perkawinan.

35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal (Q.S. An Nissa (4):35).

Jika suami istri berselisih, keduanya sebaiknya mohon bantuan kepada kerabat mereka yang dapat dipercaya atau kepada lembaga konsultasi perkawinan yang dapat menjaga kerahasiaan masalah yang dihadapi. Suami dan istri ibarat pakaian, harus saling melindungi dan menutupi kekurangan (aib) masing-masing. Jika ada perselisihan diantara keduanya sebaiknya tidak tersampaikan kepada orang lain kecuali kepada orang yang dipercaya dengan maksud mohon bantuan dalam menyelesaikan masalah perkawinan yang dihadapi. Adakalanya karena kondisi emosional yang tak tertahankan suami/istri mengeluh kepada orang lain untuk sekedar melampiaskan kekecewaan dan secara tidak sadar membuka aib pasangannya sehingga tersebar fitnah yang tidak diinginkan. Nama baik suami adalah nama baik istri, begitu pula sebaliknya. Karena itu, bagaimanapun kondisi sebuah perkawinan, suami dan istri harus saling menjaga.

KESIAPAN PERKAWINAN ISLAMI

Telah Diterbitkan Pada Fiqh Munakahat I, Bimbingan Perkawinan dan Manajemen Rumah Tangga oleh Lembaga Penelitian IAIN SMHB 2011

 A. Kondisi Individu Dalam Mempersiapkan Perkawinan

    1. Kematangan Fisiologis

Secara fisiologis seseorang dapat dikatakan siap melangsungkan perkawinan apabila orang tersebut sudah dapat melakukan fungsi reproduksi (membuahkan keturunan). Untuk perempuan biasanya ditandai dengan menarche (haidh yang pertama kali). Selain itu terdapat beberapa perubahan dalam  pertumbuhan fisik perempuan, misalnya pertumbuhan payudara dan tumbuhnya bulu di sekitar ketiak dan kemaluan. Pertumbuhan ini berlangsung secara bertahap yang menandakan seorang anak tumbuh menjadi perempuan dewasa. Bagi laki-laki mereka siap melakukan fungsi reproduksi apabila ditandai dengan polutio yaitu keluarnya air mani pada waktu tidur (mimpi basah). Seringkali keluarnya air mani disertai dengan mimpi. Jadi seorang perempuan yang telah mengalami haid dan seorang laki-laki yang telah mengalami polutio merupakan kondisi fisik yang telah matang secara seksual untuk melakukan perkawinan. Artinya apabila mereka mengadakan hubungan seksual maka kemungkinan akan terjadi kehamilan.
Biasanya menarche dialami oleh perempuan pada usia sekitar 11-16 tahun. Cepat atau lambat seorang gadis mengalami menarche ditentukan oleh konstitusi fisik individual (kesehatan, gizi dan sebagainya), selain itu juga dipengaruhi oleh faktor ras, suku bangsa dan cara hidup. Polutio (keluarnya air mani) pertama kali dialami oleh laki-laki pada umur 11-15 tahun. Tanda-tanda lainnya yang menunjukkan bahwa seorang anak telah menjadi laki-laki dewasa adalah tumbuhnya bulu disekitar ketiak dan kemaluan serta perubahan suara yang membesar.
Selain matang secara fisiologis, kesehatan fisik secara umum merupakan salah satu syarat bila seseorang hendak melangsungkan perkawianan. Kesehatan fisik yang terganggu secara terus menerus kemungkinan akan mengganggu seseorang untuk menjalankan peran-perannya sebagai sorang suami atau istri. Penyakit yang perlu diwaspadai dalam kehidupan perkawinan adalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan kelamin atau STD (Sexually Transmitted Diseases) seperti sifilis gonorhoe dan AIDS.
Salah satu tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan. Bagi beberapa pasangan memperoleh keturunan mungkin bukan tujuan mutlak sebuah perkawinan. Tanpa adanya anak, perkawinan dapat berjalan langgeng dan bahagia. Dalam kondisi serupa, pasangan lain mungkin menganggap tanpa anak perkawinan mereka akan   bermasalah. Jadi apakah kemampuan memperoleh keturunan akan menjadi masalah atau tidak, tergantung dari masing-masing pasangan dalam memahami perkawinan. Kemampuan memperoleh keturunan juga dipengaruhi oleh kondisi kesehatan masing-masing pasangan. Kemampuan melakukan hubungan seksual juga dipengaruhi oleh kondisi fisik dan psikis seseorang.
Pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan sebaiknya terlebih dahulu memeriksakan kondisi kesehatannya agar segala sesuatu yang mengganggu kesehatan fisik  dapat dihindari atau diantisipasi. Kematangan fisiologis bukanlah satu-satunya syarat agar seseorang dapat melangsungkan perkawinan. Kondisi psikologis dan sosial ekonomi harus pula menjadi pertimbangan . Seorang gadis yang berusia 12 tahun dan sudah haidh bukanlah usia yang ideal untuk melangsungkan perkawinan, karena walaupun sudah matang secara fisiologis, kondisi psikologisnya belum memungkinkan  untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam Undang-Undang Perkawianan nomor 1 tahun 74 pasal 9 ayat 1 dinyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan apabila laki-laki sudah berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun. Selanjutnya dalam pasal 9 ayat 2 dinyatakan jika perkawinan terpaksa harus dilakukan kurang dari umur yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan maka kedua orang tua pihak laki-laki dan perempuan harus mengajukan dispensasi kepada pengadilan atan pejabat lain yang ditunjuk.
Di Indonesia pada umumnya perkawinan dilakukan minimal pada umur 20 tahun. Hal ini disebabkan pada umur 20 tahun anak yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan SMU (Sekolah Menengah Umum). Bahkan banyak pula yang menunda perkawinan hingga umur 25 tahun ketika seorang anak telah menyelesaikan pendidikan S1.
Pada kasus-kasus tertentu seringkali orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk menikah sebelum selesai pendidikan SMU atau S1. Mereka mempertimbangkan kesiapan anak dalam aspek sosial ekonomi (belum memiliki penghasilan). Beberapa pasangan yang ingin segera menikah, kondisi seperti ini seringkali menimbulkan masalah. Alasan mereka ingin menikah mungkin karena libido yang memuncak, tidak ingin kehilangan pasangannya atau alasan-alasan lainnya. Karena orang tua bersikeras melarang maka beberapa pelanggaran mungkin dilakukan seperti hubungan seks dan hamil di luar nikah. Sarlito Wirawan Sarwono seorang psikolog mengusulkan jika perkawinan memang harus dilaksanakan karena kondisi-kondisi tertentu yang tidak dapat dihindari maka sebaiknya orang tua mendukung perkawinan tersebut tetapi dalam hal ini KB (Keluarga Berencana) memegang peranan penting[1]. Dengan alat kontrasepsi maka pasangan yang belum mapan secara ekonomi dan sedang menyelesaikan studinya dapat menunda kehamilan.

    2. Kematangan Psikologis

Kematangan fisiologis relatif lebih cepat berkembang dibandingkan kematangan psikologis. Seorang remaja lebih cepat mencapai kematangan fisiologis dan seksualnya dibanding kematangan psikologisnya. Masa remaja disebut juga masa transisi karena secara fisik mereka sudah dewasa tetapi secara psikologis mereka belum mencapai kedewasaan yang penuh. Kematangan psikologis umumnya dicapai pada umur 21 tahun yang sering disebut dengan masa dewasa awal. Pada usia ini kemungkinan secara fisiologi dan psikologis seseorang sudah boleh/ siap menikah. Pada dasarnya umur bukanlah patokan mutlak untuk menunjukkan kematangan psikologis. Allport menentukan indikator yang dijadikan patokan untuk menilai bahwa seseorang sudah menjadi pribadi yang dewasa yaitu:
  • Pemekaran diri sendiri (extension of self) yang ditandai dengan kemampuan seseorang untuk menganggap orang lain atau hal lain sebagai bagian dari dirinya sendiri. Salah satu tandanya adalah timbulnya kemampuan untuk mencintai orang lain dan alam sekitarnya.
  • Kemampuan untuk melihat diri sendiri secara obyektif (self objectification) yang ditandai dengan kemampuan untuk mempunyai wawasan tentang diri sendiri. Ia mampu melepaskan diri dari dirinya sendiri dan meninjau dirinya sebagai orang luar. Ia mampu mempertahankan hubungan yang positif dangan dirinya sendri dan obyek-obyek yang disenangi.
  • Memiliki filasafat hidup (weltanschauung, philosophy of life). Walaupun individu harus dapat bersikap obyektif serta mampu menikmati kehidupannya, ia harus mampu memiliki seperangkat sistem nilai  yang mendasari sikap dan perilakunya sehingga ia mampu memberi arti dan tujuan dari apa yang dikerjakannya. Religi merupakan salah satu hal penting dalam hal ini[2].
Sebelum seseorang siap melangsungkan perkawinan, sebaiknya ia sudah mencapai kematangan psikologisnya (dewasa). Kemampuan untuk mencintai orang lain (extension of self) merupakan suatu kondisi yang harus dicapai individu dewasa. Dalam perkawinan, individu harus mampu mencintai dan mengekspresikan rasa cintanya kepada suami/ istri dan anak-anaknya. Pemahaman bahwa ada faktor luar yang menjadi bagian dirinya dan menciptakan keterikatan psikologis tertentu (saling bergantung ,saling melengkapi tanggung jawab dan sebagainya) merupakan salah satu syarat mutlak agar sebuah perkawinan dapat berjalan langgeng.
Perkawinan hendaknya dipahami dan disadari sebagai sebuah kehidupan bersama. Artinya pasangan yang melakukan perkawinan  menyadari bahwa mereka adalah sebuah tim dan akan menciptakan sebuah sistem (sistem keluarga). Layaknya sebuah tim, masing-masing dari mereka bukan hanya harus mampu saling bekerja sama dan saling melengkapi tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengoreksi diri sendiri dan mampu menerima kritik dari pasangannya. Inilah yang disebut dengan self objectification. Individu yang tidak mampu melihat dirinya sendiri secara obyektif akan menjadi pribadi yang egois dan sulit bekerja sama dengan pasangannya. Kondisi seperti ini rawan menimbulkan konflik.
Salah satu indikator bahwa seseorang sudah cukup dewasa adalah apabila ia memiliki pandangan hidup (falsafah hidup). Ia memiliki seperangkat sistem nilai yang dipakai untuk menilai baik buruknya sebuah realitas. Selain itu sistem nilai ini akan dijadikan patokan perilaku, apa yang seharusnya dan sebaiknya ia lakukan serta apa yang seharusnya dihindari dan tidak boleh dilakukan. Selain dapat mengontrol emosi dan memakai logikanya, perilaku manusia dewasa didasari oleh falsafah hidupnya.
Salah satu syarat agar perkawinan berjalan langgeng adalah kuatnya falsafah hidup yang mendasari perkawinan tersebut. Konsep perkawinan Islam sudah menetapkan secara jelas tentang etika dan hukum-hukum dalam hidup berumah tangga. Pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan hendaknya menyadari bahwa mereka akan memasuki wilayah baru yang memiliki rambu-rambu khusus agar sistem yang mereka bentuk bersama (baca: keluarga) dapat berjalan sesuai yang dikehendaki. Rambu-rambu khusus perkawinan itu diantaranya adalah hak dan kewajiban suami istri, akhlak dalam berumah tangga dan pengelolaan (manajemen) rumah tangga.

    3. Kematangan Sosial Ekonomi

Manusia diciptakan dengan naluri hidup berkelompok . Tidak ada manusia yang mampu hidup sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Karena itu dimanapun manusia hidup selalu memiliki kecenderungan untuk membentuk kelompok. Kelompok manusia itu disebut dengan kelompok sosial (masyarakat). Untuk keteraturan dari kelompok sosial diperlukan seperangkat norma yang mengatur ketertiban sosial. Fungsi norma-norma sosial diantaranya adalah mengatur perilaku individu dalam berinteraksi dengan individu yang lainnya.
Dalam setiap kelompok sosial setiap individu memiliki kedudukan dan peranan. Kedudukan (status) adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial sehubungan dengan individu-individu lainnya dalam kelompok tersebut[3]. Misalnya seorang laki-laki dalam kelompok keluarga adalah seorang ayah maka status ayah dari laki-laki tadi selalu dikaitkan dengan individu lain dalam kelompok keluarga tersebut yaitu anak-anaknya.
Peranan (role) adalah aspek dinamis dari kedudukan (status)[4]. Peranan merupakan kegiatan-kegiatan dan interaksi yang dilakukan individu dalam kaitannya dengan status yang dimiliki atau sikap dan tingkah laku yang harus dikenakan kepada siapa saja yang menduduki status itu. Masyarakat menetapkan norma-norma untuk mengatur peranan dan status. Artinya masyarakat telah menentukan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan (diperankan) seseorang sesuai dengan statusnya. Sikap dan perilaku seorang guru tentu saja harus mencerminkan statusnya sebgai seorang guru. Jika guru tersebut gagal berperan sesuai dengan status yang disandangnya maka akan ada sangsi pada tingkat tertentu misalnya sangsi pengucilan atau rasa malu sampai pada sangsi hukum yang jelas menyangkut perbuatan pidana.
Teori perkembangan sosio-kognitif menghubungkan antara tingkat kedewasaan sesorang dengan penalaran moral. Menurut Kohlberg penalaran moral dibagi dalam tiga tingkat yaitu: pre conventional, conventional dan post conventioanal. Tingkat pre conventional. Adalah tingkat kebanyakan anak usia dibawah 9 tahun, beberapa remaja dan kebanyakan perilaku kriminal. Individu pada tingkat pre conventional belum sampai pada tingkat pemahaman yang sesungguhnya mengenai kepatuhan terhadap konvensi atau aturan masyarakat. Tingkat conventional adalah tingkat kebanyakan remaja dan orang dewasa. Istilah conventional berarti sesuai dan mematuhi aturan masyarakat. Individu pada tingkat ini sudah mampu menginternalisasi (menjiwai) aturan-aturan masyarakat[5].
Jadi sesuai dengan teori perkembangan sosio-kognitif dapat disimpulkan bahwa individu dapat dikatakan dewasa secara sosial apabila ia telah mampu menjiwai dan mematuhi aturan masyarakat. Dengan demikian status yang dimiliki individu akan diperankan dengan baik sesuai norma masyarakat.
Individu-individu yang hendak melangsungkan perkawinan harus matang secara sosial. Artinya masyarakat menganggap individu tersebut tidak hanya dewasa dari segi umur tetapi juga dewasa dari aspek sosial karena mampu mematuhi norma masyarakat dan dapat berperan sebagai anggota masyarakat yang baik.Orang-orang yang memiliki masalah dalam aspek-aspek sosialnya akan sulit untuk melangsungkan perkawinan, misalnya orang yang idiot (kurang mampu memahami norma sosial), pelaku tindak kriminal dan pekerja seks komersial (PSK). Mereka yang tidak matang secara sosial ini mungkin akan mendapat masalah dengan status dan peran yang akan disandangnya dalam rumah tangga.
Individu yang akan melangsungkan perkawinan harus menyiapkan dirinya dalam aspek ekonomi. Pihak laki-laki yang nanti akan menjadi kepala keluarga dan bertugas memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga hendaknya memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap. Suami yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap sangat potensial menimbulkan masalah dalam rumah tangga. Pada masa sekarang ini banyak perempuan yang juga memiliki penghasilan tetap sehingga mereka dapat ikut serta mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.
Idealnya pasangan yang akan melangsungkan perkawinan telah matang dalam aspek fisiologis, psikologis dan sosial ekonominya. Kesiapan atau kematangan dalam beberapa aspek ini tidak tumbuh secara bersamaan dan kondisi seperti ini kadangkala menimbulkan masalah dalam kasus-kasus tertentu. Perkawinan remaja (umumnya karena hamil di luar nikah) potensial menimbulkan konflik karena pasangan belum matang secara psikologis dan sosial ekonomi. Pencapaian jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan membutuhkan waktu lebih lama kadangkala juga menimbulkan masalah. Mahasiswa yang sudah matang secara fisiologis, matang secara psikologis dan sudah dewasa secara sosial mungkin saja mendapat hambatan ketika mereka berhasrat menikah karena belum mandiri secara ekonomi.

B. Pemahaman Konsep Perkawinan Islam

    1. Pemahaman Tentang Tujuan Perkawinan Islam

Manusia memiliki motivasi yang melatarbelakangi perilakunya dan memiliki tujuan atau target yang hendak dicapai. Demikian juga halnya dengan perkawinan yang dilakukan setiap pasangan. Setiap pasangan mungkin memiliki motivasi dan tujuan yang berbeda dalam melakukan perkawinan. Islam menganggap penting arti sebuah perkawinan sehingga segala sesuatu tentang kehidupan rumah tangga diatur dan diarahkan sedemikian rupa sehingga terbentuklah kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Apa yang memotivasi seseorang sehingga ada keinginan untuk melangsungkan perkawinan? Manusia dianugrahi oleh Allah naluri untuk cenderung terhadap lawan jenisnya.
z`Îiƒã— Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# šÆÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#ur ÎŽÏÜ»oYs)ø9$#ur ÍotsÜZs)ßJø9$# šÆÏB É=yd©%!$# ÏpžÒÏÿø9$#ur È@ø‹y‚ø9$#ur ÏptB§q|¡ßJø9$# ÉO»yè÷RF{$#ur Ï^öysø9$#ur 3 šÏ9ºsŒ ßì»tFtB Ío4qu‹ysø9$# $u‹÷R‘‰9$# ( ª!$#ur ¼çny‰YÏã ÚÆó¡ãm É>$t«yJø9$# ÇÊÍÈ  

14. Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga) (Q.S. Ali Imran(3):14).

Ketertarikan secara seksual antara laki-laki dan perempuan adalah sesuatu yang kodrati. Ketertarikan seksual membuat laki-laki dan perempuan saling mendekati dan ingin lebih intim. Keintiman antar lawan jenis ini pada akhirnya merupakan sarana untuk pemenuhan kebutuhan biologis manusia melalui hubungan seksual. Selain untuk pemenuhan kebutuhan biologis, hubungan seksual juga merupakan sarana agar manusia memiliki keturunan.
Kehidupan manusia dilingkupi dengan seperangkat norma/ aturan . Tanpa norma manusia tidak dapat membentuk komunitas atau kelompok sosial yang tertib dan teratur. Setiap perilaku individu dalam masyarakat harus legal (sesuai aturan sosial) atau telah dilegitimasi (disahkan) oleh norma.
Di dalam syari’at Islam, perkawinan adalah sebuah lembaga yang melegitimasi hubungan seksual antar lawan jenis (suami istri). Hubungan seksual tanpa perkawinan adalah perzinahan dan melanggar syari’at Islam. Karena itu salah satu tujuan perkawinan Islam adalah mensahkan hubungan seksual sebagai sesuatu yang halal dilakukan. Tujuan perkawinan Islam yang lain adalah untuk mendapatkan keturunan. Anak-anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang sah akan memiliki asal-usul keturunan yang jelas sehingga terdapat kejelasan hubungan orangtua-anak.
Perkawinan adalah perbuatan hukum. Di dalam perkawinan terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi suami istri. Hak dan kewajiban itu merupakan peranan yang harus dijalankan oleh masing-masing pihak termasuk masalah kebendaan (harta). Dengan perkawinan terbentuklah sebuah kelompok sosial baru yang legal, yang didalamnya terdapat unsur kerja sama (ta’awun). Secara lebih ringkas tujuan perkawinan adalah:
·         Legalisasi hubungan seksual
·         Legalisasi kerja sama (ta’awun)
·         Legalisasi keanakan (keturunan)
·         Legalisasi Sosial[6]

    2. Pemahaman Tentang Hukum Perkawinan Islam

            Setiap pasangan yang akan melangsungkan perkawinan hendaknya memiliki pemahaman tentang hukum perkawinan Islam, agar perkawinan maupun masalah-masalah yang yang dihadapi dalam perkawinan dapat dapat dijalankan dan diselesaikan sesuai dengan syari’at Islam.
            Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum. Dengan perkawinan setiap orang memiliki status baru (sebagai suami istri) dan menuntut dijalankannya peran-peran sesuai statusnya tersebut. Sebagai suatu perbuatan hukum, maka jika suami atau istri tidak menjalankan perannya ia dapat dituntut secara hukum.
            Tentang hukum perkawinan itu sendiri para ulama memiliki perbedaan pendapat sesuai penafsiran atas teks-teks Al Qur’an yang berhubungan dengan perkawinan.
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? ’Îû 4‘uK»tGu‹ø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/â‘ur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9ω÷ès? ¸oy‰Ïnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #’oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Q.S. An Nissa(4):3).

(#qßsÅ3Rr&ur 4‘yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììÅ™ºur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ  

32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui (Q.S.An Nuur (24):32).

Para ahli dhohir yang diprakarsai oleh Daud Dhohiri berpendapat bahwa nikah itu hukumnya wajib dengan alasan arti dari teks Qur’an menunjukkan adanya tholab amar (tuntutan untuk dilaksanakan). Jumhur ulama berpendapat bahwa nikah itu hukumnya mandub (disunnahkan) dengan alasan tidak semua amar mempunyai arti wajib dan dalam hal ini perkawinan merupakan perintah pada tingkat anjuran. Sedangkan bagi pengikut dan para ulama malikiyah berpendapat bahwa hukum nikah itu bisa berubah-ubah menurut keadaannya. Nikah itu bisa wajib hukumnya jika seseorang telah mampu memenuhi beban nikah dan ia merasa khawatir tidak mampu mengendalikan dorongan seksualnya. Nikah itu bisa haram hukumnya jika ia tidak mampu memenuhi beban nikah sedangkan ia akan sengsara dan menyengsarakan orang lain jika ia melakukan perkawinan. Nikah itu menjadi sunnah hukumnya jika seseorang sudah memiliki kemampuan memikul beban nikah dan ia masih sanggup memelihara kehormatannya. Nikah dapat menjadi makruh hukumnya apabila seseorang hanya mampu memikul sebagian saja dari beban nikah, sedangkan ia masih mampu mengendalikan dorongan seksualnya. Menjadi mubah hukumnya apabila seseorang sudah mampu memikul seluruh beban nikah sedangkan hasrat seksual belum membahayakan dirinya.
            Beban nikah itu mencakup kemampuan materi, fisik dan psikis yang benar-benar dipersiapkan untuk mengarungi bahtera perkawinan.
            Sebelum perkawinan dilaksanakan terlebih dahulu diadakan peminangan (lamaran) atau khitbah. Khitbah disyariatkan dalam Islam. Penekanan aplikasi khitbah dari nash-nash ternyata tidak jelas sehingga para mujtahid melakukan penafsiran[7].
            Selain itu terdapat rukun dan syarat pernikahan yang harus dipenuhi dalam perkawinan. Rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
1. Al-‘Aqidain (pihak-pihak yang melakukan akad) terdiri dari
a.       Wali
b.      Mempelai pria.
2. Ma’qud alaih (obyek yang diakadkan) terdiri dari
a.       Mempelai wanita
b.      Mahar (mas kawin)
3. Shighat (pernyataan serah terima) terdiri dari
a.       Ijab (pernyataan menyerahkan)
b.      Qabul (pernyataan menerima)
4. Syahadah (saksi-saksi)
Syarat-syarat perkawinan merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam setiap rukun tersebut. Adapun syarat-sayarat nikah adalah sebagai berikut:
1). Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh wali ialah:
a.       Beragama Islam
b.      Laki-laki
c.       Sudah dewasa
d.      Berakal (waras akalnya)
e.       Adil (tidak fasik)
f.       Tidak sedang dalam ihram
g.      Tidak sedang dalam pengampuan

2). Syarat yang harus dipenuhi oelah mempelai pria ialah:
a.       Beragama Islam
b.      Jelas kepriaannya
c.       Pria itu tertentu (si fulan)
d.      Pria itu halal bagi mempelai wanita
e.       Mengetahui bakal istrinya
f.       Tidak dipaksa (tidak dalam ikrab)
g.      Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan wanita yang akan dikawini
h.      Tidak sedang dalam ihram
i.        Tidak mempunyai empat orang istri

3). Syarat yang harus dipenuhi oleh mempelai wanita ialah:
a.     Beragama Islam (muslimah)
b.     Jelas kewanitaannya (tidak banci)
c.     Wanita tertentu (si fulanah)
d.    Wanita itu halal bagi calon suami
e.     Tidak dalam keadaan dipaksa dan memberi persetujuannya
f.      Tidak sedang dalam ihram

4). Syarat mahar yang harus dipenuhi ialah:
a.        Harus berupa sesuatu yang dapat dinilai dengan uang (bernilai ekonomis) baik berupa uang ataupun jasa
b.      Diberikan pada waktu akad nikah, sekalipun dengan cara hutang/ tempo
c.       Tidak disandarkan pada syarat (waktu dan tempat) yang tidak mungkin terjadi
d.      Diberikan oleh mempelai pria/ kuasanya dan menjadi hak mempelai wanita.

5). Syarat-sayarat yang harus dipenuhi dalam sighat ialah:
a.     Ijab harus memenuhi syarat sebagai berikut,
·         Harus dengan kata “nakaha/ jawwaja” atau terjemahannya.
·         Dari wali atau wakilnya
·         Tidak mempunyai batas waktu/ berjangka (mu’aqqat)
·         Jelas maksudnya (tidak mengandung pengertian lain)
·         Tanpa ta’lik (bersyarat)

   b . Qabul harus memenuhi syarat:
·           Bersambung langsung dengan ijab (segera)
·  Harus sesuai (isi dan maksudnya) dengan ijab
·  Diucapkan oleh calon suami/ wakilnya
·  Tanpa ta’lik (bersyarat)
·  Harus dijelaskan nama calon istri
·  Harus tidak batas (ketentuan) waktu (mu’aqqat)
·           Tidak menggunakan kata (ungkapan) sindiran (harus jelas maksudnya).

6). Saksi (harus dua orang) syarat-syaratnya:
·    Harus beragama Islam
·    Sudah dewasa (baligh) dan berakal sehat
·    Dapat mendengar dan melihat (sehat panca indera)
·    Harus adil dan mempunyai maru’ah (bermoral)
·    Bukan wali yang melakukan akad (shighat)
·    Mengerti istilah ijab dan kabul

    3.Pemahaman Tentang Bagaimana Islam Mengatasi Perkawinan Yang Bermasalah

            Manusia merupakan individu-individu yang masing-masing memiliki karakter yang berbeda-beda. Sikap, sifat dan kebiasaan individu dalam menghadapi lingkungan sosialnya juga berbeda-beda. Selain itu manusia bukanlah mahluk yang stagnan tetapi ia senantiasa berubah dan berkembang. Itulah sebabnya setiap kelompok yang dibentuk oleh sekumpulan individu-individu mengalami perkembangan dan perubahan. Adakalanya perubahan itu mengarah kepada kondisi yang lebih baik seperti integrasi dan solidaritas yang kuat, tetapi ada kemungkinan pula kelompok mengarah pada kondisi disintegrasi dan konflik. Demikian pula halnya dengan kehidupan rumah tangga. Dengan perkawinan terbentuklah kelompok keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak. Sebagai sebuah kelompok yang terdiri dari beberapa individu kemungkinan terjadi konflik selalu ada, apalagi keluarga merupakan kelompok yang mudah terpengaruh oleh lingkungan sosialnya.
Dalam kehidupan perkawinan setiap pasangan tentu memiliki keinginan untuk menciptakan perkawinan yang harmonis. Tetapi adakalanya pasangan menghadapi situasi yang sulit dikendalikan sehingga timbul perselisihan. Keadaan suatu perkawinan yang mengalami perselisihan dan sulit didamaikan disebut syiqoq . Berkaitan dengan syiqoq ini Al Qur’an menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan hendaknya dibantu oleh kerabat dari kedua belah pihak.
Ÿwur (#öq¨YyJtGs? $tB Ÿ@žÒsù ª!$# ¾ÏmÎ/ öNä3ŸÒ÷èt/ 4’n?tã <Ù÷èt/ 4 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4 (#qè=t«ó™ur ©!$# `ÏB ÿ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ¨bÎ) ©!$# šc%Ÿ2 Èe@ä3Î/ >äó_x« $VJŠÎ=tã ÇÌËÈ  

32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu (Q.S. An Nisaa (4): 32).

Salah satu masalah perkawinan yang seringkali dibicarakan adalah poligami. Perkawinan bukan semata-mata kontrak sosial dan ekonomi antara seorang laki-laki dan perempuan bukan pula semata-mata legalitas hubungan seksual. Selain bahwa perkawinan itu memiliki tujuan yang mulia, dua orang yang mengikatkan diri dalam tali perkawinan diliputi perasaan cinta satu sama lain. Perwujudan cinta itu bukan hanya berupa perasaan ingin berbagi, kebutuhan akan kebersamaan, hubungan seksual dan ikatan emosional lainnya, tetapi juga ego dalam diri individu bahwa hanya dialah yang dicintai pasangannya. Karena itu setiap individu (laki-laki dan perempuan) dalam kaitannya dengan dengan perasaan cinta sangat tidak menyukai perselingkuhan dan tidak ingin diduakan. Setiap suami tidak ingin istrinya memiliki suami lain (poliandri) demikian juga setiap istri tidak ingin suaminya memiliki istri lain (poligini atau lebih dikenal dengan poligami). Poliandri jelas dilarang Islam, tetapi mengapa Islam memberi “peluang “ untuk berpoligami?
Pembahasan tentang poligami disini tidak untuk menjelaskan kedudukan hukum poligami tetapi lebih kepada pemaparan dalam konteks sosialnya. Melihat latar belakang psikologis yang sama tentang perasaan laki-laki dan perempuan (bahwa mereka tidak ingin diduakan) maka poligami hendaklah dipahami bukan sebagai fasilitas istimewa yang diberikan kepada laki-laki. Poligami hendaknya dipahami  justru sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sebuah masalah dalam perkawinan dan bukan malah menimbulkan masalah baru. Hikmah poligami dapat dirasakan apabila poligami tersebut ditempatkan sebagai salah satu solusi untuk beberapa masalah seperti:
Pertama apabila istri mandul atau apabila tidak dapat memenuhi kebutuhan seksual laki-laki. Dalam beberapa kasus adapula pasangan yang menganggap masalah keturunan bukanlah tujuan utama perkawnan. Sehingga bagi mereka tidak memiliki keturunan bukanlah suatu masalah. Pada kasus seperti ini maka poligami tidak diperlukan.
Karena faktor kesehatan, seorang istri mungkin tidak dapat memenuhi kebutuhan seksual suami. Kondisi seperti ini potensial menimbulkan masalah yang berkepanjangan dan semakin rumit. Pada kasus seperti ini poligami dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mungkin pula terjadi seorang laki-laki yang hiperseks, sehingga tidak dapat menunggu ketika istrinya haidh atau nifas, atau istri tidak dapat memenuhi kebutuhan suami yang hiperseks.
Kedua, apabila terjadi jumlah perempuan yang jauh lebih besar daripada laki-laki, yang pada kondisi seperti itu diindikasikan akan timbul masalah sosial baru yang mengganggu stabilitas osial masyarakat. Fakta sosial seperti ini mungkin saja terjadi pada negara yang telah mengalami masa perang berkepanjangan sehingga banyak laki-laki yang meninggal dan banyak janda yang ditinggal suami serta para gadis yang sulit mendapat jodoh. Dalam kasus seperti ini poligami dilakukan demi kepentingan kolektif (kepentingan masyarakat).
Ketiga, terdapat suatu kebijakan dalam suatu negara muslim untuk menambah jumlah penduduk. Hal ini dilakukan apabila dengan perkawinan monogami dan kebijakan tidak adanya pembatasan kelahiran tidak juga memenuhi target pertambahan penduduk.
Pada beberapa kasus yang terjadi di masyarakat kita, poligami seringkali bukan dijadikan suatu solusi untuk menyelasaikan masalah tetapi justru menimbulkan masalah baru sehingga tidak terlihat adanya hikmah dibalik poligami. Poligami yang salah kaprah seringkali menjerat laki-laki pada tanggung jawab material dan batiniah yang lebih besar sehingga mempersulit diri mereka sendiri. Poligami dapat pula menjebak seseorang sehingga ia mendzholimi pasangannya. Beberapa kasus pembunuhan justru dilatarbelakangi oleh kasus poligami seperti istri tua membunuh istri muda atau suami membunuh salah seorang istrinya karena lepas kontrol ketika dituduh tidak adil. Dalam beberapa kasus seringkali poligami diawali dengan perselingkuhan. Jadi sejak awal poligami tidak ditujukan untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga.
Hendaknya disadari bahwa poligami dalam wacana syari’at Islam bukanlah merupakan fasilitas istimewa yang diberikan kepada laki-laki, tetapi lebih ditujukan sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga bukan untuk menimbulkan masalah baru.