Showing posts with label Ekonomi Syariah&Kewirausahaan. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Syariah&Kewirausahaan. Show all posts

Thursday, 14 August 2014

KEMUAMALATAN DALAM BERBAGAI ASPEK


KEMUAMALATAN DALAM BERBAGAI ASPEK

Oleh: Wazin Baihaqi

A. Pendahuluan

Ketika sebuah komunitas mulai terbangun dalam suatu wilayah, hal utama yang perlu dibentuk dalam komunitas itu adalah hukum. Hal ini dikarenakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas komunitas dari benturan kepentingan antar pribadi dan juga dengan kepentingan umum. Hukum yang dibentuk harus memenuhi rasa keadilan bagi sebagian besar warga masyarakat serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri.
Untuk komunitas Islam, adanya hukum tidaklah semata-mata untuk tujuan integritas masyarakat, tetapi lebih dari itu adalah sebagai manifestasi dari loyalitasnya kepada Allah. Bagi komunitas Islam, penyembahan kepada Tuhan tidak hanya termanifestasi dalam peribadatan ritual tetapi bahkan harus termanifestasi dalam suatu sistem kehidupan yang konkrit. Karena itu segala aspek kehidupan dimungkinkan untuk dilihat dalam perspektif Islam seperti kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Tuntutan dan tuntunan Allah bagi ummatNya adalah keharusan untuk hidup dalam Islam yang kaffah (total), dalam arti kata seluruh kehidupan setiap muslim haruslah sesuai dengan aturan atau hukum Allah. Karena itulah hukum menempati bidang yang paling penting bagi ummat Islam.
Bagaimana Al Qur’an sebagai kumpulan perintah Allah dapat meliputi semua aspek kehidupan dalam segala jaman dengan berbagai macam tipe masyarakat yang berbeda-beda? Struktur hukum Islam memungkinkan untuk diberlakukannya semua perintah Allah dalam Al Qur’an tersebut melalui ‘pelimpahan wewenang’ untuk menafsirkan lebih lanjut oleh Rasulallah melalui Sunnah, oleh ulama melalui ijma, qiyas, Istihsan, Istislah dan Istishab. Dengan struktur hukum Islam yang seperti ini maka diperlukan dan diperbolehkan untuk menafsir dan mengkaji ayat-ayat Al Qur,an dan Sunnah yang kemudian dirujukkan dengan kondisi dan perkembangan masyarakat.
Hukum akan kehilangan eksistensinya jika tidak disahkan dalam suatu perundang-undangan oleh penguasa. Oleh karena apapun fatwa yang dikeluarkan oleh ulama menyangkut suatu masalah tertentu akan tetap menjadi wacana semata jika tidak disahkan melalui undang-undang.
Bidang ekonomi adalah dalah aspek kehidupan manusia yang sangat penting karena menyangkut keberlangsungan hidup individu dan masyarakat. Tidak ada manusia dewasa dan berakal yang tidak pernah melakukan kegiatan ekonomi. Tentunya segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia memiliki aturan dan hukumnya tersendiri. Demikian juga dengan ummat Islam, memiliki aturan dan hukum ekonominya tersendiri dalam melakukan kegiatan ekonominya. Dalam khasanah keilmuan Islam segala aturan yang menyangkut kehidupan ekonomi diatur dalam fiqh muamalah.

B. Sumber Hukum Islam

Filsafat hukum yang memiliki paradigma yang berbeda dari berbagai aliran filsafat hukum yang ada adalah filsafat hukum Islam. Perbedaan itu diantaranya adalah bahwa filsafat hukum Islam mengacu pada pernyataan-pernyataan Al Qur’an dan Sunnah yang kemudian ditafsirkan dan dikaji kembali melalui proses ijma,ijtihad dan qiyas. Hal ini tentu berbeda dengan beberapa aliran filsafat hukum yang ada, dimana penetapan hukumnya murni diperoleh dari proses berfikir manusia semata.
Saat ini banyak praktek ekonomi atau lembaga ekonomi yang memakai istilah syari’ah dalam menyebutkan jenis kegiatan atau lembaga ekonominya seperti bank syari’ah, asuransi syari’ah dan sebagainya. Syari’ah secara etimologis berarti “jalan tempat keluarnya air untuk diminum”. Kata ini kemudian dikonotasikan oleh bangsa Arab dengan jalan lurus yang harus diturut. Menurut Manna’ Al Qathan, syari’ah berarti segala ketentuan Allah yang disyari’atkan bagi hamba-hambanya baik yang menyangkut akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah[1]. Dalam perkembangan selanjutnya kata syari’ah digunakan untuk menunjukkan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan langsung oleh Al Qur’an dan Sunnah maupun yang telah dicampur oleh pemikiran manusia[2]. Produk-produk pemikiran itulah yang disebut dengan fiqh.
Mengapa harus ada campur tangan manusia dalam merumuskan syari’at Islam? Hukum Allah dalam Al Qur’an terbagi dalam dua bagian yaitu yang terang (muhkam) dan yang mutasyabih (samar). Hukum mutasyabih yang ditemukan oleh ummat Islam di zaman Rasulallah telah dijelaskan lewat Sunnah. Namun penjelasan nabi tersebut terkait dengan dimensi kultur, situasi, kondisi, waktu dan tempat saat itu sehingga penjelasan Sunnah tersebut harus dilanjutkan melalui pengkajian dan penelitian .
Perkembangan ekonomi Islam baik dalam wacana maupun dalam praktek terus berkembang. Praktek-praktek ekonomi terus berkembang lebih kompleks dan beragam. Pada tahap inilah sangat diperlukan agar praktek ekonomi tetap sesuai dengan syari’at Islam.
Dalam wacana kelimuan di dunia akademik kini lebih banyak diperkenalkan istilah ekonomi Islam daripada istilah fiqh muamalah dan lebih banyak memakai istilah hukum Islam dibanding istilah syari’at Islam. Pengistilahan yang banyak terpengaruh oleh bahasa keilmuan Barat ini sekaligus menunjukkan keharusan pengkajian ulang fiqh muamalah kedalam bentuk ekonomi Islam kontemporer. Secara implisit perbedaan istilah yang dikaitkan dengan dimensi waktu ini memberi kesan bahwa diperlukan banyak usaha agar syari’at Islam tetap aktual dan praktek ekonomi tetap dalam bingkai syari’at.
Pada awalnya aturan mengenai perilaku ekonomi yang islami ditetapkan oleh Al Qur’an. Jadi secara etik al Qur’an mengatur perilaku ekonomi dalam bidang produksi, konsumsi, sirkulasi (distribusi).
Setelah Al Qur’an, Sunnah merupakan aturan kedua yang mengatur perilaku manusia. Sunnah adalah praktek-praktek yang dicontohkan oleh Rasulallah saw, serta ucapan-ucapannya (hadist). Keterangan-keterangan dalam sunnah memiliki formasi yang lebih operasional yang merupakan bentuk praktek dari konsep-konsep Al Qur’an. Sunnah menguraikan bagaimana tata cara zakat, bentuk kerja sama ekonomi, perdagangan, pembelanjaan harta dan sebagainya. Dalam konteks waktu, sunnah menjelaskan perilaku ekonomi masa lampau. Dengan kerangka hukum Islam yang dapat menjangkau semua dimensi waktu terdapat istilah-istilah ijma dan qiyas.
Pada wilayah ijtihad dan qiyas diperlukan pengamatan atas gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat (termasuk gejala ekonomi). Sehingga pada tahap ini ekonomi Islam ada pada tataran positif. Walaupun demikian, bukan berarti Al Qur’an dan Sunnah semuanya bersifat normatif. Ada beberapa ayat dalam Al Qur’an yang memberi petunjuk-petunjuk praktis dan jelas misalnya pembayaran utang piutang. Bentuk petunjuk praktis ini dapat dibedakan dengan pernyataan normatif dalam Al Qur’an, misalnya tentang sikap pertengahan dalam membelanjakan harta, konsep keadilan dalam perdagangan dan sebagainya yang semuanya memerlukan penjelasan lebih operasioanl dalam sunnah dan selanjutnya ijma, ijtihad dan qiyas.
Terdapat prinsip-prinsip hukum Islam yang lain yaitu Istihsan, Istislah dan Istishab[3]. Istishan merupakan sarana yang yang efektif dalam memasukkan unsur-unsur baru dengan tujuan mencari yang terbaik. Istislah berarti melarang atau mengizinkan sesuatu hal karena semata-mata memenuhi “maksud yang baik” (maslahah). Istishab yaitu bila eksistensi sesuatu hal pernah ditetapkan dengan bukti, walaupun kemudian timbul keragu-raguan mengenai kelanjutan eksistensinya, ia masih tetap dianggap ada.
Praktek ekonomi yang berkembang kini semakin luas dan beragam. Karena itu diperlukan aturan-aturan hukum yang baru dan diperbaharui agar dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi yang memerlukan penanganan hukum. Hukum akan kehilangan eksistensi dan fungsinya jika tidak mampu mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat. Melalui kerangka hukum Islam (sumber-sumber hukum Islam dan metode penetapannya) yang elastis, sebenarnya hukum Islam selamanya tak akan mengalami hal itu. Tetapi jika hukum Islam hanya berhenti pada tingkat wacana dan tidak mendapat pengesahan dari pemerintah, ia tetap tidak akan memiliki kemampuan mengikat yang pada akhirnya hukum Islam tetap kurang memiliki eksistensinya dan fungsinya di masyarakat.
Berbagai masalah dibahas dalam bingkai hukum Islam dari analisa tekstual dan kontekstual Al Qur’an dan Sunnah (hadist), ijma, ijtihad, qiyas sampai kepada penetapan hukumnya. Tetapi sanksi yang dikenakan berdasarkan penetapan hukum tersebut tidak akan memiliki kemampuan mengikat jika tidak disahkan oleh pemerintah sebagai hukum yang berlaku.

C. Ekonomi Syari’ah Dalam Fiqh Muamalah

Fiqh muamalah adalah hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci yang mengatur hubungan keperdataan seseorang dengan orang lain dalam hal persoalan ekonomi, diantaranya: dagang, pinjam meminjam, sewa-menyewa, kerjasama dagang, simpanan barang atau uang, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pengupaham, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, barang titipan, pesanan dan lain-lain[4]. Secara lebih singkat dapat dikatakan bahwa fiqh muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan antar manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia. Adapun ruang lingkup muamalah mencakup segala aspek kegiatan ekonomi manusia sebagai berikut:
1. Harta milik
2. Ba’yu (tentang jual beli)
3. Ar Rahn (gadai)
4. Hiwalah (pengalihan utang)
5. Ash-Shulhu (perdamaian bisnis)
6. Adh Dhaman (jaminan, asuransi)
7. Syirkah (tentang perkongsian)
8. Wakalah (tentang perwakilan)
9. Wadi’ah (tentang penitipan)
10. ‘Ariyah (tentang peminjaman)
11. Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak sah)
12. Mudharabah (syirkah modal dan tenaga)
13. Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun)
14. Muzara’ah (kerja sama pertanian)
15. Kafalah (penjaminan)
16. Taflis (jatuh bangkrut)
17. Al-Hajru (batasan bertindak)
18. Ji’alah (sayembara, pemberian fee)
19. Qaradh (pinjaman)
20. Ba’i Murabahah
21. Ba’i Salam
22. Ba’i s
23. Istishna’
24. Ba’i Muajjal dan Ba’i Taqsith
25. Ba’i Sharf dan transaksi valas
26. ‘Urbun (panjar/ DP)
27. Ijarah (sewa menyewa)
28. Riba (konsep uang dan kebijakan moneter)
29. Shukuk (surat utang atau obligasi)
30. Faraidh (warisan)
31. Luqathah (barang tercecer)
32. Waqaf
33. Hibah
34. Wasiat
35. Iqrar (pengakuan)
36. Qismul fa’i wal ghanimah(pembagian fa’i dan ghanimah)
37. Qism As-Shadaqat (tentang pembagian zakat)
38. Ibrak (pembebasan utang
39. Muqasah (discount)
40. Kharaj, Jizyah, Dharibah dan Ushur
41. Baitul Mal dan Jihbiz
42. Kebijakan fiskal Islam
43. Prinsip dan perilaku konsumen
44. Prinsip dan perilaku prosusen
45. Keadilan distribusi
46. Perburuhan (hubungan buruh-majikan, upah buruh)
47. Jual beli gharar, ba’i najasy, ba’i al-‘inah, ba’i wafa, mu’athah, fudhuli dan lain-lain.
48. Ikhtikar dan monopoli
49. Pasar modal islami dan Reksadana
50. Asuransi islam, pegadaian, Bank Islam, MLM dan lain-lain[5].
Islam adalah agama yang menyeluruh. Segala aspek kehidupan manusia tak satu pun yang terlewatkan untuk dibicarakan dalam Islam baik aqidah, ibadah, ahlak maupun muamalah. Salah satu ajaran Islam yang sangat penting, terutama jika dikaitkan dengan perkembangan masa kini adalah bidang muamalah (iqtishadiyah).
Husen Shahhathah, seorang pengajar di Universitas Al Azhar Kairo Mesir menyatakan: “dalam bidang muamalah maliyah, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana seharusnya ia bermuamalah sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah. Jika ia tidak memhamai muamalah maliyah maka mungkin ia akan terperosok kedalam perbuatan haram atau syubhat. Seorang muslim yang bertakwa dan takut kapad Allah harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata”[6].

D. Penutup

Demikianlah bisnis selalu memegang peranan vital dalam kehidupan sosial dan ekonomi manusia sepanjang masa. Karena itulah kegiatan bisnis harus senantiasa didukung dengan perangkat hukum yang jelas. Umat Islam telah lama terlibat dalam dunia bisnis sejak empat belas abad yang lalu. Fenomena ini bukanlah hal yang aneh, karena Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis. Rasulallah SAW sendiri terlibat dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama isterinya Khadijah.
Seorang ilmuwan dari Barat C.C Torrey dalam disertasinya berjudul The Commercial Theological Terms in the Koran menyatakan bahwa Al-Qur’an menggunakan terminologi bisnis sedemikian ekstensif dimana ditemukan 20 macam terminologi bisnis dalam al-Qur’an dan siulang sebanyak 370 kali dalam berbagai ayat[7].
Al-Qur’an mengatur kegiatan bisnis secara eksplisit dengan banyaknya instruksi yang sangat detail tentang hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam praktek bisnis. Para peneliti yang meneliti hal-hal yang ada dalam al-Qur’an mengakui bahwa praktek perundang-undangan al-Qur’an selalu berhubungan dengan transaksi[8]. Hal ini menandakan bahwa betapa aktivitas bisnisitu sangat penting menurut al-Qur’an.


[1] Faturrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997); hal 7.
[2] Ibid., hal 10
[3] M Abdul Mannan, Islamic Economics, Theory and Practice (Teori dan Praktek Ekonomi Islam) terj. M Nastangin, (Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1995), hal 38.
[4] H. Zainuddin Ali, Hukum Ekonom Syari’ah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008) hal: 119.
[5] Ibid.
[6] Ibid., hal 122.
[7] http://books.google.com/books? Id=SiCYdkgDEC&pg=PA7&lpg=PA7&dq=konsep+bisnis
[8] Ibid.

Motivasi Bisnis

Friday, 8 August 2014



Di presentasikan pada Pembinaan Mental Spiritual bagi Warga Binaan di LP Wanita kelas II Tanggerang

Monday, 30 December 2013

PENGKARAKTERAN WIRAUSAHA MUSLIM




Wazin
wazinbaihaqi@iainbanten.ac.id
wazin-baihaqi.blogspot.com


Abstrak

Setiap perilaku individu yang nampak ketika ia berinteraksi dengan orang lain, selalu dipengaruhi oleh sikapnya. Sikap merupakan kumpulan dari berfikir, keyakinan dan pengetahuan yang dihayati oleh seseorang sehingga membentuk kecenderungan beperilaku.
Istilah akhlak hanya dikenal dalam khasanah keilmuan agama Islam. Akhlak adalah tabiat  yang dimiliki individu, yang tanpa mempertimbangkan lebih dahulu dalam melakukan perbuatan baik dan menjadi kebiasaan yang berulang-ulang. Pengertian akhlak ini  menunjukkan bahwa akhlak merupakan sikap yang bersifat menetap dan tidak hanya sekedar kumpulan aktivitas atau tingkah laku manusia. Akhlak adalah sikap hidup muslim yang berisi seperangkat nilai dan pemahaman tentang hal-hal yang baik dan buruk yang berfungsi mengatur hubungan antar manusia, manusia dengan Tuhan, dan manusia dengan lingkungannya.

Thursday, 19 December 2013

Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan Berbasis Masjid, Pesantren dan Majelis Taklim



Dipresentasikan di Pelatihan Pengelolaan Masjid, Pesantren dan Majelis Taklim pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LP2M) Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Kunci Sukses Berbisnis (Statement, Image dan Benchmarking)


Dipresentasikan di Pembinaan Usaha Kelompok-Kelompok Bisnis Mahasiswa Tahun 2013 pada Pusat Pengembangan Bisnis (PPB) IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Motivasi Bisnis



Dipresentasikan di Pelatihan Life Skill dan Diversifikasi Usaha Masyarakat Desa Dampingan pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LP2M) Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Wednesday, 30 October 2013

PENGEMBANGAN POTENSI PEREMPUAN DALAM WILAYAH EKONOMI DOMESTIK-PUBLIK

Telah dimuat pada Jurnal ADIL Jurnal Hukum dan Hak Azasi Manusia. Pusat Studi Hukum dan Hak Azasi Manusia (center for law and human right institute), Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam IAIN SMH Banten.

Wazin
wazin-baihaqi.blogspot.com


Abstrak
Perempuan membutuhkan keamanan ekonomi dan kemandirian untuk meningkatkan kesempatan mereka dalam menjalani kebebasan hidup dan bebas dari kekerasan dalam hubungan. Mitos peran pada perempuan yang bergerak dalam peran reproduksi dengan lingkup tanggung jawab mengurus rumah tangga memungkinkan untuk direkonstruksi ke arah peran yang lebih produktif sehingga perempuan mampu membangun kemandirian ekonominya. Kemandirian perempuan bertujuan untuk mengintegrasikan perempuan dalam pembangunan suatu negara. Selama ini, pembagian kerja yang menempatkan perempuan pada pekerjaan domestik dan laki- laki pada pekerjaan publik menimbulkan persoalan ketidakadilan terhadap perempuan. Perempuan menjadi bergantung pada laki-laki karena pekerjaan domestik yang menghabiskan waktu bahkan sepanjang hidup perempuan tanpa upah. Ketergantungan perempuan pada laki-laki dapat dikurangi dengan menempatkan perempuan secara proporsional. Perempuan harus diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi dan memiliki penghasilan sehingga ketimpangan peran antara laki-laki dan perempuan tidak terjadi lagi serta kemandirian perempuan wilayah ekonomi domestik dapat tercapai.

Kata kunci       : Kemandirian, Ekonomi, Perempuan, Domestik

Monday, 31 December 2012

Produk Kecantikan Wanita Di Televisi (Sebuah Analisis Hukum Ekonomi Islam Tentang Dunia Periklanan )

Telah dimuat pada TAZKIYA Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan. Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan IAIN SMHB Vol. XIII No. 2,2012



Abstrak
            Televisi merupakan media audio visual yang paling populer. Disebut paling populer karena hampir setiap keluarga memiliki televisi. Selain itu dengan menggunakan dua elemen sekaligus yaitu audio dan visual maka penonton dapat menyerap informasi secara malsimal melalui pendengaran dan penglihatannya. Kelebihan ini menjadikan televisi sebagai media promosi produk-produk barang dan jasa yang berorientasi pada produksi massal. Penawaran produk yang bersifat persuasif dengan memanfaatkan media audio visual ini membuat penyajian iklan dikemas dalam estetika semenarik mungkin dari segi visual dan verbal.
            Salah satu produk yang dipromosikan dengan memanfaatkan media televisi adalah produk kecantikan wanita. Tentu saja produk ini banyak menggunakan model wanita sebagai bintang iklan. Yang dapat dapat dianalisis dari masalah ini  adalah bagaimanakah penayangan iklan produk kecantikan wanita yang dikemas dengan memperhitungkan aspek estetika ini jika dilihat dari perspektif  hukum ekonomi Islam? Terdapat 2 faktor yang perlu dicermati tentang penayangan iklan produk kecantikan wanita ini yaitu bagaimanakah promosi atau periklanan di televisi dan bagaimana visualisasi fisik perempuan untuk kepentingan suatu produk dalam perspektif hukum ekonomi Islam?
                        Al-Qur’an, surat  Al-Ahzab:70 yang memerintahkan agar berkata dengan perkataan yang benar,  menjadi landasan dalam beriklan atau mempromosikan baranag. Pihak penjual atau produsen harus menjelaskan karakteristik barang dengan yang sebenar-benarnya. Dalam konteks penawaran barang, berkata yang sebenar-benarnya berarti tidak menggunakan bahasa yang berlebihan sehingga terjebak dalam kebohongan untuk tujuan keuntungan yang sebesar-besarnya. Lebih khusus bahwa dalam etika bisnis Islam dikenal istilah “menjual dengan amanah”. Berkata yang benar, menjual dengan amanah akan terhindar   berbohong dalam mempromosikan barang (taghrir), mudah bersumpah, menimbun stok barang demi keuntungan pribadi, menyembunyikan kerusakan barang (tadlis).  Tetapi penayangan yang berlebihan melalui media audio visual dengan orientasi massal ini mampu menjebak produsen kepada penawaran barang yang mengandung unsur taghrir dan tadlis.
Penayangan bintang iklan wanita dengan visualisasi yang banyak manampilkan fisik perempuan dengan memperlihatkan beberapa bagian tubuhnya, bertentangan dengan syatr’at Islam yang menetapkan tentang batas aurot wanita, juga dikhawatirkan terjebak dalam tabarruj.

Kata Kunci: Iklan, Wanita, Ekonomi Islam

Wednesday, 8 February 2012

TEORI KONSUMSI (Analisis Kritis Tentang Konsumsi Dalam Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam)

Telah dimuat pada TAZKIYA Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan. Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan IAIN SMHB Vol. 12 No. 2,2011


            
Tulisan ini memuat tentang beberapa teori konsumsi dalam ekonomi konvensional diantaranya adalah teori konsumsi yang dikemukakan oleh Keynes yang mengungkapkan bahwa pengeluaran konsumsi yang sekarang tergantung kepada  pendapatan bersih (disposable income)  yang sekarang, yang dihitung dalam kurun waktu jangka pendek.Teori konsumsi yang lain adalah teori konsumsi  daur hidup (Life Cycle Theory) dan teori pendapatan permanen (Permanent Income Theory).Dua hal yang dapat dipahami dari kesimpulan kedua teori tersebut adalah bahwa pengeluaran konsumsi terutama dipengaruhi oleh pendapatan disposabel sekarang dan juga dipengaruhi oleh harapan pendapatannya di masa datang.Teori pendapat permanen membahas pula tentang pengeluaran konsumsi pada barang tahan lama seperti kendaraan dan barang tahan lama lainnya.Abstrak

Ide tentang perlunya penghitungan yang terpola dalam alokasi pendapatan terhadap pengeluaran konsumsi tercantum pada Al Qur’an Surat Ar Rahman (55):152 yang menekankan tentang pentingnya neraca keadilan, menegakkan timbangan dan melarang untuk melampaui batas. Acuan tentang pengeluaran konsumsi tercantum dalam Al Qur’an Surat Al Furqaan (25): 67 yang menganjurkan agar pengeluaran konsumsi dilakukan secara pertengahan (tidak terlalu boros atau kikir). Cuplikan 2 ayat Al Qur’an tersebut memiliki relevansi dengan teori konsumsi keynes tentang pendapatan disposabel sekarang yaitu tema pokok tentang pengeluaran konsumsi.Sedangkan Al Qur’an surat Yusuf (12): 47-49 yang menganjurkan agar menyimpan gandum untuk konsumsi selama 7 tahun memiliki relevansi dengan teori daur hidup dan teori pendapatan permanen yaitu persamaan tema pokok bahwa pengeluaran konsumsi juga dipengaruhi oleh perkiraan pendapatannya di masa depan.
Selanjutnya tulisan ini membahas tentang teori konsumsi yang dikemukakan Al Gazali yang memuat ide pokok tentang fungsi konsumsi terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia menyatakan  bahwa kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar yaitu agama (al-dien), jiwa (nafs), harta (maal) dan akal (aql). Dalam aspek ekonomi, fungsi kesejahteraan sosial disusun secara hirarkis meliputi kebutuhan (daruriat), kesenangan dan kenyamanan (hajaat) dan kemewahan (tahsinaat). Kunci pemeliharaan lima tujuan dasar terletak pada penyediaan tingkat pertama (kebutuhan atau daruriat) yaitu kebutuhan makanan, pakaian dan perumahan.
Dari teori konsumsi yang dikemukakan oleh Al Gazali nampak terdapat perbedaan paradigma antara ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam. Ekonomi konvensional membatasi diri untuk mempelajari tentang fakta apa adanya bukan yang seharusnya. Sedangkan ekonomi Islam sejak awal bertumpu pada hal-hal yang bersifat normatif seperti yang tercantum dalam Al Qur’an. Tetapi dalam proses ijtihad maka hal-hal normatif dalam Al Qur’an kemudian memiliki kaitannya dengan aspek positif keilmuan. Paradigma ini tentu saja berpengaruh pada asumsi-asumsi teori konsumsi dalam ekonomi Islam.

Kata kunci:Teori Konsumsi, Ekonomi Konvensional, Ekonomi Islam.

A.      PENDAHULUAN

Istilah Ekonomi  berasal darisebuah  kata oikonomea yang berarti pengelolaan (manajemen) sebuah rumah tangga atau negara. Pengelolaan mencakup ide-ide tentang efesiensi, hemat dan pencegahan penghamburan melalui perencanaan dan pemanfaatan sumber-sumber daya secara berhati-hati. Dengan asumsi bahwa  sumber-sumber daya sangat terbatas sedangkan kebutuhan manusia lebih besar dan tidak terbatas maka pada diperlukan perencanaan dan tindakan yang efektif melalui sebuah perencanaan sehingga sumber-sumber daya dapat dikelola efektif untuk pemenuhan kebutuhan manusia. Pengelolaam sumber daya inilah yang dipelajari oleh ekonomi. Penelolaan dan penggunaan sumber daya ini mencakup aspek-aspek produksi, distribusi, dan konsumsi.
Produksi mencakup alat-alat dan proses. Alat-alat produksi adalah benda-benda yang memenuhi kebutuhan manusia secara tidak langsung, yang tidak dibutuhkan untuk konsumsi akan tetapi guna menciptakan benda-benda atau jasa-jasa yang dihasilkan, guna memenuhi kebutuhan manusia secara langsung. Di dalamnya termasuk bahan-bahan mentah, mesin-mesin dan pabrik-pabrik. Sedangkan proses produksi adalah rangkaian tahap-tahap untuk penciptaan benda-benda atau jasa-jasa yang secara langsung atau tidak langsung memenuhi kebutuhan manusia. Adapun distribusi merupakan sinonim dari pemasaran. Konsumsi adalah penggunaan akhir barang-barang serta jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia atau digunakannya jasa-jasa dan benda-benda material untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Konsumsi menyangkut pemenuhan kebutuhan dan keinginan individu-individu, akan tetapi hal pokok yang mempengaruhi besar kecilnya pengeluaran oleh individu-individu untuk konsumsi adalah besar kecilnya pendapatan mereka. Hubungan antara pendapatan individu dan konsumsi yang dilakukannya dinamakan kecenderungan untuk mengkonsumsi (propensity to consume). Apabila telah diketahui pendapatannya maka akan diketahui pula kecendrungan untuk mengkonsumsi dan kemudian dapat dihitung besar konsumsinya. Beberapa teori konsumsi pada dasar membahas hal inti yang sama yaitu alokasi pendapatan kepada konsumsi, kepada tabungan serta kepada investasi. Teori-teori konsumsi itu diantaranya teori konsumsi Keynes yang mengasumsikan bahwa pengeluaran konsumsi yang sekarang tergantung kepada  pendapatannya yang sekarang. Teori daur hidup atau Life Cycle Theory (LCT) berpendapat bahwa konsumsi yang sekarang akan tergantung pada harapan atau perkiraan pendapatannya di masa datang. Dalam teori pendapatan permanen atau Permanent Income Theory (PIT) dijelaskan tentang arus aktual konsumsi atas jasa-jasa dan berang-barang komoditas tahan lama.
Dalam ekonomi Islam, teori konsumsi dikemukakan oleh Al Gazali yang membahas tentang fungsi konsumsi. Menurut Al Gazali tindakan konsumsi senantiasa didasarkan pada pencapaian sebuah kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat dengan indikator  pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar yaitu agama (al-dien), jiwa (nafs), harta (maal) dan akal (aql). Dalam aspek ekonomi fungsi kesejahteraan sosial disusun secara hirarkis meliputi kebutuhan (daruriat), kesenangan dan kenyamanan (hajaat) dan kemewahan (tahsinaat). Kunci pemeliharaan lima tujuan dasar terletak pada penyediaan tingkat pertama (kebutuhan atau daruriat) yaitu kebutuhan makanan, pakaian dan perumahan. Dengan demikian pemenuhan konsumsi senantiasa didasarkan pada prioritas dengan lebih dahulu memilih pemenuhan pada kebutuhan (daruriat). Ditegaskan oleh Al Gazali bahwa mengutamakan aspek-aspek primer dalam daruriat tidak berarti mangesampingkan sama sekali pemenuhan konsumsi untuk kenyamanan (hajaat) dan kemewahan (tahsinaat).

B.    TEORI KONSUMSI DALAM EKONOMI KONVENSIONAL DAN EKONOMI ISLAM

Manusia banyak melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh manusia adalah kegiatan ekonomi. Hampir semua manusia dewasa melakukan kegiatan ekonomi, terutama karena manusia perlu untuk memenuhi kebutuhan fisiknya, yang dalam konteks lebih luas adalah untuk memenuhi kebutuhan akan kondisi sejahtera. Pelaku-pelaku kegiatan ekonomi dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah.
            Rumah tangga adalah pemilik dari berbagai faktor produksi yang tersedia dalam perekonomian. Sektor ini menyediakan tenaga kerja. Selain itu, sektor ini memiliki faktor-faktor produksi lain seperti modal, kekayaan alam, dan harta (tanah dan bangunan). Berbagai faktor produksi yang dimiliki keluarga mungkin akan ditawarkan kepada perusahaan dan perusahaan akan memberikan balas jasa berupa pendapatan untuk sektor rumah tangga. Tenaga kerja akan menerima upah, pemilik modal akan menerima bagian dari keuntungan atau bunga, dan pemilik tanah atau harta tetap lainnya akan menerima sewa.
            Mencapai pendapatan adalah identik dengan menjual jasa atau barang yang tercakup dalam jasa-jasa[1]. Tenaga kerja menjual tenaga dan keahlian sehingga dengan jasa yang telah dijualnya akan memiliki pendapatan. Demikian pula apabila perusahaan menjual barang sebagai hasil produksinya pada dasarnya konsumen membayar jasanya dalam mengubah bahan baku menjadi barang jadi yang siap dikonsumsi. Apabila seseorang mendapat sejumlah uang dari hasil penjualan sebidang tanah, maka uang tersebut bukanlah pendapatan yang dicapai oleh orang tersebut, tetapi karena pada dasarnya hal itu hanyalah sebagai pertukaran bentuk dari asetnya yang semula berbentuk benda kepada bentuk uang.
            Pendapatan yang diperoleh rumah tangga digunakan untuk dua tujuan yaitu untuk dikonsumsi dan ditabung. Konsumsi menyangkut pembelian barang dan jasa yang diperlukan. Dalam perekonomian yang masih sederhana pendapatan akan dibelanjakan untuk membeli pakaian atau barang-barang lain sebatas kebutuhan pokok. Pada tingkat perekonomian yang lebih maju pengeluaran rumah tangga menyangkut kebutuhan-kebutuhan lain seperti pendidikan dan rekreasi.
            Hal pokok yang mempengaruhi besar kecilnya pengeluaran individu untuk konsumsi adalah besar kecilnya pendapatan mereka. Konsumsi yang dilakukan oleh rumah tangga bergantung pada pendapatan yang secara aktual mereka miliki untuk dibelanjakan yaitu pendapatan disposabel mereka. Disposable income atau pendapatan perseorangan bersih adalah pendapatan perseorangan yang tersedia untuk konsumsi dan investasi atau untuk tabungan, sama dengan pendapatan perseorangan dikurangi pajak perseorangan[2]. Secara khusus terdapat hubungan antara konsumsi dan pendapatan disposabel yang dinotasikan dengan Yd.
            John Maynard Keynes, seorang ahli ekonomi Inggris menjelaskan bagaimana pengeluaran konsumsi sekarang tergantung pada pendapatan sekarang. Dalam konteks teori Keynes keputusan untuk mengalokasikan pendapatan disposabel sekarang sepenuhnya bergantung pada rumah tangga, yang dihitung dalam kurun waktu jangka pendek, misalnya, upah mingguan atau gaji bulanan. Pada umumnya setiap fluktuasi pendapatan tidak akan sama persis dengan fluktuasi pengeluaran[3]. Rumah tangga mungkin menyimpan uang yang tidak dikonsumsi atau memiliki kesempatan meminjam ketika pengeluaran lebih besar dari pendapatan.
            Berdasarkan sebuah kondisi umum bahwa fluktuasi pengeluaran tidak selalu sama dengan fluktuasi pendapatan maka Franco Modigliani menjelaskan  teori daur hidup (Life Cycle Theory) dan Milton Friedman yang teorinya disebut dengan teori pendapatan permanen (Permanent Income Theory). Kedua teori ini menjelaskan beberapa perilaku yang tidak dapat dijelaskan oleh fungsi konsumsi Keynesian. Teori daur hidup dan pendapatan permanen menyimpulkan bahwa pengeluaran konsumsi rumah tangga akan berfluktuasi hingga tingkat tertentu terhadap pendapatan disposabel sekarang dan hingga tingkat tertentu terhadap harapan pendapatan disposabel di masa datang[4].
            Dua hal yang dapat dipahami dari kesimpulan kedua teori tersebut adalah bahwa:
1)      Pengeluaran konsumsi terutama dipengaruhi oleh pendapatan disposabel sekarang.
2)      Pengeluaran konsumsi juga dipengaruhi oleh harapan pendapatannya di masa datang.
Dengan demikian teori daur hidup dan teori pendapatan permanen tidak hanya menggunakan konsep pendapatan sekarang tetapi juga menggunakan konsep pendapatan dalam kurun waktu jangka panjang.
            Teori daur hidup atau disebut juga Life Cycle Theory (LCT) menjelaskan hipotesis bahwa konsumsi yang sekarang akan bergantung kepada harapan pendapatannya di masa yang akan datang. Seseorang akan mengalami fluktuasi pendapatan dan akan memperkirakan kapan pendapatannya bertambah atau berkurang. Sebuah siklus kehidupan dapat dicontohkan sebagai berikut; Pada masa lajangnya, seorang konsumen memiliki sejumlah pendapatan. Sebagian pendapatan tersebut ditabung untuk persiapan ketika ia sudah menikah. Pada fase berikutnya ketika ia menikah dan mempunyai anak, pengeluaran akan lebih banyak. Boleh jadi ia mengambil tabungannya atau memakai fasilitas pinjaman jangka panjang dengan harapan beberapa tahun ke depan gajinya akan naik beberapa persen. Demikian juga dengan persiapan masa pensiunnya, ia harus menyediakan cukup uang untuk menghadapi kondisi ketika pendapatan jauh lebih kecil dari pengeluaran.
            Dalam seluruh siklus kehidupan, seorang konsumen berusaha mengatur arus penerimaan uangnya dan membuat pola pengeluaran yang lebih teratur. Sejauh ia melakukan dengan penuh kesadaran, konsumen tersebut akan mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam suatu pola yang menopang arus pengeluaran konsumsi yang ia inginkan.
            Teori pendapatan permanen atau disebut juga Permanent Income Theory (PIT) menjelaskan arus aktual konsumsi atas jasa-jasa yang ada pada komoditas yang dibeli rumah tangga. Konsep ini disebut konsumsi aktual. Konsep konsumsi aktual pada pendapatan permanen dihubungkan dengan konsumsi barang tahan lama. Pengeluaran untuk konsumsi barang tahan lama sebenarnya berkaitan dengan barang modal. Barang tidak tahan lama seperti membeli sayuran, pengeluaran konsumsinya dan tindakan mengkonsumsinya terjadi dalam waktu hampir bersamaan hingga barang konsumsi tersebut habis. Hal ini berbeda dengan barang tahan lama seperti mobil yang pengeluaran dan tindakan konsumsinya dilakukan dalam waktu yang tidak bersamaan. Satu hal penting dari ciri bahan tahan lama adalah pengeluaran untuk membeli barang tidak perlu disinkronkan dengan konsumsi selama periode pelayanan yang diberikan barang tersebut. Hal ini menjelaskan perbedaan alur waktu antara konsep pengeluaran konsumsi sebagai subjek dari teori Keynesian dan konsep konsumsi aktual sebagai subjek dari teori pendapatan permanen.
            Apabila sebuah mobil sebagai barang tahan lama dibeli dengan harga Rp 150 juta pada tahun 2001, maka tidak perlu diperhitungkan bahwa konsumen telah melakukan tindakan konsumsi seharga tersebut. Apabila diperkirakan mobil tersebut akan habis dipakai selama 15 tahun, maka orang tersebut mengkonsumsi mobil tiap tahunnya sebanyak Rp 10 juta, dan menganggap sisa harga yang terdapat dalam mobil tersebut sebagai tabungan atau investasi dan aset modal. Dengan demikian, konsumsi aktual tiap tahunnya adalah Rp 10 juta.
            Perubahan penekanan dari pengeluaran konsumsi kepada konsumsi aktual mengubah pengertian dari simpanan (tabungan). Simpanan (tabungan) tidak lagi merupakan pendapatan dikurangi pengeluaran konsumsi tetapi merupakan pendapatan dikurangi nilai konsumsi aktual. Pembelian barang tak tahan lama berarti juga harus memperhitungkan simpanan (tabungan) dan hanya nilai jasa yang secara aktual dikonsumsi yang diperhitungkan sebagai konsumsi. Jadi ketika mobil yang dibeli dengan harga Rp 150 juta diperhitungkan pada tahun pertama pemakainya, maka secara aktual ia mengkonsumsi Rp 10 juta dan menyimpan Rp140 juta.
            Andaikata individu-individu dalam sebuah perekonomian menerima pendapatan maka pendapatan tersebut dapat dikeluarkan untuk konsumsi atau tidak dikonsumsi yang berarti disimpan (ditabung) atau diinvestasi. Simpanan adalah semua pendapatan disposabel yang tidak dibelanjakan untuk konsumsi (S=Yd-C)[5]. Investasi adalah pengeluaran untuk barang-barang yang tidak dikonsumsi sekarang tetapi menambah jumlah barang-barang atau alat-alat produksi[6].
            Dalam teori daur hidup terdapat asumsi bahwa seseorang hanya akan menabung apabila pendapatannya relatif melebihi kebutuhan konsumsi dan tabungan tersebut dimaksudkan untuk menunjang kehidupan masa depan. Akan tetapi tidak seorang pun mengetahui kapan ia dan tanggungannya akan meninggal sehingga tidak dapat memperkirakan jumlah uang yang harus ditabung untuk masa ketika ia tidak memiliki pendapatan sampai ia meninggal. Oleh karena itu pada umumnya setiap orang memiliki tabungan bersih. Apalagi jika terdapat rencana menyisihkan uang untuk ahli waris, maka tabungan bersih akan diusahakan tetap ada. Pada teori pendapatan permanen tabungan yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak hanya dalam bentuk stok dan uang kontan atau aset keuangan lainnya tetapi juga meliputi akumulasi barang-barang konsumsi tahan lama.
            Dalam Islam acuan tentang alokasi pendapatan kepada konsumsi dan tabungan terdapat pada Al Qur'an, Surat Ar Rahman (55): 152, yang artinya:
Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca keadilan, supaya kamu tidak melampui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu melampaui batas (Q.S. Ar Rahman (55): 152).

Yang dimaksud dengan peneracaan adalah sesuatu yang berkaitan dengan keadilan. Jika dikaitkan dengan pengeluaran konsumsi maka maksud dan tujuan dari peneracaan adalah adalah adanya keharusan untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan konsumsi dalam periode tertentu[7]. Perhitungan antara pendapatan, konsumsi dan simpanan sebaiknya ditetapkan atas dasar keadilan sehingga tidak melampaui batas dengan terjebak pada sifat boros (tabzir) maupun kikir (bakhil). Salah satu pengertian dari pemborosan (tabzir) adalah menggunakan harta – dalam urusan syahwat—yang dibutuhkan tetapi di luar batas yang dibutuhkan dan merambat kepada harta lain (tabungan dan modal) untuk mencapai yang diingikannya[8]. Jadi membelanjakan harta (dalam urusan keduniawian) untuk barang yang dihalalkan melebihi jumlah yang dibutuhkan adalah pemborosan. Sedangkan kikir (bakhil) adalah orang-orang yang menumpuk hartanya sehingga membekukakn sumber-sumber penghasilan masyarakat dari pemanfaatn yang sepatutnya.
Teori Keynesan yang memuat asumsi bahwa konsumsi ditentukan oleh pendapatan disposabel kiranya memiliki relevansi dengan kaidah konsumsi dalam Islam tentang neraca keadilan. Kaidah pengeluaran konsumsi yang adil menurut Islam adalah tidak boros karena peborosan  menyebabkan uang modal dan tabungan dialokasikan untuk konsumsi, juga tidak kikir (bakhil) dimana pendapatan lebih besar dialokasikan kepada simpanan (tabungan) sehingga menjadi tidak produktif.
Ajaran Islam menganjurkan agar manusia membelanjakan harta sesuai kemampuan. Konsumsi tidak seharusnya lebih besar dari pendapatan sehingga terjadi pemborosan dan sebaliknya tidak seharusnya menekan konsumsi terlalu rendah sehingga mengarah kepada kebakhilan. Kaidah terbaik dalam pengeluaran konsumsi adalah prinsip pertengahan dan kesederhanaan dalam berbelanja seperti dinyatakan dalam Qur’an Surat Al Furqaan (25): 67
            Dan orang-orang yang jika membelanjakan harta mereka tak terlalu boros dan tak terlalu kikir, dan mereka mengambil jalan tengah diantara itu’ (Q.S. Al Furqaa (25): 67). 

            Dalam teori Keynesan pendapatan disposabel dinotasikan dengan Yd. Dengan menentukan berapa pengeluaran konsumsi sekarang dengan pendapatan disposabel maka dengan sendirinya dapat diketahui jumlah simpanan. Jika pengeluaran konsumsi boros yaitu ketika pengeluaran konsumsi lebih besar dari pendapatan sekarang maka tabungan akan berkurang untuk pengeluaran konsumsi. Tetapi jika pengeluaran konsumsi lebih kecil dari pendapatan sekarang maka terdapat pertambahan pada simpanan yang memungkinkan untuk bertambahnya investasi. Jadi tabungan adalah semua pendapatan disposabel yang tidak dibelanjakan untuk konsumsi (S= Yd--C) Pola konsumsi seperti inilah merupakan pembelanjaan harta yang pertengahan dan sederhana.
            Al Qur’an juga mengajarkan bahwa konsumsi harus disesuaikan dengan perkiraan pendapatannya di masa depan, seperti tercantum dalam Al Qur’an, surat Yusuf (12): 47-49 yang artinya:
Yusuf berkata, supaya bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kemu biarjan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang cukup sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan pada masa itu mereka memeras anggur. (Q.S. Yusuf (12): 147-149).

Dalam tafsir Ibunu Katsir menjelaskan bahwa dapat dikatakan bahwa Yusuf mampu memperkirakan kebutuhan akan gandum selama tujuh tahun[9]. Yusuf telah menimbang pendapatan yang diperoleh selama tujuh tahun untuk menghadapi pengeluaran yang akan terjadi selama tujuh tahun pula. Seperti itulah konsep dasar peneracaan dalam perekonomian Islam.
            Anjuran untuk menyimpan sebagian pendapatan seperti yang tercantum dala Al Qur’an Surat Yusuf ayat 147-149 ini relevan dengan teori daur hidup atau disebut juga Life Cycle Theory (LCT) yang menjelaskan hipotesis bahwa konsumsi yang sekarang akan bergantung kepada harapan pendapatannya di masa yang akan datang. Seseorang akan mengalami fluktuasi pendapatan dan akan memperkirakan kapan pendapatannya bertambah atau berkurang. Selain itu menyimpan barang konsumsi tahan lama seperti yang dijelaskan dala Al Qur’an surat Yusuf tersebut juga memiliki relevansi dengan Teori Pendapatan Permanen atau Permanent Income Theory (PIT) karena pengeluaran konsumsi  aktual berkaitan dengan konsumsi barang tahan lama.
            Teori konsumsi sangat berkaitan dengan fungsi utility dan fungsi konsumsi. Utility adalah adalah kemampuan suatu benda material  atau jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia[10]. Konsumsi adalah digunakannya jasa-jasa dan benda-benda material untuk memenuhi keinginan manusia. Dengan demikian tindakan mengkonsumsi berarti pengurangan guna (utility). 
            Al Gazali seorang ulama yang hidup sekitar 450-1058 H mengungkapkan teori konsumsi Islami. Pemikiran tentang fungsi konsumsi Al Gazali diawali dari sebuah pemikiran bahwa kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar yaitu agama (al-dien), jiwa (nafs), harta (maal) dan akal (aql). Dalam aspek ekonomi fungsi kesejahteraan sosial disusun secara hirarkis meliputi kebutuhan (daruriat), kesenangan dan kenyamanan (hajaat) dan kemewahan (tahsinaat). Kunci pemeliharaan lima tujuan dasar terletak pada penyediaan tingkat pertama (kebutuhan atau daruriat) yaitu kebutuhan makanan, pakaian dan perumahan. Kebutuhan dasar ini cenderung flekisbel mengikuti waktu, tempat dan sosiopsikologis. Kelompok kebutuhan kedua (kesenangan atau hajaat) terdiri dari semua kegiatan dan hal-hal yang tidak vital bagi lima fondasi tersebut, tetapi tetap diperlukan untk menghilangkan rintangan dan kesukaran dalam hidup. Kelompok ketiga mancakup kegiatan-kegiatan dan hal-hal yang lebih jauh dari sekedar kenyamanan saja; meliputi hal-hal yang melengkapi atau menghiasi hidup.
            Teori konsumsi yang dijelaskan oleh Al Gazali memberi acuan yang lebih konkrit tentang perilaku konsumsi. Pertama bahwa manusia harus memenuhi kebutuhan dasar demi pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Tetapi bukan berarti Al Gazali mengecam terhadap pemenuhan akan kenyamanan dan kemewahan karena: 
apabila manusia dan masyarakat berhenti pada pemenuhan kebutuhan yang subsisten (sadd al ramaaq) dan menjadi sangat lemah dan kemudian angka kematian meningkat, maka semua pekerjaan dan kerajinan akan berhenti dan masyarakat akan binasa. Selanjutnya agama akan hancur, karena kehidupan dunia adalah persiapan bagi kehidupan akhirat[11].

Karena itu kehidupan subsisten dimana pemenuhan keperluan manusia hanya dibatasi sampai pada tingkan kebutuhan primer (daruriat) bukanlah sebuah aturan keharusan, karena jika hal ini terjadi maka usaha produktif manusia akan merugi dan menambah kerugian spiritual manusia. Dengan demikan Al Gazali tidak hanya menyadari kecenderungan manusia dalam mengumpulkan kekayaan, tetapi juga kebutuhannya untuk persiapan masa depan yang mencakup kesejahteranaan dalam hal agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. 

C.    PENUTUP

Disposable income atau pendapatan perseorangan bersih adalah pendapatan perseorangan yang tersedia untuk konsumsi dan investasi atau untuk tabungan, sama dengan pendapatan perseorangan dikurangi pajak perseorangan. Terdapat hubungan antara konsumsi dan pendapatan disposabel . Teori Keynes tentang konsumsi menjelaskan bagaimana pengeluaran konsumsi sekarang tergantung pada pendapatan sekarang. Dalam hal ini keputusan untuk mengalokasikan pendapatan disposabel sekarang sepenuhnya bergantung pada rumah tangga, yang dihitung dalam kurun waktu jangka pendek, misalnya, upah mingguan atau gaji bulanan. Dalam Islam acuan tentang alokasi pendapatan kepada konsumsi dan tabungan terdapat pada Al Qur'an, Surat Ar Rahman (55): 152, yang artinya:
Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca keadilan, supaya kamu tidak melampui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu melampaui batas (Q.S. Ar Rahman (55): 152).

Walaupun ayat ini tidak langsung menyinggung masalah pembelanjaan tetapi tema pokok tentang peneracaan dapat dihubungkan dengan alokasi yang adil terhadap pendapatan kepada konsumsi dan tabungan.        Selanjutnya tentang pengeluaran konsumsi dijelaskan dalam Al Qur’an S. Al Furqaan (25): 67
Dan orang-orang yang jika membelanjakan harta mereka tak terlalu boros dan tak terlalu kikir, dan mereka mengambil jalan tengah diantara itu’ (Q.S. Al Furqaan (25): 67). 

Acuan tentang peneracaan dan pengeluaran konsumsi dalam Islam ini kiranya memiliki relevansi dengan teori konsumsi Keynes yang berasumsi bahwa pengeluaran konsumsi dan tabungan sangat tergantung kepada pendapatan disposable sekarang atau pendapatan bersih sekarang.
Teori daur hidup atau disebut juga Life Cycle Theory (LCT) menjelaskan hipotesis bahwa konsumsi yang sekarang akan bergantung kepada harapan pendapatannya di masa yang akan datang. Seseorang akan mengalami fluktuasi pendapatan dan akan memperkirakan kapan pendapatannya bertambah atau berkurang. Al Qur’an surat Yusuf ayat 147- 149 yang menganjurkan menabung gandum untuk persediaan selam 7 tahun ke depan memuat tema pokok yang relevan dengan teori LCT. Menyimpan barang konsumsi tahan lama seperti yang dijelaskan dala Al Qur’an surat Yusuf tersebut juga memiliki relevansi dengan Teori Pendapatan Permanen atau Permanent Income Theory (PIT) karena pengeluaran konsumsi  aktual berkaitan dengan konsumsi barang tahan lama.
Al Gazali mengungkapkan pemikiran tentang teori konsumsi dalam ekonomi Islam dengan berpendapat bahwa bahwa manusia harus memenuhi kebutuhan dasar demi pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Sedangkan fungsi kesejahteraan sosial disusun secara hirarkis meliputi kebutuhan (daruriat), kesenangan dan kenyamanan (hajaat) dan kemewahan (tahsinaat). Kunci pemeliharaan lima tujuan dasar terletak pada penyediaan tingkat pertama (kebutuhan atau daruriat) yaitu kebutuhan makanan, pakaian dan perumahan. Sehingga pilihan dalam pengeluaaran konsumsi yang paling utama adalah pemenuhan kebutuhan (daururiat). Jika kesejahteraan mencapai tingkat yang lebih tinggi maka pengeluaran konsumsi dapat mencapai pada pemenuhan keinginan seperti kesenangan (hajaat) dan kemewahan (tahsinaat).
Secara keseluruhan terdapat perbedaan paradigma antara ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam. Walaupun lahir dari filsafat moral, ekonomi konvensional yang lahir di peradaban masyarakat Barat telah menyatakan diri bebas nilai dan hanya mempelajari hal-hal yang bersifat positif dan tidak normatif, sehingga membatasi diri mempelajari tentang fakta apa adanya bukan yang seharusnya. Sedangkan ekonomi Islam sejak awal bertumpu pada hal-hal yang bersifat normatif seperti yang tercantum dalam Al Qur’an. Tetapi dalam proses ijtihad maka hal-hal normatif dalam Al Qur’an kemudian memiliki kaitannya dengan aspek positif keilmuan. Paradigma ini tentu saja berpengaruh pada asumsi-asumsi teori konsumsi dalam ekonomi Islam.